MUI Jatim Menolak MK soal Aliran Kepercayaan

Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aliran kepercayaan. Demikian rekomendasi MUI Jatim kepada MUI Pusat yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) MUI Jatim dan MUI Kabupaten/Kota se-Jatim.

Rakerda berlangsung di Asrama Haji, Sukolilo Surabaya, Jatim, Kamis-Jumat (23-24/11/2017). “MUI (Jatim) menolak secara resmi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penulisan aliran kepercayaan di kolom KTP dan sekaligus mengeluarkan fatwa tentang aliran kepercayaan/aliran kebatinan,” ujar Ketua Komisi A Bidang Pemantapan Aqidah, Prof Dr Nur Ahid bersama Sekretaris Sukamto sebagai hasil pembahasan dalam sidang komisi A.

Dalam Rakerda bertema “Pemantapan Aqidah, Penguatan Ukhuwah, dan Pemberdayaan Ekonomi Umat” itu, MUI Jatim juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah, termasuk soal kasus keputusan MK tentang pengisian aliran kepercayaan dalam kolom agama.

Rekomendasi kepada Pemerintah juga soal kasus kristenisasi dan pemurtadan, kasus aliran sesat dan menyimpang, kasus maraknya penistaan agama, terkait bantuan operasional MUI, serta penganggaran program pembinaan masyarakat pasca penutupan lokalisasi.

Rakerda itu pun memutuskan sejumlah program kerja prioritas. Antara lain, menyelenggarakan kegiatan dialog/mudzakarah lintas ormas dan lembaga keIslaman, lembaga dakwah, majelis taklim tentang pentingnya membentengi akidah masyarakat.

Kemudian, mengadakan kegiatan dialog kepada kelompok-kelompok yang ditengarahi menyimpang di tengah masyarakat menuju al-ruju ilal haq.

Serta menyelenggarakan kegiatan safari dakwah atau pembinaan akidah ke lembaga pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi dan dakwah di lembaga pemasyarakatan. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>