KH Ma’ruf: Aliran Kepercayaan Tak Perlu Dicantumkan di KTP
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menilai, pemenuhan hak dan pengakuan aliran kepercayaan tidak harus dengan pencantuman identitas di KTP. Ia mengatakan, selama ini sudah terdapat kesepakatan bahwa yang bisa dicantumkan sebagai identitas kependudukan adalah agama.
“Agama yang shohibul maqom di KTP, aliran kepercayaan bukan maqom-nya agama,” ujarnya saat pertemuan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pencantuman aliran kepercayaan di KTP dan Kartu Keluarga (KK), terang Kiai Ma’ruf, merusak kesepakatan tersebut.
“Indonesia negara kesepakatan yang merupakan solusi kebangsaan. Kalau dibongkar ini berbahaya, NKRI bisa bubar,” tuturnya.
Kiai Ma’ruf mengungkapkan, keputusan MK tersebut akan berdampak luas.
Padahal, menurutnya, jika yang diminta adalah pemenuhan hak-hak dasar dan pengakuan aliran kepercayaan, tidak perlu dicantumkan di KTP sebagai identitas. Seperti dibuat aturan tertentu atau ditugaskan kepada stakeholder terkait.
“Kalau masuk kolom KTP, identitas itu maqom-nya agama. Kepercayaan bukan maqom-nya agama sehingga tidak perlu jadi identitas di KTP,” paparnya.
“Tidak diskriminasi karena maqom-nya beda. Itulah adilnya kesepakatan,” tambah Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini.
Ia menjelaskan, sebagaimana yang diatur TAP MPR dan UU Nomor 23 Tahun 2006 yang disempurnakan dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa yang dicantumkan sebagai identitas di KTP adalah agama. Sedangkan aliran kepercayaan tetap diakui dan dicatat di data base Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Adapun untuk pelayanannya terdapat di Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Kemendikbud bukan di Kementarian Agama (Kemenag).
Dengan itu, Kiai Ma’ruf menambahkan, misal dalam kasus jika ada seseorang meninggal, tinggal dilihat KTP-nya, jika tidak diketahui agamanya kemudian ditelusuri kepercayaannya karena datanya tercatat.
“Hak tetap bisa terpenuhi tanpa harus dicantumkan di KTP,” pungkasnya. (sumber: hidayatullah)
Indeks Kabar
- 200 Masjid di Inggris Lakukan Open House, Layani Dialog Antar Agama
- Penulis Liberal Taslima Nasrin Berharap India Beri Kekhususan Kelompoknya dalam Penerapan ‘UU Anti-Muslim’
- UNESCO Nyatakan Islam Agama Paling Damai Sedunia
- Komnas HAM Ingatkan Aparat Tak Semena-mena dalam Menangani Terorisme
- Pria Australia Dituduh Lakukan Teror atas Pembakaran Masjid
- Tokoh-tokoh Agama Diteror, DPR Minta Polri Bersikap Objektif
- KH. Hasyim Muzadi: Yang Benar Islam di Nusantara bukan Islam Nusantara
- AKP Menang, Hakim Muslimah Turki Kini Berani Kenakan Jilbab Dalam Ruang Persidangan
- Pengadilan Inggris Perintahkan Prioritaskan Pemakaman Muslim
- Kemenag Resmikan BPJPH, Kewenangan Fatwa Halal Tetap di Bawah MUI
-
Indeks Terbaru
- OKI Adakan Pertemuan Darurat Membahas Sudan, Militer Setuju Gencatan Senjata Seminggu
- Yusuf Masuk Islam Setelah Temukan Alquran di Stadion Old Trafford
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Viral Video Protes Suara Bising di Masjid, Kakek Australia Ini Malah Masuk Islam
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Mualaf Fano, Dulu Benci dan Caci Maki Adzan Tapi Kini Malah Merindukan Kemerduannya
- Kantor MUI Ditembak, Sejumlah Staf Jadi Korban
- Terpikat Makna 2 Surat Alquran, Mualaf Nathalia: Saya Temukan Konsistensi dalam Islam
- Sebut Homo itu Haram, Seorang Bocah Muslim Dijemput Paksa Polisi
- Adzan Pikat Tiktoker Filipina Hingga Akhirnya Ucap Dua Kalimat Syahadat
Leave a Reply