Kritik Larangan Cadar di Universitas Pamulang, Menag: Pemakaian Cadar Harus Dihargai
Larangan memakai cadar di Universitas Pamulang dikritik oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Ia memandang pemakaian cadar merupakan bagian dari keyakinan yang harus dihargai.
“Saya pikir itu lebih pada salah paham. Menurut kita, penggunaan pakaian, cadar itu bagian dari keyakinan, harus dihargai,” ujarnya saat diwawancara usai menjadi narasumber pada Seminar Internasional di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Senin (14/08/2017) kemarin kutip laman resmi Kemenag.
Menurut politikus PPP ini, penggunaan cadar dalam hal tertentu yang mengharuskan identitas seseorang lebih diketahui, mungkin menjadi persoalan. Namun terlepas dari itu semua, kata dia, setiap orang mempunyai hak menggunakan pakaian apa yang dipilihnya.
Karena itu, ia mengingatkan setiap orang harus mampu dan mau menghargai pilihan pakaian yang digunakan oleh orang lain.
Kecuali, kata dia, pakaian itu memunculkan dan mengganggu ketertiban umum, seperti pakaian yang terlalu seksi dan membuka aurat yang bisa menimbulkan masalah. Sudah jelas, tegasnya, umat Islam mempunyai aturan kepatutan dalam berpakaian,
Bagi Menag, ajaran Islam yang wasathiyah merupakan paham yang sangat relevan untuk dijadikan pedoman dan tujuan dalam membangun peradaban bangsa ke depan.
Selama ini, menurutnya, Islam yang dikembangkan di Indonesia adalah Islam yang moderat, yang mampu menghormati dan menghargai keragaman yang ada.
“Islam sangat menghormati, menjaga, menghargai harkat martabat manusia, apapun agama yang dianut. Ada bagian dari Tuhan yang bersemayam dalam diri manusia, setiap manusia tidak boleh menghilangkan, menegasikan harkat marbat manusia itu,” pungkasnya. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Mantan Presiden Prancis Dukung Larangan Jilbab di Universitas
- Menag: Larangan Beribadah Melanggar Konstitusi
- Mulai Hari Ini, Cina Larang Pemakaian Burqa dan Jenggot
- Negara Bagian Swiss Umumkan Larangan Kenakan Cadar di Wilayahnya
- Setelah Perancis, Kini Belanda Juga Larang Pemakaian Cadar di Tempat Umum
Indeks Kabar
- Awal Ramadhan Diprediksi Jatuh pada 27 Mei
- Halangi Bantuan ke Gaza Bisa Dituntut Pengadilan Internasional
- Permintaan Sang Syahid yang Dikabulkan Allah SWT
- Yayasan Syekh Ali Jaber Bagikan Total 7 Ribu Al-Qur’an Braille Digital
- Rumania, Surga Pemeluk Islam di Eropa Timur
- Bocah Nigeria Jadi Hafiz Alquran di Usia Tiga Tahun
- Lima Alasan Mengapa Israel Ikut Sibuk dalam Krisis Qatar
- Perayaan Natal adalah Bid’ah dalam Agama Kristen
- Baitul Mal Aceh Raih BAZNAS Award Provinsi Terbaik
- Badan Amal Inggris Seru Tindakan Konkrit untuk Bantu Pengungsi Suriah
-
Indeks Terbaru
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
- Puasa Ramadhan Menghapus Dosa
- Paksa Muslimah Lepas Hijab saat Mugshot, Kepolisian New York Ganti Rugi Rp 278 Miliar
- Dari Martina Menjadi Maryam, Mualaf Jerman Bersyahadat di Dubai
- Al Shifa, Rumah Sakit Terbesar di Gaza Dihabisi Militer Zionis
- Tiga Macam Mukjizat Alquran
- Prof Maurice, Ilmuwan Prancis yang Jadi Mualaf Gara-Gara Jasad Firaun
Leave a Reply