Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan, Pasal Penodaan Agama Harus Tetap Ada
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, bahwa pasal tentang penodaan agama tetap harus ada di Indonesia. Ia mengungkapkan, bagi negara yang berdasarkan Pancasila, kedudukan agama sangatlah fundamental. Dalam Pembukaan UUD 1945, dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia hanyalah bisa terjadi berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Termasuk, kata Yusril, dalam pasal 29 UUD 45 juga dengan tegas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/05/2017).
Menurutnya, dikarenakan agama-agama itu dipeluk, diyakini, dan diamalkan oleh pemeluk-pemeluknya, dan semua menyadari adanya perbedaan ajaran agama-agama itu, maka tugas negara adalah melindungi agama-agama tersebut termasuk dari setiap bentuk penodaan dan penistaan.
“Bentuk perlindungan dari sudut hukum antara lain adalah memberikan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang melakukannya,” ungkapnya.
Karena itu, sambungnya, dari sudut filsafat hukum, sosiologi hukum maupun hukum tatanegara, keberadaan ketentuan-ketentuan pidana terhadap perbuatan penodaan dan penistaan agama tetaplah merupakan sesuatu yang perlu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Ahmad Musadeq Divonis Lima Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama
- Pakar Hukum Internasional: Umat Islam Pemilik Saham Terbesar Republik Indonesia
- Pakar Hukum Pidana UII: Harus Ada Penegakan Hukum Sebelum Densus 88 Lakukan Penangkapan
- Pakar Hukum UI: Kami Tidak Pernah Ajarkan Mahasiswa Nikah Beda Agama
- Permadi Pernah Dipenjara atas Kasus Penistaan Agama: Ahok Harus Ditahan Juga!
Indeks Kabar
- Erdogan Kecam Pelarangan Akses ke Masjid Al-Aqsha, Desak Dunia Bertindak
- Hasil Sidang Isbat: Umat Islam Puasa Besok
- Kecuali di Australia, Islam Agama Tercepat Berkembang di Dunia
- Israel Klaim Fondasi Istana Sulaiman Ada di Masjid Al-Aqsa
- Museum di Turki Pamerkan Alquran Berusia 800 Tahun
- Tak Bertindak Soal Rohingya, Paham Usulkan Cabut Nobel Perdamaian San Suu Kyi
- Alhamdulillah, Kepolisian Minneapolis Izinkan Pemakaian Jilbab
- Sempat Dilarang, Karyawati Tiara Mall Akhirnya Diizinkan Berjilbab
- Pengadilan Bavaria Sahkan Larangan Kerudung, Salib Boleh Dipasang di Ruang Sidang
- Pria AS Dipenjara 30 Tahun Atas Pembakaran Masjid
-
Indeks Terbaru
- Ucapan Islami Ini Membuka Mata Hati Mualaf Ismael Lea South untuk Masuk Islam
- Pelaku Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan Berseragam Polisi
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Kemenlu Rusia Kutuk Swedia Izinkan Politikus Denmark Bakar Alquran di Stockholm
- Trudi Best Jadi Mualaf karena Takjub Lihat Muslim Melakukan Sesuatu karena Allah
- Hidayah adalah Misteri, Dunia Clubbing Pintu Masuk Mualaf Ameena Bersyahadat
- Eks Marinir yang Berniat Mengebom Masjid Tak Kuasa Bendung Hidayah, Ia pun Bersyahadat
- Pemerintah Afghanistan Tak Pernah Larang Pendidikan untuk Perempuan
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Jenazah Tertukar, RS di Jerman Justru Kremasi Muslim
Leave a Reply