Permadi Pernah Dipenjara atas Kasus Penistaan Agama: Ahok Harus Ditahan Juga!

Permadi, yang pernah dipenjara terkait kasus penistaan agama, menuntut perlakuan yang sama atas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia menuntut keadilan hukum kepada kepolisian.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama namun tidak ditahan. Bareskrim Polri melakukan penetapan itu di Jakarta, Rabu pekan lalu (16/11/2016).Demi keadilan hukum, Permadi menilai seharusnya Ahok juga ditahan seperti dirinya dulu.

“Arswendo Atmowiloto pernah dituduh menghina agama Islam, langsung ditangkep, ditahan, sebelum diperiksa. Lia Aminuddin, juga begitu.

Dan puluhan orang yang dituduh melakukan penistaan agama langsung ditangkep, langsung ditahan, langsung diadili, langsung dipenjara. Termasuk saya,” ujar Permadi dalam sebuah wawancara baru-baru ini.Permadi mengatakan, Ahok sudah terang-terangan, nyata-nyata, dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama.

Tersangka itu menurut hukum, jelas dia, harus ada dua bukti, alat bukti yang kuat telah melakukan kesalahan. “Jadi Ahok tuh sudah bersalah,” ujar Politisi Partai Gerindra ini melalui tayangan video yang menyebar luas di media sosial. “Jadi, saya minta maaf kepada polisi yang menyatakan ‘kita harus menyatakan praduga tak bersalah’. Tidak! Ahok sudah bersalah!

Karena (Ahok. Red) sudah tersangka memberikan dua kekuatan bukti dinyatakan sudah bersalah. Dan harus ditahan!” lanjutnya tegas dengan intonasi penuh tekanan. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>