Dinilai Cukup Kuat Pengaruhi Anak, YPMA Minta Iklan Rokok Dilarang
Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) menyampaikan, berdasarkan riset dan temuan lapangan yang dilakukan, terungkap bahwa televisi masih tetap menjadi media utama bagi anak-anak Indonesia dan cukup kuat memberikan pengaruh.
Karenanya, negara dinilai harus bertanggung jawab atas relasi antara anak dan media penyiaran. Koordinator YPMA Hendriyani mengatakan, dalam riset lembaganya juga ditemukan, 59 persen acara TV anak masuk dalam kategori tidak aman. Termasuk, ia menyoroti, terkait konten iklan utamanya iklan rokok.
Hendriyani menambahkan, selama ini ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja yang telah ditetapkan dalam peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) adalah aspek yang sering dilanggar oleh stasiun televisi.
Karenanya, terang Yani, pihaknya menyesalkan draf Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang membuang kata ‘rokok’ dari ketentuan larangan iklan rokok yang ada pada draf Komisi I DPR.
“Kita tahu anak itu bagian dari publik yang paling rentan dalam persuasi media. Saat kata ‘rokok’ dibuang dari ketentuan larangan iklan, maka menjadi sebuah tanda tanya besar dimana perhatian terhadap kepentingan anak di situ,” ujarnya dalam diskusi di Gedung IASTH, Universitas Indonesia, Jakarta, awal pekan ini.
Yani menilai, Komisi I sudah sangat tepat membuat ketentuan larangan iklan rokok bersama dengan larangan iklan alkohol dan zat adiktif lainnya.
Dalam kajian media dan anak, sambungnya, rokok umumnya dikelompokkan bersama konten alkohol dan narkoba, serta masuk dalam kelompok isi media yang menimbulkan efek negatif atau antisosial.
Dengan dihapusnya rokok dalam ketentuan iklan yang dilarang, lanjutnya, Baleg sama sekali tidak memiliki kemauan baik untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dan remaja, yang menjadi sasaran utama iklan dan promosi rokok selama ini.
“Terlebih lagi Baleg membuat Indonesia menjadi negara yang tidak peduli pada kesehatan masyarakatnya dan hanya memikirkan kepentingan industri rokok,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, harmonisasi RUU Penyiaran yang dilakukan Baleg menuai banyak kecaman, karena dinilai mengabaikan kepentingan publik dan mengutamakan kepentingan industri penyiaran dan rokok. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Krisis Al-Aqsha, Satu Media Arab Sindir Bangsa Arab
- Saudi Renovasi 647 Masjid dengan Dana 500 Juta Riyal
- Anak Muslim Diusir dari Kolam Renang, Wali Kota Minta Maa
- PKUB Kemenag: Tak Ada Konflik Rumah Ibadat Jika PBM Dijadikan Acuan
- Tempat Hiburan di Depok Diminta Tutup Selama Ramadhan
- Bantu Pulihkan Perumahan Gaza, Arab Saudi Beri Bantuan 31 Juta Dolar
- Pemerintah Aceh Kutuk Keras Foto Pria Bugil di Google Maps
- Jumlah Imigran yang Tewas di Mediteranian Capai 10.000
- erawat Palestina Dibunuh Saat Bertugas, Ini Janji Israel
- Joe Biden Minta Bantuan Muslim untuk Kalahkan Trum
-
Indeks Terbaru
- Seorang Ibu Tunaikan Nazar Jalan Kaki Lamongan – Tuban setelah Anaknya Tuntas Hafal Al-Quran
- Menemukan Kedamaian Dalam Islam
- Dahulu Anti-Islam, Politikus Belanda Ini Temukan Hidayah
- Masjid di Siprus Yunani Diserang Bom Molotov Disertai Vandalisme: Islam tidak Diterima
- 24 Jam Sebelum Meninggal, Anthony Jadi Mualaf
- Pengadilan Turki Perintahkan Tangkap Rasmus Paludan, Pembakar Al-Quran di Swedia
- Georgette Lepaulle Bersyahadat di Usia Tua
- Uni Eropa Tegaskan Pembakaran Alquran tidak Memiliki Tempat di Eropa
- Pendeta Armenia Razmik Kastoryani Masuk Islam setelah ‘Dicekik Kalung Salib”
- Jalan Hidayah Mualaf Yusuf tak Terduga, Menjatuhkan Buku Biografi Rasulullah SAW di Toko
Leave a Reply