Komnas HAM Soroti Pembatalan Perda Oleh Kemendagri
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Maneger Nasution, menyoroti pembatalan ribuan peraturan daerah (Perda) yang dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia mengatakan, dalam membatalkan perda, Kemendagri harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Maneger mengungkapkan, dalam pasal 145 UU Nomor 32 Tahun 2004 dijelaskan bahwa Perda-Perda itu sedari awal harus disampaikan ke Kemendagri 60 hari setelah terbit. Jika tidak ada evaluasi dari Kemendagri, maka Perda itu dinyatakan sah.
“Kalau pun dicabut, harus melalui judicial review atau political review. DPRD-nya yang diminta mengevaluasi,” ujarnya dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Rabu (22/06/2016).
Ia menegaskan, bahwa pemerintah pusat tidak semestinya serta merta mencabut Perda. Dikarenakan, terangnya, proses pembuatan Perda, disamping waktunya lama dan berbiaya mahal, juga melibatkan stakeholders lokal.
“Perda itu salah satu konsekuensi logis dari desentralisasi. Ada baiknya evaluasi Perda itu didahului dengan kajian yang mendalam, integral, komprehensif, dan holistik,” jelasnya.
“Bukankah salah satu amanah reformasi adalah adanya desentralisasi. Untuk itu publik perlu mewaspadai kecenderungan munculnya sentralisasi gaya baru,” tambah Maneger.
Ia juga mengingatkan, bahwa Perda-Perda yang dihapus itu tidak boleh diskriminatif. Artinya berlaku pada semua Perda yang dikeluarkan oleh Pemda seluruh wilayah NKRI mulai dari Aceh sampai Papua.
Dan kalaupun, lanjutnya, ada Perda yang akan dicabut itu berkaitan atau bernuansa keagamaan dan identitas kultural. Maneger menyarankan agar sebaiknya dikomunikasikan dengan tokoh-tokoh agama atau masyarakat setempat.
“Dengan demikian, alasan evaluasi terhadap regulasi seperti Perda itu sejatinya berdalilkan konstitusi, bukan karena argumen yang lain,” pungkasnya. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Di Tasikmalaya Perda Bernuansa Islam Berdampak Baik
- Kemendagri Diminta Publikasikan 3.143 Perda yang Dibatalkan
- Komnas Ham Minta Kepolisian Segera Selesaikan Kasus Teror Terhadap Tokoh Muhammadiyah
- Komnas HAM: 4 Pelanggaran HAM Dalam Tragedi Tolikara
- Pembatalan Perda Dinilai Bertentangan dengan Semangat Bernegara
Indeks Kabar
- Rumah Zakat Resmikan Bank Sampah Kute Mandiri
- Strategi Anti Terorisme Yang Digagas Amerika Dinilai Telah Gagal
- DPR Sayangkan Atlet Judo Dilarang Bertanding karena Jilbab
- KAHMI Desak Pemerintah Cabut Pembatasan Adzan
- Populasi Muslim Eropa Tumbuh Pesat Meski Imigrasi Dihentikan
- Riyadh Terdampak Banjir, Pertahan Sipil Saudi Dikerahkan
- MUI Kecam Kezaliman di Myanmar, Mesir, Nigeria, dan Afrika Tengah
- Diam-Diam Trump Dorong Negara-Negara Kawasan Bentuk ‘NATO Arab’
- Peneliti: Pornografi dan Miras Penyebab Utama Kasus Yuyun
- Menlu RI: Indonesia Akan Selalu Bersama Palestina
-
Indeks Terbaru
- OKI Adakan Pertemuan Darurat Membahas Sudan, Militer Setuju Gencatan Senjata Seminggu
- Yusuf Masuk Islam Setelah Temukan Alquran di Stadion Old Trafford
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Viral Video Protes Suara Bising di Masjid, Kakek Australia Ini Malah Masuk Islam
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Mualaf Fano, Dulu Benci dan Caci Maki Adzan Tapi Kini Malah Merindukan Kemerduannya
- Kantor MUI Ditembak, Sejumlah Staf Jadi Korban
- Terpikat Makna 2 Surat Alquran, Mualaf Nathalia: Saya Temukan Konsistensi dalam Islam
- Sebut Homo itu Haram, Seorang Bocah Muslim Dijemput Paksa Polisi
- Adzan Pikat Tiktoker Filipina Hingga Akhirnya Ucap Dua Kalimat Syahadat
Leave a Reply