Pria AS Dipenjara 30 Tahun Atas Pembakaran Masjid
Seorang pria di Florida, Amerika Serikat (AS) divonis 30 tahun penjara atas pembakaran masjid. Pria ini dinyatakan bersalah membakar masjid pada 11 September 2016, saat peringatan 15 tahun tragedi 9/11.
Seperti dilansir Reuters, Selasa (7/2/2017), Joseph Schreiber (32) tidak menyangkal dakwaan pembakaran masjid yang dijeratkan kepadanya. Dia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup karena memiliki catatan kriminal sebelumnya. Namun hakim menjatuhkan vonis 30 tahun penjara.
Pada 11 September 2016, dia membakar masjid bernama Islamic Center of Fort Pierce, yang juga menjadi tempat ibadah pelaku penembakan kelab malam Orlando, Omar Mateen. Aksi ini menimbulkan kerugian lebih dari US$ 100 ribu (Rp 1,3 miliar).
Aksi ini juga terjadi bertepatan dengan hari raya muslim Idul Adha. Tidak ada korban luka dalam insiden itu. Namun petugas pemadam kebakaran setempat terpaksa meminta para jemaah untuk berpindah lokasi ibadah.
Schreiber ditangkap polisi setempat pada bulan yang sama usai insiden ini. Kepada polisi, Scheriber menyebut aksi penyerangan terhadap rumah ibadah umat muslim ini tidak ada kaitannya dengan pelaku penembakan kelab malam Orlando.
Dituturkan asisten jaksa setempat Steve Gosnell, Schreiber menganggap ajaran Islam sebagai ancaman bagi keamanan nasional. Dalam penyelidikan, kepolisian menemukan retorika antimuslim pada akun Facebook milik Schreiber.
“Dia (Schreiber-red) bilang dia tidak marah, dia tidak melakukannya dengan kebencian,” sebut Gosnell. “Sungguh mengerikan ketika seseorang menyerang rumah ibadah untuk tujuan apapun,” imbuhnya. (sumber: detikcom/reuters)
Indeks Kabar
- Masjid-masjid Mulai Siapkan Iktikaf
- Sejuta Anak di Gaza Hidup dalam Kondisi Mengerikan
- Dompet Dhuafa Inisiasi Program Sekolah Literasi Indonesia
- Dukung Layanan IT Israel, Persatuan Guru Inggris Serukan Boikot Produk HP
- Komisi Fatwa MUI akan Kaji Kehalalan Beberapa Jenis Vaksin
- Pasukan Khusus Australia Lakukan Kejahatan Perang di Afghanistan
- Pangeran William dan Istri Kunjungi Hotel Brunei yang Diboikot karena Hukum Syariah
- Menag akan Temui Dubes Saudi Klarifikasi Isu Pemindahan Makam Nabi
- LPPOM MUI: Produsen Suplemen Ber-DNA Babi Harus Dihukum
- Pakar Hukum Internasional: Umat Islam Pemilik Saham Terbesar Republik Indonesia
-
Indeks Terbaru
- OKI Adakan Pertemuan Darurat Membahas Sudan, Militer Setuju Gencatan Senjata Seminggu
- Yusuf Masuk Islam Setelah Temukan Alquran di Stadion Old Trafford
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Viral Video Protes Suara Bising di Masjid, Kakek Australia Ini Malah Masuk Islam
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Mualaf Fano, Dulu Benci dan Caci Maki Adzan Tapi Kini Malah Merindukan Kemerduannya
- Kantor MUI Ditembak, Sejumlah Staf Jadi Korban
- Terpikat Makna 2 Surat Alquran, Mualaf Nathalia: Saya Temukan Konsistensi dalam Islam
- Sebut Homo itu Haram, Seorang Bocah Muslim Dijemput Paksa Polisi
- Adzan Pikat Tiktoker Filipina Hingga Akhirnya Ucap Dua Kalimat Syahadat
Leave a Reply