Pengadilan India Tetapkan Taj Mahal Peninggalan Islam
Mempertimbangkan pendapat ahli arkeologi, Pengadilan di India menetapkan Taj Mahal sebagai bangunan peninggalan Islam. Ini sekaligus menghentikan klaim Taj Mahal sebagai kuil Hindu. Taj Mahal merupakan musoleum yang dibangun pada abad ke 17 oleh seorang raja Dinasti Mughal untuk menghormati istrinya.
Ahli dari lembaga Survei Arkeologi India (ASI) dimintai pandangan soal klaim enam pengacara yang menyebut situs warisan dunia Unesco itu merupakan kuil Siwa bernama Tejo Mahalaya. Petisi ini meminta agar umat Hindu bisa beribadah di dalamnya. Sejauh ini, hanya Muslim yang boleh beribadah di bangunan yang terletak di Agra itu.
Peneliti utama ASI Bhuvan Vikrama menolak klaim dan meminta pengadilan juga membatalkan petisi itu meski Vikrama menyerahkan keputusan akhir kepada hakim, demikian dilansir The Guardian, beberapa waktu lalu.
Klaim bahwa Taj Mahal merupakan kuil Hindu bukan sekali ini saja terjadi. Kejadian ini bahkan berulang secara periodik setelah pada 1989 sebuah buku berjudul Taj Mahal: the True Story karya PN Oak terbit. Buku itu menyatakan Taj Mahal adalah kuil Hindu yang kemudian direbut Dinasti Mughal dan menjadikannya Masjid.
Oak yang wafat pada 2007 membawa klaim ini hingga Mahkamah Agung. Mahkamah Agung kemudian menolak klaim itu.
Salah satu pengacara yang mengajukan petisi ke Pengadilan Agra tersebut, Hari Shankar Jain, menyatakan, masih akan berusaha memenangkan klaimnya agar umat Hindu bisa beribadah dalam Taj Mahal. Soal apakah ia akan memindahkan jenazah istri raja Mughal, Mumtaz Mahal, bila klaimnya berhasil, Jain mengatakan, tidak akan melakukan itu karena tak ada jenazah dalam Taj Mahal.
“Bangunan itu kuil Hindu, jelas tak ada jenazah dimakamkan di sana,” kata Jain.
Seorang penulis dan kolumnis, Parsa Venkateshwar Rao menjelaskan, sejarah menunjukkan penaklukan di seluruh dunia mengubah bangunan yang ada menjadi milik mereka sesuai pandangan mereka. Namun, Rao menilai, klaim atas Taj Mahal merupakan hal absurd.
“Kubah dan minaret tidak ditemukan di periode sebelum era itu. Konyol bahkan bila petisi itu dikabulkan,” kata Rao. (sumber: ROL)
Indeks Kabar
- Demonstran Masuk ke Masjid, Bakar Buku Islam dan Halaman Quran
- NU Tegaskan Tak Setuju Majelis Taklim Harus Terdaftar
- Kemenag Susun Kode Etik dan Perilaku ASN
- JSIT Indonesia: Pendidikan Islam Memajukan Bangsa
- Pengadilan Pidana Jakarta Pusat Vonis Bebas Ust Alfian Tanjung
- Raja Salman: Kami Berdiri Sepenuhnya di Belakang Islam
- 6.000 Lebih Muslim Bali Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai
- Para Mualaf di AS : Berpuasa di Ramadhan Pertama adalah Kenangan Yang Tak Terlupakan
- Pasukan ‘Israel’ Berusaha Menyerang Rumah Perwakilan OKI di Yerusalem
- Musa Juara 3 Pada Hifzil Quran Internasional Meski Jadi Peserta Paling Kecil
-
Indeks Terbaru
- Islam Jalan Hijrah Mario Rajasa
- Klaim Sebagai Kuil Hindu, Nasionalis India Ingin Rubah Citra Taj Mahal
- Stevanus Hanzen, Berawal dari Lagu Islami
- Partai Politik India Mempermasalahkan Pengeras Suara Masjid Melantunkan Adzan
- Hiroaki Kawanishi, Mualaf yang Ingin Sebarkan Islam di Jepang
- MUI: Umat Islam Perlu Banyak Kembangkan Bidang Kewirausahaan Muslimah
- Kerendahan Hati Mo Salah Jadi Inspirasi Mualaf Inggris
- Berharap Bahagia Saat ‘Berjumpa’ dengan Allah
- Peter Oudenes: Islam Agama Sempurna
- Andre Ho, Hidayah Luruhkan Kebencian
Leave a Reply