MUI: Bineka adalah tidak Memaksakan Keyakinan pada Pemeluk Agama Lain
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons munculnya berbagai tanggapan berbagai pihak terhadap fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim. MUI melihat ada pemahaman keliru tentang fatwa tersebut.
Dewan Pimpinan MUI menyampaikan substansi fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 menyatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.
“Secara jelas fatwa tersebut ditujukan kepada umat Islam dan menjaga akidah dan keyakinannya, serta melarang pihak mana pun untuk mengajak dan/atau memerintahkan kepada umat Islam untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim, karena hal itu bertentangan dengan akidah dan keyakinannya,” ujar Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/12).
Fatwa tersebut dibuat dalam kerangka penghormatan kepada prinsip kebinnekaan dan kerukunan beragama di Indonesia. Makna dari kebinnekaan adalah kesadaran terhadap perbedaan, termasuk perbedaan dalam menjalankan keyakinan agamanya.
“Dengan demikian faktor penting dalam prinsip kebinnekaan adalah adanya saling menghormati dan tidak memaksakan keyakinannya tersebut kepada orang lain,” kata dia. Setiap bentuk pemaksaan keyakinan kepada orang lain adalah bertentangan dengan HAM dan konstitusi.
Kiai Ma’ruf mengatakan fatwa MUI mempunyai daya ingat keagamaan (ilzam syar’i) dan merupakan panduan bagi umat Islam dalam menjaga akidah dan keyakinannya, serta menjadi kaidah penuntun dan sumber inspirasi dalam pembentukan peraturan perundangan di Indonesia.
Oleh karena itu, Dewan Pimpinan MUI mengapresiasi kepada berbagai pihak, khususnya jajaran kepolisian dan kepala daerah yang menjadikan fatwa tersebut sebagai sumber rujukan dalam menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama di Indonesia. (sumber: ROL)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Heboh Video “Kristenisasi”, Inilah SK Larangan Penyiaran Agama Pada Penganut Agama Lain
- Jumlah Muslim di Dunia akan Samai Pemeluk Kristen pada 2050
- Karyawan Muslim Wajib Tolak Jika Tidak Ada Perjanjian Gunakan Atribut Natal
- Ketua MUI: Menganggap Wahyu Turun pada Sayyidina Ali adalah Ghuluw
- Pemerintah Wajib Lindungi Karyawan Muslim yang tak Gunakan Atribut Natal
Indeks Kabar
- Aksi Bela Uighur, Umat Islam Demo Kedubes China
- Yordania Kecam Serbuan Aparat Israel ke Masjid Al-Aqsa
- 2.700 Orang Hapus Tato di Islamic Medical Service
- TPM Akan Hadapi Israel di Pengadilan Kriminal Internasional
- Jadi Muslim, Abdul Rauf Tolak Nyanyikan Lagu Kebangsaan Amerika di Pertandingan NBA
- Jerman Hadapi Persoalan Atas Bayi yang Tak Dikehendaki Ibunya
- Dewan Sekolah di Kanada Sepakati Program Anti-Islamofobia
- Diancam Kelompok Tertentu, Panitia Zakir Naik Tidak Tanggapi Serius
- Untuk Pertama Kalinya Al-Quran Dikumandangkan di Parlemen Selandia Baru
- Fatwa UEA: Jangan ke Masjid Jika Terinfeksi Corona
-
Indeks Terbaru
- Kejahatan Perang Israel Diadukan ke ICC
- Pernah Rasakan Genocida, Ribuan Warga Bosnia Demo untuk Gencatan Senjata di Gaza
- Pasukan Zionis Gempur Area RS Indonesia di Gaza
- Kritik Erdogan: Barat Lantang Bela Korban Charlie Hebdo, Tapi Diam Sikapi Genosida Gaza
- Halangi Bantuan ke Gaza Bisa Dituntut Pengadilan Internasional
- Pendukung Celtic tak Gentar, Tetap Kibarkan Bendera Palestina Saat Laga Liga Champions
- Islam Menjadikan Saya ‘Yahudi’ yang Lebih Baik
- Jerman Kritik Netanyahu Terkait Peta Timur Tengah tanpa Palestina
- Heboh Xi Jinping Buat Al-Quran Versi China, Seperti Apa?
- Seorang Ibu Tunaikan Nazar Jalan Kaki Lamongan – Tuban setelah Anaknya Tuntas Hafal Al-Quran
Leave a Reply