Instrumen Hukum Pidana Dinilai Bisa untuk Membina LGBT
Jika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa mengubah sejarah dalam perluasan makna terkait zina serta lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), maka DPR RI diharapkan bisa melakukan itu.
Demikian harapan Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, terkait Rancangan KUHP yang sedang dibahas DPR saat ini.
“Sekarang tibalah masanya DPR RI untuk mengubah sejarah, karena masalah UU zina ini sudah berumur satu abad yang disahkan oleh Pemerintah Belanda pada 1 Januari 1918 silam. Nah, undang-undang ini sudah lama, jadi perlu diperluas bahasannya,” tuturnya kepada hidayatullah.com usai acara seminar di Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Rabu (07/02/2018).
Menurut Jimly, konsep zina yang dimaknai dalam undang-undang saat ini adalah alam pikiran satu abad yang lalu. Di situ, katanya, menerangkan bahwa zina berarti hubungan seksual antar orang yang sudah punya hubungan suami-istri dan melakukan pengkhianatan dari pasangannya.
Jilmly pun meminta para ahli hukum agar membantu meluruskan pemaknaan itu. Karena, jelasnya, instrumen hukum pidana bisa dijadikan alat untuk membina warga bangsa, tentu termasuk LGBT, ke arah perilaku yang tidak menyimpang. “Kita perlu memperluas undang-undang kita sesuai dengan kebudayaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila,” ujarnya.
Katanya, untuk menangani kasus LGBT, harus dilakukan beberapa pendekatan dari segala lini yang ada serta oleh instansi terkait.
Di antaranya melalui pendekatan kesehatan, pendidikan, dan dakwah, termasuk pendidikan publik melalui media dan pendekatan struktural baik hukum maupun politik. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Dinilai Marak WNA Jadi Pelaku Homoseks, Penindakan Hukum Harus Tegas
- Pakar Hukum Pidana UII: Harus Ada Penegakan Hukum Sebelum Densus 88 Lakukan Penangkapan
- PBNU Minta Pemerintah Larang Kampanye LGBT
- Setuju Hukum Kebiri, Ketum MUI: Jika Kurang, Hukum Mati
- Tujuan Final Aktifis LGBT Ingin Ubah UU Pernikahan Pasal 1 Ayat 1
Indeks Kabar
- Musabaqah Hafalan Alquran dan Hadist Digelar
- Populasi Muslim Inggris Tembus Tiga Juta Orang
- Dunia Mengecam UU “Negara Yahudi” yang Kucilkan Warga Palestina
- Israel Tutup Al-Aqsha karena Bangsa Arab tidak Bersatu
- entan Praktik Asusila, Walikota Makassar Larang Perayaan Valentine
- Menag: “LGBT Tidak Dapat Diterima”
- Manuskrip Mushaf Tertua dalam Sejarah Islam Direstorasi
- Israel Angkat Rabi Kontroversial di Jajaran Militer
- 'Dana Investasi Haji ke Infrastruktur Harus Syariah'
- Mau Anak Jadi Penghafal Alquran? Coba Tips Ini
-
Indeks Terbaru
- Bintang Timnas Kamerun Patrick Mboma Masuk Islam
- Islam Jalan Hijrah Mario Rajasa
- Klaim Sebagai Kuil Hindu, Nasionalis India Ingin Rubah Citra Taj Mahal
- Stevanus Hanzen, Berawal dari Lagu Islami
- Partai Politik India Mempermasalahkan Pengeras Suara Masjid Melantunkan Adzan
- Hiroaki Kawanishi, Mualaf yang Ingin Sebarkan Islam di Jepang
- MUI: Umat Islam Perlu Banyak Kembangkan Bidang Kewirausahaan Muslimah
- Kerendahan Hati Mo Salah Jadi Inspirasi Mualaf Inggris
- Berharap Bahagia Saat ‘Berjumpa’ dengan Allah
- Peter Oudenes: Islam Agama Sempurna
Leave a Reply