MUI: Bineka adalah tidak Memaksakan Keyakinan pada Pemeluk Agama Lain
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons munculnya berbagai tanggapan berbagai pihak terhadap fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim. MUI melihat ada pemahaman keliru tentang fatwa tersebut.
Dewan Pimpinan MUI menyampaikan substansi fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 menyatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.
“Secara jelas fatwa tersebut ditujukan kepada umat Islam dan menjaga akidah dan keyakinannya, serta melarang pihak mana pun untuk mengajak dan/atau memerintahkan kepada umat Islam untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim, karena hal itu bertentangan dengan akidah dan keyakinannya,” ujar Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/12).
Fatwa tersebut dibuat dalam kerangka penghormatan kepada prinsip kebinnekaan dan kerukunan beragama di Indonesia. Makna dari kebinnekaan adalah kesadaran terhadap perbedaan, termasuk perbedaan dalam menjalankan keyakinan agamanya.
“Dengan demikian faktor penting dalam prinsip kebinnekaan adalah adanya saling menghormati dan tidak memaksakan keyakinannya tersebut kepada orang lain,” kata dia. Setiap bentuk pemaksaan keyakinan kepada orang lain adalah bertentangan dengan HAM dan konstitusi.
Kiai Ma’ruf mengatakan fatwa MUI mempunyai daya ingat keagamaan (ilzam syar’i) dan merupakan panduan bagi umat Islam dalam menjaga akidah dan keyakinannya, serta menjadi kaidah penuntun dan sumber inspirasi dalam pembentukan peraturan perundangan di Indonesia.
Oleh karena itu, Dewan Pimpinan MUI mengapresiasi kepada berbagai pihak, khususnya jajaran kepolisian dan kepala daerah yang menjadikan fatwa tersebut sebagai sumber rujukan dalam menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama di Indonesia. (sumber: ROL)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Heboh Video “Kristenisasi”, Inilah SK Larangan Penyiaran Agama Pada Penganut Agama Lain
- Jumlah Muslim di Dunia akan Samai Pemeluk Kristen pada 2050
- Karyawan Muslim Wajib Tolak Jika Tidak Ada Perjanjian Gunakan Atribut Natal
- Ketua MUI: Menganggap Wahyu Turun pada Sayyidina Ali adalah Ghuluw
- Pemerintah Wajib Lindungi Karyawan Muslim yang tak Gunakan Atribut Natal
Indeks Kabar
- Cina Bantah Sekap Muslim Uighur
- Myanmar Tangkap Biksu Radikal yang Dalangi Aksi di Kedutaan AS
- Indonesia Siap Ekspor Hafiz Alquran ke Seluruh Dunia
- MUI Jatim Menolak MK soal Aliran Kepercayaan
- Film “Aku, Kau & KUA” Ajarkan Pemuda Bahwa Dalam Islam Tidak Ada Pacaran
- Laporan: 3.500 Pengungsi Ditahan dalam Kondisi Buruk di Inggris
- MUI Apresiasi Tayangan Ramadhan di Televisi
- Apotek di Seluruh Turki Bagikan 40 Juta Masker pada Warganya secara Gratis
- Kasus Pelecehan Agama Meningkat di Mesir
- Mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni Berpulang
-
Indeks Terbaru
- Kemenlu Rusia Kutuk Swedia Izinkan Politikus Denmark Bakar Alquran di Stockholm
- Trudi Best Jadi Mualaf karena Takjub Lihat Muslim Melakukan Sesuatu karena Allah
- Hidayah adalah Misteri, Dunia Clubbing Pintu Masuk Mualaf Ameena Bersyahadat
- Eks Marinir yang Berniat Mengebom Masjid Tak Kuasa Bendung Hidayah, Ia pun Bersyahadat
- Pemerintah Afghanistan Tak Pernah Larang Pendidikan untuk Perempuan
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Jenazah Tertukar, RS di Jerman Justru Kremasi Muslim
- Pernah Benci Islam hingga Pukul Seorang Muslim, Mualaf Eduardo Akhirnya Bersyahadat
- Dulu Anggap Islam Agama Alien, Ini yang Yakinkan Mualaf Chris Skellorn Malah Bersyahadat
- Marine El Himer, Sang Model Prancis yang Masuk Islam
Leave a Reply