Di Sumsel, Suplemen Makanan Ber-DNA Babi Ditarik dari Peredaran

Suplemen makanan yang terbukti mengandung DNA babi dari hasil uji sampel Badan POM RI, masing-masing Viostin DS dan Enzyplex, ditarik peredarannya dari seluruh apotek dan toko obat di Sumatera Selatan.

Penarikan suplemen merk Viostin DS dilakukan untuk produk dengan nomor izin edar (NIE) POM. SD.051523771 bernomor bets BN C6K994H. Sementara untuk Enzylpex, penarikan dilakukan untuk NIE DBL7214704016A1 bernomor bets 16185101.

Kepala BBPOM Palembang, Setia Murni, mengungkapkan, informasi terkait produk suplemen mengandung DNA babi sudah diketahui sejak awal bulan Januari. Dan atas petunjuk BPOM, pihaknya menginstruksikan penarikan kedua produk tersebut dari apotek dan toko obat di Sumsel.

“Sebelum surat (hasil uji sampel, Red) itu viral, BPOM sudah bekerja dan memerintahkan produsen untuk menarik produknya. Kami turun langsung kelapangan. Keterangan dari pihak distributor, produk yang ditarik sudah dikirim kembali ke pabrik,” ujar Murni di Palembang, Sumsel, Jumat (02/02/2018) lansir KBRN.

Menurut Murni, produk yang ditarik dari peredaran hanyalah produk dengan nomor bets hasil uji sampel, yang terbukti mengandung DNA babi. Sementara produk Viostin DS dan Enzyplex lainnya masih diizinkan untuk dijual.

“Yang bermasalah adalah nomor bets atau kode produksi. Jadi bila produk dengan bets nya bermasalah, hanya produk dengan nomor bets itu yang ditelusuri,” jelasnya.

Diakui Murni, BBPOM tidak mengetahui pasti berapa banyak jumlah produk yang telah ditarik oleh pihak distributor, namun dirinya memastikan dua produk suplemen mengandung DNA babi sudah tidak lagi beredar di Sumsel.

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk suplemen dengan meneliti nomor bets yang telah diketahui dilarang dan melaporkan ke BBPOM bila masih beredar dipasaran.

Baca: Viostin DS dan Enzyplex Mengandung DNA Babi, Instruksi BPOM: Setop Produksi

“Segera laporkan kepada kami bila memang masih ditemukan. Masyarakat dapat menghubungi contact center HALO BPOM di nomor telpon1-5—533, SMS 081219999533, email halobpom@pom.go.id atau unit Layanan Pengaduan Konsumen (UPLK) Balai besar/Balai POM di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>