Prihatin Penangkapan Aktivis, ACTA Gugat UU ITE
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan terhadap Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi.
Anggota tim advokasi ACTA, Nurhayati mengatakan, gugatan itu didasari atas sikap prihatin dengan nasib sejumlah aktivis yang menyampaikan kritik tetapi justru dilaporkan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
Ia mencontohkan, dalam kasus Dandhy Dwi Laksono, misalnya, dimana statusnya di Facebook yang sama sekali tidak menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras, namun dianggap menimbulkan kebencian kepada golongan penguasa atau golongan partai tertentu, serta dilaporkan ke kepolisian.
“Kami tidak menuntut Pasal 28 ayat (2) UU ITE dihapuskan seluruhnya, namun kami hanya meminta istilah ‘antargolongan’ (dalam pasal itu. Red) dihilangkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima hidayatullah.com, Senin (18/09/2017).
Nurhayati menilai, istilah tersebut sangat luas dan tidak jelas batasannya secara ilmiah. Serta tidak terdapat juga definisi antargolongan dalam UU ITE.
Karena ketidakjelasan definisi ‘antargolongan’ tersebut, Nurhayati menjelaskan, setiap bentuk penyebaran informasi yang dianggap menyerang pihak lain bisa dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
“Kebencian berdasarkan golongan yang tidak jelas batasnya itu berbeda derajat merusaknya dengan kebencian terhadap suku dan ras yang merupakan identitas kodrati setiap orang, atau identitas agama yang merupakan keyakinan dasar setiap orang,” ungkapnya.
Karenanya, dikatakan Nurhayati, pasal yang mengatur timbulnya kebencian berdasarkan golongan tidak dapat disatukan dengan pasal yang mengatur timbulnya kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras yang ancamannya di atas 5 tahun.
“Kebencian berdasar golongan cukup diatur di pasal fitnah dan pencemaran nama baik biasa yaitu 310 KUHP yang ancaman hukumannya hanya 9 bulan,” tandasnya. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Desak Presiden Jokowi Bebaskan Aktivis Muslim, KH Arifin Ilham Siap Jadi Penjamin
- Diberi Makanan Terkontaminasi Babi, Napi Muslim Gugat Pemerintah Inggris
- India Keluarkan Perintah Kedua Penangkapan Zakir Naik
- Postingan Provokatif di Facebook, Penista Agama Islam Ini Diringkus Polisi
- Saksi Ahli Sidang Ahok Nyatakan Non-Muslim Dilarang Tafsirkan Alquran
Indeks Kabar
- Muslim Tak Mau Pegang Bir
- Ini Tiga Akar Islamofobia di Eropa
- Hebohkan Medsos, Ini Cerita Mualaf Cantik Korea Memeluk Islam
- China Jerat Pejabat Uighur Eks Gubernur Xinjiang dengan Tuduhan Korupsi
- Uni Eropa Serukan Penyelidikan Peran Polisi dalam Kerusuhan Delhi yang Menindas Muslim
- Fahira Serahkan 300 Surat Tertulis Perwakilan Masyarakat Tolak Legalisasi Nikah Beda Agama
- Bela Pribumi Melayu, Rakyat Malaysia Turun Jalan dalam Aksi 812
- MUI Jatim: Ada Tujuh Ajaran Dimas Kanjeng Tergolong Sesat
- Masjid-masjid Mulai Siapkan Iktikaf
- Politisi Muslim Kecam Penghancuran Masjid di Hyderabad India
-
Indeks Terbaru
- OKI Adakan Pertemuan Darurat Membahas Sudan, Militer Setuju Gencatan Senjata Seminggu
- Yusuf Masuk Islam Setelah Temukan Alquran di Stadion Old Trafford
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Viral Video Protes Suara Bising di Masjid, Kakek Australia Ini Malah Masuk Islam
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Mualaf Fano, Dulu Benci dan Caci Maki Adzan Tapi Kini Malah Merindukan Kemerduannya
- Kantor MUI Ditembak, Sejumlah Staf Jadi Korban
- Terpikat Makna 2 Surat Alquran, Mualaf Nathalia: Saya Temukan Konsistensi dalam Islam
- Sebut Homo itu Haram, Seorang Bocah Muslim Dijemput Paksa Polisi
- Adzan Pikat Tiktoker Filipina Hingga Akhirnya Ucap Dua Kalimat Syahadat
Leave a Reply