MUI: Bineka adalah tidak Memaksakan Keyakinan pada Pemeluk Agama Lain
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons munculnya berbagai tanggapan berbagai pihak terhadap fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim. MUI melihat ada pemahaman keliru tentang fatwa tersebut.
Dewan Pimpinan MUI menyampaikan substansi fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 menyatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.
“Secara jelas fatwa tersebut ditujukan kepada umat Islam dan menjaga akidah dan keyakinannya, serta melarang pihak mana pun untuk mengajak dan/atau memerintahkan kepada umat Islam untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim, karena hal itu bertentangan dengan akidah dan keyakinannya,” ujar Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/12).
Fatwa tersebut dibuat dalam kerangka penghormatan kepada prinsip kebinnekaan dan kerukunan beragama di Indonesia. Makna dari kebinnekaan adalah kesadaran terhadap perbedaan, termasuk perbedaan dalam menjalankan keyakinan agamanya.
“Dengan demikian faktor penting dalam prinsip kebinnekaan adalah adanya saling menghormati dan tidak memaksakan keyakinannya tersebut kepada orang lain,” kata dia. Setiap bentuk pemaksaan keyakinan kepada orang lain adalah bertentangan dengan HAM dan konstitusi.
Kiai Ma’ruf mengatakan fatwa MUI mempunyai daya ingat keagamaan (ilzam syar’i) dan merupakan panduan bagi umat Islam dalam menjaga akidah dan keyakinannya, serta menjadi kaidah penuntun dan sumber inspirasi dalam pembentukan peraturan perundangan di Indonesia.
Oleh karena itu, Dewan Pimpinan MUI mengapresiasi kepada berbagai pihak, khususnya jajaran kepolisian dan kepala daerah yang menjadikan fatwa tersebut sebagai sumber rujukan dalam menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama di Indonesia. (sumber: ROL)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Heboh Video “Kristenisasi”, Inilah SK Larangan Penyiaran Agama Pada Penganut Agama Lain
- Jumlah Muslim di Dunia akan Samai Pemeluk Kristen pada 2050
- Karyawan Muslim Wajib Tolak Jika Tidak Ada Perjanjian Gunakan Atribut Natal
- Ketua MUI: Menganggap Wahyu Turun pada Sayyidina Ali adalah Ghuluw
- Pemerintah Wajib Lindungi Karyawan Muslim yang tak Gunakan Atribut Natal
Indeks Kabar
- Protes Massal Penodaan Al-Quran di Mauritania
- Awas! Banyak Logo Halal Palsu Beredar
- Mantan Menlu AS Siap Daftar Menjadi Muslim
- Nasher dan Mu'ti Pimpin PP Muhammadiyah
- Menag Mengatakan Kolom Agama di KTP Tetap Ada
- Indonesia segera Bangun Kawasan Industri Halal
- Amerika Desak Paraguay Tidak Pindahkan Lagi Kedutaannya dari Al-Quds ke Tel Aviv
- Pengadilan Banding di AS Bolehkan YouTube Tayangkan Film Anti-Islam “Innocence of Muslims”
- Islam, Agama Terbesar Kedua di Inggris
- MUI: Jangan Suruh Karyawan Muslim Pakai Simbol Natal
-
Indeks Terbaru
- China Tangkapi Warga Muslim Hui yang Tolak Penghancuran Masjid
- Dari Benci Jadi Cinta Islam
- OKI Adakan Pertemuan Darurat Membahas Sudan, Militer Setuju Gencatan Senjata Seminggu
- Yusuf Masuk Islam Setelah Temukan Alquran di Stadion Old Trafford
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Viral Video Protes Suara Bising di Masjid, Kakek Australia Ini Malah Masuk Islam
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Mualaf Fano, Dulu Benci dan Caci Maki Adzan Tapi Kini Malah Merindukan Kemerduannya
- Kantor MUI Ditembak, Sejumlah Staf Jadi Korban
- Terpikat Makna 2 Surat Alquran, Mualaf Nathalia: Saya Temukan Konsistensi dalam Islam
Leave a Reply