Prihatin Penangkapan Aktivis, ACTA Gugat UU ITE
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan terhadap Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi.
Anggota tim advokasi ACTA, Nurhayati mengatakan, gugatan itu didasari atas sikap prihatin dengan nasib sejumlah aktivis yang menyampaikan kritik tetapi justru dilaporkan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
Ia mencontohkan, dalam kasus Dandhy Dwi Laksono, misalnya, dimana statusnya di Facebook yang sama sekali tidak menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras, namun dianggap menimbulkan kebencian kepada golongan penguasa atau golongan partai tertentu, serta dilaporkan ke kepolisian.
“Kami tidak menuntut Pasal 28 ayat (2) UU ITE dihapuskan seluruhnya, namun kami hanya meminta istilah ‘antargolongan’ (dalam pasal itu. Red) dihilangkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima hidayatullah.com, Senin (18/09/2017).
Nurhayati menilai, istilah tersebut sangat luas dan tidak jelas batasannya secara ilmiah. Serta tidak terdapat juga definisi antargolongan dalam UU ITE.
Karena ketidakjelasan definisi ‘antargolongan’ tersebut, Nurhayati menjelaskan, setiap bentuk penyebaran informasi yang dianggap menyerang pihak lain bisa dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
“Kebencian berdasarkan golongan yang tidak jelas batasnya itu berbeda derajat merusaknya dengan kebencian terhadap suku dan ras yang merupakan identitas kodrati setiap orang, atau identitas agama yang merupakan keyakinan dasar setiap orang,” ungkapnya.
Karenanya, dikatakan Nurhayati, pasal yang mengatur timbulnya kebencian berdasarkan golongan tidak dapat disatukan dengan pasal yang mengatur timbulnya kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras yang ancamannya di atas 5 tahun.
“Kebencian berdasar golongan cukup diatur di pasal fitnah dan pencemaran nama baik biasa yaitu 310 KUHP yang ancaman hukumannya hanya 9 bulan,” tandasnya. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Desak Presiden Jokowi Bebaskan Aktivis Muslim, KH Arifin Ilham Siap Jadi Penjamin
- Diberi Makanan Terkontaminasi Babi, Napi Muslim Gugat Pemerintah Inggris
- India Keluarkan Perintah Kedua Penangkapan Zakir Naik
- Postingan Provokatif di Facebook, Penista Agama Islam Ini Diringkus Polisi
- Saksi Ahli Sidang Ahok Nyatakan Non-Muslim Dilarang Tafsirkan Alquran
Indeks Kabar
- Duh, Banyak Pemurtadan di Kampung Suruhan
- Produser 'Fitna' Naik Haji
- Muslim Kepulauan Fiji Kini Punya Masjid Baru
- Muslim Kanada, Antara Harapan dan Ketakutan
- 10 Tahun PPPA Daarul Quran, Membangun Indonesia dan Dunia dengan Alquran
- Tak Ada ‘Kasih Sayang’ dalam Siaran Valentine’s Day
- Israel Semakin Berani Buat Permukiman Baru Berkat Trump
- Islam, Agama Terbesar Kedua di Italia
- Baitul Mal Aceh Raih BAZNAS Award Provinsi Terbaik
- Jalaluddin Rakhmat, Tokoh Syiah Indonesia Meninggal Dunia
-
Indeks Terbaru
- Vegetarisme dan Islamofobia Dianggap Penghalang Pertumbuhan Sektor Halal di India
- Kisah Mualaf Seorang Bintang Hip Hop Jerman
- Shariffa Carlo Dulu Musuhi Islam, Kini Jadi Muslimah
- Irena Handono, Temukan Islam Saat Jalani Pendidikan Biarawati
- Bintang Timnas Kamerun Patrick Mboma Masuk Islam
- Islam Jalan Hijrah Mario Rajasa
- Klaim Sebagai Kuil Hindu, Nasionalis India Ingin Rubah Citra Taj Mahal
- Stevanus Hanzen, Berawal dari Lagu Islami
- Partai Politik India Mempermasalahkan Pengeras Suara Masjid Melantunkan Adzan
- Hiroaki Kawanishi, Mualaf yang Ingin Sebarkan Islam di Jepang
Leave a Reply