Acara TV Aman untuk Anak Diharapkan Diperbanyak
Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) menggelar diskusi publik bertajuk “Mencari Acara Televisi Berkualitas untuk Anak” di Hotel IBIS, Menteng, Jakarta, Kamis (09/11/2017).
Diskusi publik ini menghadirkan Dr Nina Mutmainnah Armando (peneliti YPMA), Fernandez Hutagalung (Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), dan Dewi Setyarini (Komisi Penyiaran Indonesia Pusat/KPI).
“Diskusi ini, YPMA menampilkan hasil analisis kualitatif terhadap 15 program anak yang masuk kategori aman, 6 program anak kategori hati-hati, dan 5 program anak kategori bahaya,” ungkap Nina saat sesi diskusi publik.
Nina menambahkan, dalam program yang masuk kategori aman, ditampilkan muatan nilai-nilai yang positif, menggambarkan keindahan alam Indonesia serta budayanya yang sarat nilai moral positif. Tayangan ini tidak hanya menghibur tapi mudah dipahami dan ditiru oleh anak-anak.
Ia pun berharap, acara TV yang aman untuk anak seharusnya diperbanyak. Yakni tayangan yang bukan hanya menghibur anak, namun juga memberikan manfaat lebih. Seperti dalam hal pendidikan, motivasi, sikap percaya diri anak, dan penanaman nilai-nilai positif dalam kehidupan.
Menyambung itu, Fernandez menuturkan, acara-acara yang di televisi dengan kandungan nilai-nilai positif seperti itu diharapkan dapat diperbanyak dalam siaran TV di Indonesia. Sehingga anak harus dapat mengambil manfaat sebesar-besarnya.
“Dan yang terpenting garda terdepan dalam mendapatkan hiburan adalah peran orangtua,” imbuhnya.
YPMA adalah lembaga non-profit yang fokus kegiatannya pada kajian masalah anak dan media, literasi media, advokasi kebijakan media, yang memperhatikan aspek perlindungan anak dan kepentingan terbaik untuk anak. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Kemenag Sosialisasikan 5 Pasti Umrah di Makasar Tour and Holiday
- Bersejarah, Pejabat Australia Disumpah dengan Alquran
- DPR: Hasil Voting PBB Tegaskan Dunia Tolak Keputusan Trump
- Warga Amerika yang Muallaf Semakin Banyak
- PBB: Larangan Cadar Prancis Melanggar HAM
- ICMI Jambi Siapkan Satu Rumah Ada Satu Hafidz
- Masjid di Perancis Dinodai oleh Kotor Manusia
- BNI Syariah Beri Insentif Karyawan Penghafal Alquran
- Presiden Myanmar Setujui UU ‘Berbau’ Anti-Muslim
- Sukabumi Giatkan Maghrib Mengaji
-
Indeks Terbaru
- Seorang Ibu Tunaikan Nazar Jalan Kaki Lamongan – Tuban setelah Anaknya Tuntas Hafal Al-Quran
- Menemukan Kedamaian Dalam Islam
- Dahulu Anti-Islam, Politikus Belanda Ini Temukan Hidayah
- Masjid di Siprus Yunani Diserang Bom Molotov Disertai Vandalisme: Islam tidak Diterima
- 24 Jam Sebelum Meninggal, Anthony Jadi Mualaf
- Pengadilan Turki Perintahkan Tangkap Rasmus Paludan, Pembakar Al-Quran di Swedia
- Georgette Lepaulle Bersyahadat di Usia Tua
- Uni Eropa Tegaskan Pembakaran Alquran tidak Memiliki Tempat di Eropa
- Pendeta Armenia Razmik Kastoryani Masuk Islam setelah ‘Dicekik Kalung Salib”
- Jalan Hidayah Mualaf Yusuf tak Terduga, Menjatuhkan Buku Biografi Rasulullah SAW di Toko
Leave a Reply