Pengadilan India Larang Minuman Beralkohol Dijual Dekat Jalan Raya
Pengadilan tertinggi di India memerintahkan agar semua toko penjual minuman beralkohol (minol) yang berada di sepanjang jalan raya nasional dan negara bagian ditutup guna mengurangi kasus berkendara dalam keadaan mabuk dan kecelakaan lalu lintas.
Pengadilan menginstruksikan pemerintah agar tidak lagi memberikan izin baru penjualan minol dan hanya memperbarui yang sudah ada setelah 31 Maret tahun depan, lapor BBC Kamis (15/12/2016).
Lebih dari 146.000 orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas di negara India. Sekitar 5% atau 6.755 kematian disebabkan oleh pengendara yang mabuk akibat minol atau narkoba.
“(Tidak boleh ada) penjual-penjual minuman beralkohol di sepanjang jalan nasional dan negara bagian,” lapor AFP mengutip TS Thakur, hakim kepala yang mengetuai mejelis tiga hakim yang membacakan putusannya.
Mahkamah di India itu juga mengatakan iklan-iklan minol di sepanjang jalan raya harus dicopot dan toko penjual minuman keras harus berjarak sedikitnya 500 meter dari jalan raya.
Pendukung pembatasan penjualan minol mengatakan banyaknya toko penjual minuman memabukkan di sepanjang jalan adalah goadaan besar dan pengacau konsentrasi para pengguna jalan.
Minumal beralkohol dilarang di empat negara bagian India; Gujarat, Bihar, Manipur, Nagaland, dan wilayah persatuan Lakshadweep. Sementara negara bagian Kerala memberlakukan larangan parsial penjualan minuman beralkohol. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- DPR: Pengaturan Minuman Beralkohol dalam UU Sangat Penting
- Jelang Idul Adha, Ini Imbauan Ulama India Soal Hewan Kurban
- Kasus Wakapolsek Mabuk, Pemerintah-DPR Didesak Segera Sahkan RUU Larangan Minol Jadi UU
- KPAI Dukung Pemberatan Pidana di RUU Minuman Beralkohol
- MA India Pertahankan UU Larangan Homoseks
Indeks Kabar
- Raja Salman Tegaskan Tolak Politisasi Haji
- Mufti Rusia: Muslim Moskow Perlu Tambahan Masjid
- Prihatin Penangkapan Aktivis, ACTA Gugat UU ITE
- Identitas Indonesia adalah Bangsa Religius
- Israel Mulai Bangun Penghalang Laut di Sepanjang Perbatasan Laut Gaza
- Kemenag Sosialisasikan 5 Pasti Umrah di Makasar Tour and Holiday
- Pemerintah Larang Pengibaran Selain Merah Putih di Arafah
- Subhanallah, 20 Pekerja Asing dari Filipina Nyatakan Memeluk Islam selama Ramadhan Ini
- Diduga Salahgunakan Sumbangan Kaum Miskin, Kardinal Vatikan Mundur
- Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan, Pasal Penodaan Agama Harus Tetap Ada
-
Indeks Terbaru
- UEA Kecam Pembangunan Permukiman Baru Israel di Wilayah Palestina
- Jadi Mualaf, Susie Brackenborough: Tak ada yang Membingungkan dalam Islam
- Ucapan Islami Ini Membuka Mata Hati Mualaf Ismael Lea South untuk Masuk Islam
- Pelaku Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan Berseragam Polisi
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Kemenlu Rusia Kutuk Swedia Izinkan Politikus Denmark Bakar Alquran di Stockholm
- Trudi Best Jadi Mualaf karena Takjub Lihat Muslim Melakukan Sesuatu karena Allah
- Hidayah adalah Misteri, Dunia Clubbing Pintu Masuk Mualaf Ameena Bersyahadat
- Eks Marinir yang Berniat Mengebom Masjid Tak Kuasa Bendung Hidayah, Ia pun Bersyahadat
- Pemerintah Afghanistan Tak Pernah Larang Pendidikan untuk Perempuan
Leave a Reply