Rekomendasi Rakernas III, MUI Sarankan Pemerintah Cetak KTP Khusus Aliran Kepercayaan
Rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan, agar Pemerintah mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus yang mencantumkan kolom aliran kepercayaan sesuai dengan jumlah kebutuhan warga penghayat kepercayaan.
“Adapun urusan yang terkait dengan hak-hak sipil sebagai warga negara, warga penghayat kepercayaan tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik,” ujar Arif Fahrudin, Sekretaris Tim Perumus saat membacakan hasil rekomendasi dalam Sidang Pleno di Hotel Sahira, Bogor, Jawa Barat, semalam, Rabu (29/11/2017).
Sedangkan untuk pencantuman aliran kepercayaan dalam Kartu Keluarga (KK), sambung Arif, MUI menilai hal itu dapat dilakukan.
MUI, terangnya, menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 97/PUU-XIV/2016 terkait pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP. Putusan itu dinilai kurang cermat dan melukai perasaan umat bergama khususnya umat Islam Indonesia karena berarti telah menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan.
Selain itu, putusan tersebut dinilai dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan serta merusak kesepakatan kenegaraan.
Ia mengatakan, seharusnya MK dalam mengambil keputusan yang memiliki dampak strategis, sensitif, dan menyangkut hajat hidup orang banyak, membangun komunikasi dan menyerap aspirasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Sehingga dapat mengambil keputusan secara objektif, arif, bijak, dan lebih aspiratif,” ungkapnya.
Arif menegaskan, pada prinsipnya MUI menghormati perbedaan agama, keyakinan, dan kepercayaan setiap warga negara. Karena hal tersebut merupakan implementasi dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“MUI sepakat pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak boleh ada perbedaan dan diskriminasi sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (sumber: hidayatullah)
Indeks Kabar
- Aksi Teror Goncang Prancis
- Pastur Dituntut Akibat Menyindir Nabi Muhammad
- Pelatihan Akuntansi Masjid Tingkatkan Kepercayaan Jamaah
- Beberapa Warga Negara Eropa Ini Jadi Mualaf Demi Bela Masjid
- Penjelasan PBNU Soal Gus Yahya Staquf ke Israel
- Zakir Naik: Injil Merekomendasikan Pengikutnya ke Makkah
- IBF 2019 Targetkan 200 Ribu Pengunjung
- Relawan Targetkan 10 Ribu Alquran untuk Masjid Kena Banjir
- Gereja Terbesar Di dunia, Terbengkalai Selama 25 Tahun
- Film “Aku, Kau & KUA” Ajarkan Pemuda Bahwa Dalam Islam Tidak Ada Pacaran
-
Indeks Terbaru
- Seorang Ibu Tunaikan Nazar Jalan Kaki Lamongan – Tuban setelah Anaknya Tuntas Hafal Al-Quran
- Menemukan Kedamaian Dalam Islam
- Dahulu Anti-Islam, Politikus Belanda Ini Temukan Hidayah
- Masjid di Siprus Yunani Diserang Bom Molotov Disertai Vandalisme: Islam tidak Diterima
- 24 Jam Sebelum Meninggal, Anthony Jadi Mualaf
- Pengadilan Turki Perintahkan Tangkap Rasmus Paludan, Pembakar Al-Quran di Swedia
- Georgette Lepaulle Bersyahadat di Usia Tua
- Uni Eropa Tegaskan Pembakaran Alquran tidak Memiliki Tempat di Eropa
- Pendeta Armenia Razmik Kastoryani Masuk Islam setelah ‘Dicekik Kalung Salib”
- Jalan Hidayah Mualaf Yusuf tak Terduga, Menjatuhkan Buku Biografi Rasulullah SAW di Toko
Leave a Reply