Instrumen Hukum Pidana Dinilai Bisa untuk Membina LGBT
Jika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa mengubah sejarah dalam perluasan makna terkait zina serta lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), maka DPR RI diharapkan bisa melakukan itu.
Demikian harapan Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, terkait Rancangan KUHP yang sedang dibahas DPR saat ini.
“Sekarang tibalah masanya DPR RI untuk mengubah sejarah, karena masalah UU zina ini sudah berumur satu abad yang disahkan oleh Pemerintah Belanda pada 1 Januari 1918 silam. Nah, undang-undang ini sudah lama, jadi perlu diperluas bahasannya,” tuturnya kepada hidayatullah.com usai acara seminar di Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Rabu (07/02/2018).
Menurut Jimly, konsep zina yang dimaknai dalam undang-undang saat ini adalah alam pikiran satu abad yang lalu. Di situ, katanya, menerangkan bahwa zina berarti hubungan seksual antar orang yang sudah punya hubungan suami-istri dan melakukan pengkhianatan dari pasangannya.
Jilmly pun meminta para ahli hukum agar membantu meluruskan pemaknaan itu. Karena, jelasnya, instrumen hukum pidana bisa dijadikan alat untuk membina warga bangsa, tentu termasuk LGBT, ke arah perilaku yang tidak menyimpang. “Kita perlu memperluas undang-undang kita sesuai dengan kebudayaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila,” ujarnya.
Katanya, untuk menangani kasus LGBT, harus dilakukan beberapa pendekatan dari segala lini yang ada serta oleh instansi terkait.
Di antaranya melalui pendekatan kesehatan, pendidikan, dan dakwah, termasuk pendidikan publik melalui media dan pendekatan struktural baik hukum maupun politik. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Dinilai Marak WNA Jadi Pelaku Homoseks, Penindakan Hukum Harus Tegas
- Pakar Hukum Pidana UII: Harus Ada Penegakan Hukum Sebelum Densus 88 Lakukan Penangkapan
- PBNU Minta Pemerintah Larang Kampanye LGBT
- Setuju Hukum Kebiri, Ketum MUI: Jika Kurang, Hukum Mati
- Tujuan Final Aktifis LGBT Ingin Ubah UU Pernikahan Pasal 1 Ayat 1
Indeks Kabar
- Lusa, Mualaf Sunda Kelapa Gelar Halal Bihalal
- Baznas Resmikan Rumah Sehat untuk Kaum Dhuafa di Sulteng
- Korban Gempa Lombok Jadi Target Pemurtadan
- KH Ma’ruf Amin: Pemimpin Harus Memimpin Umatnya dengan Syariat Islam
- Marak Pemurtadan Berkedok Pernikahan, Inilah Pesan untuk Para Orangtua
- Puasa Melatih Kejujuran dan Jiwa Muraqabah
- Wakil Ketua Komisi VIII Kaget Rohis Masih Dicurigai Pemerintah
- Ribuan Yahudi Prancis Eksodus ke Israel Pasca Serangan Charlie Hebdo
- Dibimbing Ustaz Arifin Ilham, Seorang Dokter Masuk Islam
- Uskup Agung Yunani Menghina Islam, Bilang Islam Bukan Agama
-
Indeks Terbaru
- Jadi Mualaf, Susie Brackenborough: Tak ada yang Membingungkan dalam Islam
- Ucapan Islami Ini Membuka Mata Hati Mualaf Ismael Lea South untuk Masuk Islam
- Pelaku Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan Berseragam Polisi
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Kemenlu Rusia Kutuk Swedia Izinkan Politikus Denmark Bakar Alquran di Stockholm
- Trudi Best Jadi Mualaf karena Takjub Lihat Muslim Melakukan Sesuatu karena Allah
- Hidayah adalah Misteri, Dunia Clubbing Pintu Masuk Mualaf Ameena Bersyahadat
- Eks Marinir yang Berniat Mengebom Masjid Tak Kuasa Bendung Hidayah, Ia pun Bersyahadat
- Pemerintah Afghanistan Tak Pernah Larang Pendidikan untuk Perempuan
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
Leave a Reply