Setelah First Travel, Kemenag Cabut Izin Hannien Tour
Setelah First Travel, giliran PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah atau yang lebih populer Hannien Tour yang diberi sanksi administratif berupa pencabutan izin operasionalnya oleh Kementerian Agama (Kemenag).
PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah adalah perusahaan pengelola Hannien Tour, penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pencabutan izin pelanggaran tersebut dikarenakan penelantaran jamaah yang mengakibatkan gagal berangkat.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim menegaskan, pencabutan izin operasional tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 941 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Menurutnya, PT. BPW Al-Utsmaniyah terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dengan sanksi tersebut, sambungnya, PT BPW Al-Utsmaniyah tidak memiliki hak lagi untuk menjual paket umrah, menerima pendaftaran, dan memberangkatkan jamaah umrah.
“PT BPW Al-Utsmaniyah berkewajiban mengembalikan seluruh biaya yang telah disetorkan jamaah atau melimpahkan jamaahnya yang telah terdaftar kepada PPIU lain untuk diberangkatkan,” tegas mantan Kasubdit Perizinan Akreditasi dan Bina PPIU itu.
Kasus penelantaran jamaah umrah PT BPW Al-Utsmaniyah mulai terungkap pada April 2017. Hal itu ketika dengan adanya pengaduan masyarakat baik secara langsung kepada Kementerian Agama maupun melalui media massa. Atas adanya laporan tersebut, Kemenag melakukan pemanggilan (klarifikasi) terhadap PT BPW Al-Utsmaniyah.
Selain itu, Kemenag juga melakukan mediasi antara PPIU dengan jamaah. Dalam upaya mediasi tersebut, PT BPW Al-Utsmaniyah menyatakan dua komitmen. Yaitu, akan memberangkatkan jamaah dan mengembalikan biaya (refund) kepada mereka yang ingin menarik kembali uangnya.
Namun dua hal itu hingga kini belum dilaksanakan oleh PPIU. Sebagian jamaah bahkan telah melaporkan pimpinan PT BPW Al-Utsmaniyah kepada pihak kepolisian. Kemenag juga telah memberikan kesaksian kepada pihak Kepolisian Resort Bogor.
PT BPW Al-Utsmaniyah Tour memperoleh izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sejak tahun 2012. Izin tersebut berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/472 Tahun 2012 tanggal 22 Juni 2012. Izin ini kemudian diperpanjang berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: 154 Tahun 2015 tanggal 25 Juni 2015.
Direktur Utama PT. BPW Al-Utsamniyah Tour, Farid Rosyidin diketahui beralamat di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 43 Ruko Cibinog Blok C6 Lantai 1 Kelurahan Cirimekar Kecamatan Cibinong, Bogor.
“KMA tentang penjatuhan sanksi ini sudah kami sampaikan langsung pada Jumat lalu ke alamat kantor Hannien Tour di Cibinong dan alamat Rumah Pak Farid di Curug Kota Bogor, namun belum bertemu dengan para pihak karena kondisinya kosong,” tandasnya.
Selain kantor pusat, PT BPW Al-Utsmaniyah Tour juga memiliki beberapa cabang, yakni di City Mall Solo, Paragon Mall, Asia Plaza Tasikmalaya, Living World Alam Sutera, Festival City Link Bandung, Trans Studio Makassar, Grand City Surabaya, dan SKA Mall.
Bertindak sebagai Direktur Utama adalah Farid Rosyidin. PT. BPW Al-Utsamniyah Tour beralamat di Jl. Raya Jakara-Bogor KM 43 Ruko Cibinog Blok C.6 Lantai 1 Kelurahan Cirimekar Kecamatan Cibinong, Bogor.
Selain kantor pusat, PT. BPW Al-Utsmaniyah Tour juga memiliki beberapa cabang, yaitu di City Mall, Solo Paragon Mall, Asia Plaza Tasikmalaya, Living World Alam Sutera, Festival City Link Bandung, Trans Studio Makassar, Grand City Surabaya dan SKA Mall.
“KMA tentang penjatuhan sanksi ini sudah kami sampaikan langsung pada Jumat lalu ke alamat kantor Hannien Tour di Cibinong dan alamat Rumah Pak Farid di Curug Kota Bogor, namun belum bertemu dengan para pihak karena kondisinya kosong,” tandasnya. (sumber: panjimas)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Soal Aksi 212, KH Hasyim Muzadi : Kuncinya adalah Ahok
- Keuangan Syariah Bisa Jadi Solusi Permasalahan Dunia
- Ini Pernyataan Tokoh Islam Terhadap Meningkatnya Penistaan Al Aqsha
- Mesir Eksekusi Total 49 Tahanan dalam 10 Hari, HRW Protes
- Soal Kartun Nabi, Pemerintah Sebaiknya Desak Prancis untuk Tekan Charlie Hebdo
- Sejarah Masuknya Islam di Papua Diteliti
- Gempa, Peserta MTQ di Masjid Raya Sumbar Berhamburan
- Rabithah Alawiyah Minta KPU Adil dan Jujur
- Film “Aku Kamu adalah Kita” Tembus 4 Juta Penonton
- Alhamdulillah, Sekolah di Jerman Segera Berlakukan Pelajaran Agama Islam
-
Indeks Terbaru
- China Tangkapi Warga Muslim Hui yang Tolak Penghancuran Masjid
- Dari Benci Jadi Cinta Islam
- OKI Adakan Pertemuan Darurat Membahas Sudan, Militer Setuju Gencatan Senjata Seminggu
- Yusuf Masuk Islam Setelah Temukan Alquran di Stadion Old Trafford
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Viral Video Protes Suara Bising di Masjid, Kakek Australia Ini Malah Masuk Islam
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Mualaf Fano, Dulu Benci dan Caci Maki Adzan Tapi Kini Malah Merindukan Kemerduannya
- Kantor MUI Ditembak, Sejumlah Staf Jadi Korban
- Terpikat Makna 2 Surat Alquran, Mualaf Nathalia: Saya Temukan Konsistensi dalam Islam
Leave a Reply