Bareskrim Tahan Lima Tersangka Kasus Jamaah Haji
Lima tersangka kasus pemberangkatan 177 jamaah haji Indonesia menggunakan paspor Filipina telah ditahan. Lima orang Agent Travel tersebut ditahan di gedung Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim).
“Lima tersangka sudah kita tahan di Bareskrim. Empat yang belum ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andryanto saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/9).
Andriyanto menjelaskan perihal empat orang tersangka yang belum juga ditahan tersebut. Menurutnya dua orang tersangka saat ini masih berada di Filipina.
Dua orang tersangka adalah dua dari sembilan orang yang dijadikan sebagai saksi bagi otoritas Filipina atas pemalsuan dokumen 177 WNI. Sehingga kedua tersangka ini masih belum bisa dibawa ke Indonesia karena keterangannya masih dibutuhkan. “Dua masih menjadi saksi untuk tersangka di Filipina,” ujar Andriyanto.
Kemudian satu tersangka berinisial HR yang memiliki paspor Malaysia dab Filipina ditahan di Filipina. Sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran. “Sementara satu lagi masih kita kejar. Apakah dia di Filipina atau dia ada di Makkah kita belum tahu, yang pasti tidak ada di Indonesia,” jelasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka kasus 177 WNI tersebut. Sembilan tersangka tersebut yakni AS, istri AS, BDMW, HMT, MNA, MT, F alias A, ZAP, dan HR.
Para tersangka ini merupakan Agent Travel yang merayu calon jamaah haji Indonesia untuk berangkat menggunakan kuota haji Filipina. Alasannya dengan memanfaatkan antrean keberangkatan haji Indonesia yang puluhan tahun menjadikan masyarakat terpedaya dengan bujuk rayu mereka.
Beruntungnya aksi para tersangka ini digagalkan oleh pihak imigrasi Filipina sebelum sempat terbang ke Arab Saudi. Sehingga penyelidikan dan penyidikan kemudian dikembangkan dan menetapkan sembilan orang ini sebagai tersangka dibalik kasus 177 WNI tersebut. (sumber: ROL)
Indeks Kabar
- Israel Tangkap Imam Besar Masjid Al Aqsa
- Erdogan Kecam Pelarangan Akses ke Masjid Al-Aqsha, Desak Dunia Bertindak
- OKI Desak Myanmar Izinkan Tim PBB Selidiki Kejahatan Kemanusiaan terhadap Rohingya
- Dr. Qaradawi: Hanya Perlawanan Yang Mampu Bebaskan Al-Aqsha
- Pengadilan Banding di AS Bolehkan YouTube Tayangkan Film Anti-Islam “Innocence of Muslims”
- Pelaku Teror Nice Itu Pemabuk, Pemakan Babi, dan tak Pernah ke Masjid
- PBB Segera Lakukan Penyeledikian Kekerasan Aparat Myanmar terhadap Etnis Muslim Rohingya
- Gaya Hidup Halal Bukan Islamisasi
- Gereja di Malaysia Ngotot Gunakan kata ‘Allah'
- Kecuali di Australia, Islam Agama Tercepat Berkembang di Dunia
-
Indeks Terbaru
- Kisah Penyembah Api yang Mencari Hidayah dan Masuk Islam
- Hikmah Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal
- Kebaikan Rasulullah Terhadap Musuh-Musuhnya
- Google Kembali Pecat Karyawan Gegara Demo Israel, Total Capai 50
- Aktor dan Model Belanda Donny Roelvink Masuk Islam
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
- Puasa Ramadhan Menghapus Dosa
Leave a Reply