Dilarang Beri Nama Belakang Anaknya ALLAH, Pasangan di Amerika Menggugat ke Pengadilan
Sepasang pria dan wanita di negara bagian Georgia, Amerika Serikat, yang dilarang memberikan nama belakang putrinya “Allah” menggugat ke pengadilan. Departemen Kesehatan Publik di negara bagian itu menolak mengeluarkan akta kelahiran bayi perempuan berusia 22 bulan tersebut.
Elizabeth Handy dan Bilal Asim Walk mengatakan hal itu tidak dapat diterima, sebab anak mereka menjadi tidak punya nama secara resmi. Pejabat setempat mengatakan, nama belakang bayi Zalykha Graceful Lorraina Allah itu seharusnya Walk atau Handy atau kombinasi keduanya.
Menurut berkas gugatannya, pasangan tidak menikah itu sudah memiliki seorang anak laki-laki yang masih kecil yang diberi nama Masterful Mosirah Aly Allah. Gugatan dilayangkan oleh American Civil Liberties Union (ACLU) cabang Georgia di Fulton County Superior Court atas nama pasangan itu.
Bilal Asim Walk mengatakan kepada Atlanta Journal-Constitution bahwa mereka menamakan anaknya “Allah” karena kata itu “mulia”, lapor BBC Senin (27/3/2017).
“[Larangan] itu sama sekali tidak fair dan melanggar hak-hak kami,” kata Walk soal penolakan aparat pemerintah setempat terhadap nama anaknya.
ACLU mengatakan bahwa tanpa akta kelahiran orangtua si bayi tidak bisa mendapatkan nomor jaminan sosial untuk putrinya itu. Mereka khawatir identitas dan hak-hak bayi itu sebagai warganegara AS akan dipertanyakan.
ACLU berpendapat, penolakan pemerintah setempat untuk mengesahkan nama bayi sesuai keinginan orangtuanya merupakan pelanggaran konstitusi dan contoh dari tindakan aparat yang kebablasan.
Namun, pengacara untuk Departemen Kesehatan Publik mengatakan peraturan yang berlaku di negara bagian Georgia “mengharuskan nama belakang anak mengikuti nama belakang ayahnya atau ibunya atau gabungan keduanya untuk dicantumkan dalam pencatatan kelahiran.”
Dalam surat yang ditujukan kepada keluarga itu, pejabat setempat menulis bahwa nama belakang Zalykha bisa diubah melalui petisi ke pengadilan tinggi, tetapi hanya jika akta kelahirannya sudah resmi.
“Orangtua yang berhak memutuskan nama untuk anak-anaknya,” kata Michael Baumrind, seorang pengacara pasangan itu. “Bukan pemerintah negara bagian. Ini kasus mudah saja,” dalihnya. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Amien Rais: Saya Ingatkan, Bung Jokowi Hati-Hati
- 'Dana Investasi Haji ke Infrastruktur Harus Syariah'
- 3.000 Muslim Masih Ditahan di Fasilitas Karantina setelah 40 hari
- Serangan Rusia ke Suriah, Umat Islam Dunia Harus Bersatu
- MUI Kritik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
- Kelompok Kristen di Melbourne Dituduh Sebarkan Ajaran di Pusat Penitipan Anak
- Brunei Wajibkan Pedagang Makanan Miliki Sertifikat Halal
- Kemenag Susun Kode Etik dan Perilaku ASN
- Daging Ayam Ditempatkan Satu Wadah dengan Daging Babi Cemaskan Muslim Singapura
- Saat Non-Muslim Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid ini di Mentawai
-
Indeks Terbaru
- OKI Adakan Pertemuan Darurat Membahas Sudan, Militer Setuju Gencatan Senjata Seminggu
- Yusuf Masuk Islam Setelah Temukan Alquran di Stadion Old Trafford
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Viral Video Protes Suara Bising di Masjid, Kakek Australia Ini Malah Masuk Islam
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Mualaf Fano, Dulu Benci dan Caci Maki Adzan Tapi Kini Malah Merindukan Kemerduannya
- Kantor MUI Ditembak, Sejumlah Staf Jadi Korban
- Terpikat Makna 2 Surat Alquran, Mualaf Nathalia: Saya Temukan Konsistensi dalam Islam
- Sebut Homo itu Haram, Seorang Bocah Muslim Dijemput Paksa Polisi
- Adzan Pikat Tiktoker Filipina Hingga Akhirnya Ucap Dua Kalimat Syahadat
Leave a Reply