BPOM Benarkan Viostin DS dan Enzyplex Mengandung DNA Babi
Direktur Standardisasi Produk pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Tetty Sihombing, menyampaikan hasil pengujian sampel suplemen Viostin DS dan Enzyplex tablet, yang mengandung deoxyribose-nucleic acid (DNA) Babi. Sebelumnya surat dari Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya tentang hasil pengujian sampel suplemen menjadi viral di dunia maya.
Pada laman resminya membenarkan Viostin DS dan Enzyplex Mengandung DNA Babi. Itu disampaikan dalam surat edaran yang sempat viral. Dalam surat edaran tersebut, menyampaikan sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.
“Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA babi,” tulis BPOM, yang ditayangkan di laman resminya, Rabu (31/1).
Maka dengan demikian, BPOM RI telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut. Kemudian PT. Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran, serta menghentikan produksi produk Viostin DS.
“PT Medifarma Laboratories juga telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran,” lanjutnya.
Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM RI menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan mengandung babi”.
BPOM RI sendiri secara rutin melakukan pengawasan terhadap keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk dengan pengambilan sampel produk beredar, pengujian di laboratorium, serta tindak lanjut hasil pengawasan. “Masyarakat dihimbau untuk tidak resah dengan beredarnya surat ini,” imbau BPOM. (sumber: ROL)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Dua Muslim Albania Tempuh Perjalanan Haji dengan Sepeda
- MUI: Tak Bisa Mengganti Puasa dengan Fidyah karena Alasan Pandemi
- KH Ma’ruf: Aliran Kepercayaan Tak Perlu Dicantumkan di KTP
- 140 Ribu Warga Palestina Terancam Terusir dari Yerusalem
- Apotek di Seluruh Turki Bagikan 40 Juta Masker pada Warganya secara Gratis
- Angela Merkel Tegaskan Islam Bukan Sumber Terorisme
- Pesat, Perkembangan Sekolah Islam Terpadu
- Standardisasi Khatib, Komnas HAM: Bagaimana dengan Pendeta?
- PWNU Jatim: Pejabat Muslim Dianjurkan Salam dengan Assalamu’alaikum
- Kemenag Hadirkan Versi Terbaru Aplikasi Al-Qur’an Digital
-
Indeks Terbaru
- UEA Kecam Pembangunan Permukiman Baru Israel di Wilayah Palestina
- Jadi Mualaf, Susie Brackenborough: Tak ada yang Membingungkan dalam Islam
- Ucapan Islami Ini Membuka Mata Hati Mualaf Ismael Lea South untuk Masuk Islam
- Pelaku Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan Berseragam Polisi
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Kemenlu Rusia Kutuk Swedia Izinkan Politikus Denmark Bakar Alquran di Stockholm
- Trudi Best Jadi Mualaf karena Takjub Lihat Muslim Melakukan Sesuatu karena Allah
- Hidayah adalah Misteri, Dunia Clubbing Pintu Masuk Mualaf Ameena Bersyahadat
- Eks Marinir yang Berniat Mengebom Masjid Tak Kuasa Bendung Hidayah, Ia pun Bersyahadat
- Pemerintah Afghanistan Tak Pernah Larang Pendidikan untuk Perempuan
Leave a Reply