Perlakuan Orangtua Terhadap Anak Berbeda, Adilkah?

Saya 5 bersaudara: 3 laki-laki dan 2 perempuan. Dari 2 saudara laki-laki saya, semua dibelikan tanah, dibuatkan rumah, dicarikan kerja sampai berjuta-juta, bahkan di sekolahkan hingga sarjana.
Sedangkan saya tidak diberlakukan begitu, malah isteri saya disuruh pergi dari rumah oleh adik perempuan saya.
Apa yang demikian ini orangtua saya adil? Dengan kejadian ini kami keluar mencari kontrakan dan akhirnya kami punya gubug tanpa orang tua kami peduli dari mana pinjam, atau kredit, atau bagaimana. Apakah yang begitu adil?

Ardian

Saudara Ardian, kami turut prihatin dengan kondisi psikologis Anda terkait dengan masalah yang Anda hadapi. Profi dan masalah yang Anda kemukakan begitu singkat sehingga untuk menjawabnya juga, maaf, mungkin kurang lengkap (komprehensif).
Anda belum mengemukakan anak keberapa dari lima bersaudara itu. Kemudian, Anda juga belum (sempat) mengungkapkan kondisi riil orangtua, misalnya dari sisi ekonomi maupun pemahamannya terhadap agama (Islam).

Jika ditinjau dari ‘curhat’ Anda, secara umum bisa diterangkan bahwa perlakuan semacam itu tidak mencerminkan keadilan. Tetapi kami belum melihat hal-hal yang memantik orangtua Anda memperlakukan Anda seperti demikian.
Mungkin saja, maaf, orangtua Anda melihat Anda memiliki masa lalu, dan mungkin juga hingga masa terakhir sebelum muncul perlakuan yang Anda sebut tidak adil itu. Misalnya, Anda memiliki track yang temperamen, suka bikin orang tua kesal dan kelakuan lainnya yang membuat orangtua tersinggung.

Mungkin juga saat pernikahan Anda dengan isteri yang sekarang, orangtua tak sependapat karena beberapa catatan yang dinilai orangtua Anda sebagai “tidak sreg/cocok” tapi Anda nekad menikahinya….ini hanya sejumlah contoh mencari akar masalahnya saja, tidak lebih.
Anda yang mengerti betul masalahnya secara lengkap, semestinya mampu menyelesaikan masalah ini. Coba Anda gali kembali latar belakang orangtua Anda hingga memperlakukan Anda tidak seperti halnya saudara-saudara yang lain.
Bersangka baiklah kepada orangtua dan suadara Anda lainnya, sambil mencari-cari persoalan yang mengganggu kehidupan rumah tangga Anda sekarang….
Demikian, moga bermanfaat, aamiin.

Untuk melengkapi jawaban kami, berikut kami kutipkan penjelasan dari ‘Wajibnya Berbuat Adil di Antara Semua Anak’, yang dikutip dari situs alatsariyyah.com.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)
Dari An-Nu’man bin Basyir radhiallahu anhuma dia berkata:
تَصَدَّقَ عَلَيَّ أَبِي بِبَعْضِ مَالِهِ فَقَالَتْ أُمِّي عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَانْطَلَقَ أَبِي إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُشْهِدَهُ عَلَى صَدَقَتِي فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفَعَلْتَ هَذَا بِوَلَدِكَ كُلِّهِمْ قَالَ لَا قَالَ اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا فِي أَوْلَادِكُمْ فَرَجَعَ أَبِي فَرَدَّ تِلْكَ الصَّدَقَةَ

“Ayahku pernah memberikan sebagian hartanya kepadaku, lantas ibuku yang bernama ‘Amrah bintu Rawahah berkata, “Saya tidak akan rela akan hal ini sampai kamu meminta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai saksinya.” Maka ayahku pergi menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta beliau menjadi saksi atas pemberian tersebut, akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Apakah kamu berbuat demikian kepada semua anak-anakmu?” dia menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda: “Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah di antara anak-anakmu.” Kemudian ayahku pulang dan meminta kembali pemberiannya kepadaku.” (HR. Al-Bukhari no. 2650 dan Muslim no. 1623)
Dalam riwayat lain:
إِنِّي لاَ أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ
“Sesungguhnya saya tidak mau menjadi saksi atas kecurangan.”

Dalam riwayat lain:
قَالَ: أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُوْنُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً؟قَالَ: بَلَى، قَالَ: فَلاَ إِذاً
“Beliau bersabda, “Apakah kamu senang kalau mereka semua berbuat baik kepadamu?” dia menjawab, “Ia,” maka beliau bersabda, “Kalau begitu kamu jangan melakukan hal itu (tidak adil dalam hadiah).”
Penjelasan ringkas:

Keadilan merupakan hal yang dituntut dalam syariat Islam, bagaimana tidak sementara semua perintah Allah dibangun di atas keadilan dan Allah Ta’ala juga mengabarkan bahwa keadilan merupakan wasilah menuju ketakwaan dalam firman-Nya, “Berbuat adillah kalian, karena perbuatan adil itu lebih dekat kepada ketakwaan.”

Terkhusus dalam pendidikan anak, keadilan merupakan hal yang darurat dan wajib ada. Karena keadilan di antara mereka adalah di antara sebab mereka saling menyayangi, dan sebaliknya ketidakadilan di antara mereka merupakan sebab terbesar lahirnya kebencian, permusuhan, serta hasad di antara mereka. Dan tidak diragukan bahwa ketiga kejelekan ini bisa mengantarkan kepada terjadinya kemungkaran yang besar di muka bumi sebagaimana yang nampak dari kisah pembunuhan anak adam pertama di muka bumi ini. Bahkan ketidakadilan di antara anak-anak juga bisa membuat anak-anak yang merasa di ‘anak tiri’ kan tersebut justru akan membenci orang tuanya. Karenanya Nabi shallallahu alaihi wasallam mengingatkan, kalau kita ingin semua anak kita berbuat baik kepada kita maka kita juga harus berbuat baik kepada mereka semua secara merata.

Karenanya Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak mau menjadi saksi atas semua perbuatan ketidakadilan, sampai pada masalah ketidakadilan dalam pemberian hadiah di antara anak-anak, bahkan beliau shallallahu alaihi wasallam menamakan hal itu (ketidakadilan di antara anak-anak) sebagai kecurangan. Tatkala perbuatan curang diharamkan dalam syariat Islam, maka sudah barang tentu ketidakadilan dalam memberikan hadiah di antara anak-anak juga merupakan amalan yang diharamkan. Karenanya para ulama as-salaf senantiasa berusaha untuk menyamaratakan pemberian kepada anak-anak mereka sampai dalam masalah kecupan/ciuman, demikian yang disebutkan oleh Ibnu Al-Qayyim dalam Tuhfah Al-Maudud.

Setelah hal ini dipahami, masih tersisa satu masalah besar, yaitu: Kapan pemberian kepada anak-anak dianggap adil? Keadilan adalah semua yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala, karena Dia tidak pernah memerintahkan kecuali dengan keadilan. Karenanya, semua yang dirinci pembagiannya oleh syariat Islam maka itulah yang merupakan keadilan yang hakiki, bukan apa yang dianggap oleh akal manusia. Karenanya tatkala Islam menetapkan dalam masalah warisan bahwa anak lelaki mendapat 2 kali lipat dari bagian anak wanita, maka inilah keadilan yang sebenarnya. Membagi warisan selain dengan apa yang Allah tetapkan merupakan kezhaliman yang besar.

Akan tetapi jika Islam tidak merinci jumlah pemberian kepada anak-anak, maka dalam hal ini ukuran keadilan dikembalikan kepada keadaan orang tua dan anak-anak itu sendiri, selama hal tersebut tidak melanggar aturan syariat lainnya. Orang tua yang kaya tentu berbeda pemberiannya dengan orang tua yang miskin. Anak yang sudah menikah tentu berbeda jumlah pemberian kepada mereka dengan anak yang belum menikah. Demikian pula pemberian yang diberikan kepada anak yang sudah sekolah tentu berbeda dengan anak yang belum sekolah, dan demikian seterusnya.
Contoh:
Ada tiga orang anak, yang pertama sudah menikah dan punya pekerjaan, yang kedua sudah menikah dan belum punya pekerjaan, dan yang ketiga belum menikah bahkan mungkin masih kecil. Ketiga sang ayah memberikan uang untuk modal usaha kepada anak keduanya, apakah dia juga wajib memberikan uang (walaupun besarnya tidak sama) kepada anak yang ketiga? Tentu saja tidak karena dia belum membutuhkannya. Akan tetapi si ayah harus berniat, jika suatu saat anak ketiganya membutuhkan modal maka dia juga akan memberikan sesuai dengan yang dia butuhkan.*


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>