Austria Larang Penyebaran Alquran dan Penggunaan Cadar di Tempat Umum
Parlemen Austria menyetujui paket tindakan larangan penyebaran Alquran dan penggunaan jilbab bercadar di tempat umum. Mulai Oktober nanti, denda senilai 166 dolar AS akan dikenakan kepada setiap wanita yang memakai burka dan niqab.
Dilansir dari Russia Today, Kamis (18/5), paket legislatif yang disahkan Selasa (16/5) malam itu turut berisi kewajiban pencari suaka mengikuti kursus integrasi selama satu tahun. Surat kabar Jerman, Bild, pencari suaka diharuskan belajar etika Austria dan bahasa Jerman.
Lewat larangan itu, imigran harus melakukan pekerjaan publik tanpa gaji, atau akan kehilangan sejumlah hak dan menerima konsekuensi lain. Bild melaporkan, persyaratan itu kabarnya dimaksudkan untuk lebih mempersiapkan pengungsi di pasar tenaga kerja Austria.
Kantor berita Austria, oe24 menyebut, langkah itu mendapat lampu hijau dari kedua partai penguasa yaitu Partai Sosial Demokrat (SPO) dan Partai Rakyat Austria (OVP). Sementara, partai oposisi telah mengritik larangan itu dan meragukan larangan rcadar akan berkontribusi terhadap integrasi.
Serangan terhadap fasilitas imigran meningkat dua kali lipat di Austria sepanjang 2016, seperti pelemparan bom molotov atau memotong pipa gas. Austria sendiri telah menerima lebih dari 130 ribu pencari suaka dari Timur Tengah dan Afrika Utara sejak musim panas 2015.
Selain Swedia, secara per kapita negara berpenduduk 8,7 juta itu telah menerima lebih banyak pengungsi dibanding negara-negara di Eropa lain. Namun, penutup kepala atau wajah di Islam telah lama jadi kontroversial di Eropa, lantaran itu dianggap tidak sesuai nilai sekuler.
Perancis jadi negara Eropa pertama yang berlakukan larangan jilbab bercadar pada 2011, yang akhirnya disusul Belgia. Akhir bulan lalu, Parlemen Jerman menyetujui larangan atas cadar wajah penuh dengan alasan akan menutup identitas, dan berlaku ke pegawai negeri, pejabat dan militer. (sumber: ROL)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- MUI Tegaskan Sikap atas RUU JPH
- 10-12 Pimpinan Negara Akan Hadiri KTT OKI di Jakarta
- Makanan Halal Buka Pintu Antaragama di Taiwan
- DPR: Hasil Voting PBB Tegaskan Dunia Tolak Keputusan Trump
- Presiden Jokowi: Indonesia Mendorong Kemerdekaan Palestina
- Paus Fransiskus Terima Pengunduran Diri 3 dari 34 Uskup Chile Terkait Kasus Pendeta Pedofil
- Dai di Sumut dijerat UU ITE, Persidangan Banjir Air Mata
- Alhamdulillah, Sekolah di Jerman Segera Berlakukan Pelajaran Agama Islam
- Pembersihan terhadap Etnis Rohingya Masih Berlangsung
- Peringatan 100 Tahun Deklarasi Balfour Diwarnai Bentrokan
-
Indeks Terbaru
- Jerman Kritik Netanyahu Terkait Peta Timur Tengah tanpa Palestina
- Heboh Xi Jinping Buat Al-Quran Versi China, Seperti Apa?
- Seorang Ibu Tunaikan Nazar Jalan Kaki Lamongan – Tuban setelah Anaknya Tuntas Hafal Al-Quran
- Menemukan Kedamaian Dalam Islam
- Dahulu Anti-Islam, Politikus Belanda Ini Temukan Hidayah
- Masjid di Siprus Yunani Diserang Bom Molotov Disertai Vandalisme: Islam tidak Diterima
- 24 Jam Sebelum Meninggal, Anthony Jadi Mualaf
- Pengadilan Turki Perintahkan Tangkap Rasmus Paludan, Pembakar Al-Quran di Swedia
- Georgette Lepaulle Bersyahadat di Usia Tua
- Uni Eropa Tegaskan Pembakaran Alquran tidak Memiliki Tempat di Eropa
Leave a Reply