Bareskrim Tahan Lima Tersangka Kasus Jamaah Haji
Lima tersangka kasus pemberangkatan 177 jamaah haji Indonesia menggunakan paspor Filipina telah ditahan. Lima orang Agent Travel tersebut ditahan di gedung Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim).
“Lima tersangka sudah kita tahan di Bareskrim. Empat yang belum ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andryanto saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/9).
Andriyanto menjelaskan perihal empat orang tersangka yang belum juga ditahan tersebut. Menurutnya dua orang tersangka saat ini masih berada di Filipina.
Dua orang tersangka adalah dua dari sembilan orang yang dijadikan sebagai saksi bagi otoritas Filipina atas pemalsuan dokumen 177 WNI. Sehingga kedua tersangka ini masih belum bisa dibawa ke Indonesia karena keterangannya masih dibutuhkan. “Dua masih menjadi saksi untuk tersangka di Filipina,” ujar Andriyanto.
Kemudian satu tersangka berinisial HR yang memiliki paspor Malaysia dab Filipina ditahan di Filipina. Sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran. “Sementara satu lagi masih kita kejar. Apakah dia di Filipina atau dia ada di Makkah kita belum tahu, yang pasti tidak ada di Indonesia,” jelasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka kasus 177 WNI tersebut. Sembilan tersangka tersebut yakni AS, istri AS, BDMW, HMT, MNA, MT, F alias A, ZAP, dan HR.
Para tersangka ini merupakan Agent Travel yang merayu calon jamaah haji Indonesia untuk berangkat menggunakan kuota haji Filipina. Alasannya dengan memanfaatkan antrean keberangkatan haji Indonesia yang puluhan tahun menjadikan masyarakat terpedaya dengan bujuk rayu mereka.
Beruntungnya aksi para tersangka ini digagalkan oleh pihak imigrasi Filipina sebelum sempat terbang ke Arab Saudi. Sehingga penyelidikan dan penyidikan kemudian dikembangkan dan menetapkan sembilan orang ini sebagai tersangka dibalik kasus 177 WNI tersebut. (sumber: ROL)
Indeks Kabar
- Sikap tegas MUI terhadap Ahok, Jaga Akidah Umat Islam
- MUI Minta Aksi 2 Desember Berakhlakul Karimah, Ingatkan Polisi Bersikap Persuasif
- LPPOM MUI: Halal Sudah Jadi Bagian Perdagangan Global
- Parlemen Kanada Cabut Gelar Warga Kehormatan Aung San Suu Kyi
- St. Gallen Swiss akan Gelar Pemungutan Suara Soal Larangan Cadar
- Pegang Al-Quran, Anggota Dewan Ini Menyebutnya Sebagai Panduan Membunuh
- Profesor Yahudi: Nabi Adam adalah Muslim
- Jamaah Dua Masjid di Birmingham Diserang Tembakan Ketapel
- Lukmanul Hakim: UU JPH Intervensi Kewenangan Komisi Fatwa
- MUI Sumbar Tolak SE Kemenag Terkait Pengeras Suara
-
Indeks Terbaru
- OKI Adakan Pertemuan Darurat Membahas Sudan, Militer Setuju Gencatan Senjata Seminggu
- Yusuf Masuk Islam Setelah Temukan Alquran di Stadion Old Trafford
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Viral Video Protes Suara Bising di Masjid, Kakek Australia Ini Malah Masuk Islam
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Mualaf Fano, Dulu Benci dan Caci Maki Adzan Tapi Kini Malah Merindukan Kemerduannya
- Kantor MUI Ditembak, Sejumlah Staf Jadi Korban
- Terpikat Makna 2 Surat Alquran, Mualaf Nathalia: Saya Temukan Konsistensi dalam Islam
- Sebut Homo itu Haram, Seorang Bocah Muslim Dijemput Paksa Polisi
- Adzan Pikat Tiktoker Filipina Hingga Akhirnya Ucap Dua Kalimat Syahadat
Leave a Reply