Kemendagri Diminta Publikasikan 3.143 Perda yang Dibatalkan
Polemik pembatalan 3.143 perda yang dianggap bermasalah oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus bergulir, terutama pembatalan Perda yang dianggap bernuansa ‘intoleran’. Demikian pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komite III DPD-RI Fahira Idris.
Menurut Fahira, publikasi ini dinilai penting, mengingat kebijakan pembatalan ini bisa menjadi wacana yang kontra produktif dan tidak menjadi isu yang liar. Fahira mengatakan, dirinya dibanjiri pertanyaan masyarakat, apakah Perda yang melarang total Minuman Keras (Miras) seperti yang ada di Cirebon dan Papua juga dibatalkan. Untuk itu dirinya meminta Kemendagri mempublikasian Perda-Perda yang dibatalkan.
“Jujur, saya tidak bisa menjawab (apakah perda pelarangan total miras dibatalkan) karena hingga hari ini saya kesulitan mendapatkan nama-nama Perda yang dibatalkan. Harusnya, tak lama setelah diumumkan Presiden, Kemendagri melalui websitenya mempublikasikan daftar Perda yang dibatalkan beserta penjelasan kenapa dibatalkan, peraturan lebih tinggi yang mana yang dilanggar perda tersebut, sehingga jelas. Ini kan (daftar perda yang dibatalkan) sudah jadi informasi publik, dan sesuai UU KIP harus diumumkan. Kita minta Kemendagri menjalankan perintah UU KIP,” ujar Fahira di Jakarta dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi, Kamis (16/06/2016).
Menurut Fahira, dirinya mendukung kebijakan Pemerintah mengevaluasi dan membatalkan Perda-Perda bermasalah karena menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi serta menghambat proses perizinan dan investasi, kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Faktanya, lanjut Fahira, memang banyak Perda yang bermasalah terutama terkait proses perizinan dan penarikan retribusi yang memberatkan masyarakat dan idealnya memang Pemerintah Pusat harus mengevaluasi. Tapi jika pembatalan itu kepada Perda yang dianggap intoleran apalagi Perda pelarangan total Miras, Pemerintah harus punya alasan kuat baik secara filosofis, yuridis dan sosiologis termasuk kearifan lokal daerah tersebut, dan alasan ini yang belum dijelaskan oleh Kemendagri secara rinci.
“Sampai tahap ini saya masih yakin tidak ada Perda yang melarang total miras dibatalkan. Karena memang, hemat saya, Perda miras ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Saya sangat berharap, Perda pelarangan total miras tidak ada dalam daftar 3.143 perda yang dibatalkan,” harap Senator Jakarta ini.
Saat ini, tambah Fahira, aturan Pemerintah Pusat soal Miras adalah Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ada poin khusus dalam Perpres ini, dimana kepala daerah diberikan wewenang untuk mengatur peredaran miras dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal (Pasal 7 ayat 4).
Artinya, daerah tidak hanya punya wewenang membuat perda yang mengatur miras, tetapi juga diberi ruang untuk membuat perda pelarangan total miras sesuai kearifan lokal. Kedua, Permendag No.06/2015 yang melarang total semua minimarket/toko pengecer di Indonesia menjual segala jenis minuman beralkohol (minol).
“Itulah kenapa Papua membuat Perda Anti Miras yang mengharamkan segala aktivitas dan semua jenis miras di daerahnya, karena memang sesuai dengan karekterisik masyarakatnya yang religius dan Perpres juga membolehkannya,” pungkas Fahira. (sumber: hidayatullah)
Indeks Kabar
- Iklan ‘Niqab Terbuka’ Model ‘Israel’ Memicu Kontroversi
- Mualaf Center Indonesia Catat Pertumbuhan Mualaf di 2016 Capai 2.491 Orang
- Pasukan India Bunuh Pemimpin Militan Kashmir Ansar Gazwat-ul-Hind
- Gereja Terbesar Di dunia, Terbengkalai Selama 25 Tahun
- Tolak Aneksasi ‘Israel’ atas Palestina, Indonesia Surati 30 Negara
- Dewan Muslim Los Angeles Apresiasi Gerak Cepat Joe Biden
- Georgia Akhirnya Izinkan Pembangunan Masjid di Pusat Perbelanjaan
- Pemilu AS Usai, 57 Kandidat Muslim Amerika Menangi Jabatan Publik
- JK: Jangan Lagi Pertentangkan Keislaman dan Keindonesiaan
- Fraksi PKS Dukung RUU Pesantren
-
Indeks Terbaru
- Kemenlu Rusia Kutuk Swedia Izinkan Politikus Denmark Bakar Alquran di Stockholm
- Trudi Best Jadi Mualaf karena Takjub Lihat Muslim Melakukan Sesuatu karena Allah
- Hidayah adalah Misteri, Dunia Clubbing Pintu Masuk Mualaf Ameena Bersyahadat
- Eks Marinir yang Berniat Mengebom Masjid Tak Kuasa Bendung Hidayah, Ia pun Bersyahadat
- Pemerintah Afghanistan Tak Pernah Larang Pendidikan untuk Perempuan
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Jenazah Tertukar, RS di Jerman Justru Kremasi Muslim
- Pernah Benci Islam hingga Pukul Seorang Muslim, Mualaf Eduardo Akhirnya Bersyahadat
- Dulu Anggap Islam Agama Alien, Ini yang Yakinkan Mualaf Chris Skellorn Malah Bersyahadat
- Marine El Himer, Sang Model Prancis yang Masuk Islam
Leave a Reply