Pengadilan di Jerman Larang Azan Lewat Pengeras Suara
Sebuah pengadilan di Jerman pada Kamis lalu telah memerintahkan sebuah masjid untuk menghentikan seruan shalat (azan) untuk shalat Jumat, setelah mendapat pengaduan dari pasangan Kristen yang tinggal dengan jarak sekitar satu kilometer dari masjid. Pasangan di kota Oer-Erkenschwick, dekat Dortmund, merasa keberatan dan mengatakan, panggilan muazin tersebut melanggar hak-hak agama mereka.
Pengadilan Administratif Gelsenkirchen di North Rhine-Westphalia memutuskan, bahwa kota tersebut belum benar-benar menilai permintaan komunitas Muslim Turki setempat pada 2013 untuk menyiarkan seruan untuk shalat tersebut. Namun, masjid masih bebas untuk mengajukan permohonan izin.
Menurut laporan media setempat Westfalen Post, Kota Oer-Erkenschwick pertama kali diberikan izin untuk panggilan shalat melalui pengeras suara atau disebut azan oleh Perhimpunan Islam-Turki untuk Urusan Agama (Ditib) pada 2013. Setiap Jumat siang sejak imam setempat mengeluarkan seruan umum untuk shalat selama dua jam, sampai beberapa warga setempat mengeluh ke kota atas izinnya untuk masjid.
Penggugat tersebut mengatakan,seruan azan tersebut adalah semacam nyanyian vokal dengan nada yang memiliki dampak mengganggu pada diri mereka. Mereka mengatakan, sangat prihatin dengan isi seruan azan tersebut.
“Ini menempatkan Allah di atas Tuhan kita orang Kristen. Dan sebagai orang Kristen yang tumbuh di sini di lingkungan Kristen, saya tidak dapat menerima hal itu,” kata Hans-Joachim Lehmann (69 tahun), kepada surat kabar Tabloid Bild, dilansir dari Muslim Village, Ahad (18/2).
Sementara pengacara mereka mengatakan, seruan azan tidak boleh dibandingkan dengan dering lonceng di gereja-gereja Kristen. Menurutnya, bunyi lonceng adalah suara normal dan panggilan muazin adalah sesuatu yang lebih keras.
“Sesuatu diungkapkan secara verbal. Pada dasarnya, ini adalah kredo terkompresi dan seseorang dipaksa untuk berpartisipasi,” kata pengacara Wolfgang Wesener pada harian Rheinische Post.
Pihak masjid sendiri mengatakan, panggilan untuk shalat berlangsung selama dua menit pada sekitar pukul 13.00 WIB. Seruan azan dilakukan hanya pada hari Jumat.
“Kami tidak pernah memiliki keluhan dan kami memiliki tetangga Jerman yang lebih dekat, hanya berjarak 10 meter,” kata Huseyin Turgut, seorang pejabat senior di masjid tersebut kepada kantor berita Reuters.
Pihak pengadilan mengatakan, mereka menemukan jika para pejabat di masjid itu belum benar-benar berkonsultasi dengan para tetangga tentang penerimaan sosial atas panggilan muazin selama proses izin pengeras suara. Dikatakan, para pejabat itu hanya mempertimbangkan tingkat ukuran intensitas suara. Keputusan tersebut tidak sepakat dengan argumen bahwa seruan azan itu melanggar kebebasan beragama pendengar lainnya.
Seruan untuk shalat, yang dikenal sebagai azan, biasanya dikeluarkan oleh masjid lima kali dalam sehari. Panggilan dilantunkan oleh muazin, yang peran utamanya adalah seruan untuk melaksanakan shalat, dan ini dianggap sebagai bentuk seni. Panggilan tersebut meminta umat Islam untuk shalat dan juga mengomunikasikan ringkasan keyakinan Islam. (sumber: ROL)
Indeks Kabar
- Adara Relief: Cukup Menjadi Manusia untuk Membantu Palestina
- Irena Handono: Muallaf Membutuhkan Perhatian Lebih
- Rumah Zakat: Pertumbuhan Wakaf 2019 Sebesar 155 Persen
- Dai di Sumut dijerat UU ITE, Persidangan Banjir Air Mata
- Tangkal Radikalisasi, Uskup Ini Serukan Islam Diajarkan di Seluruh Sekolah Negeri
- Megahnya Masjid Raya Sumbar
- UNESCO Nyatakan Islam Agama Paling Damai Sedunia
- Quran Bukan Hanya untuk Orang Arab
- Dinilai Cukup Kuat Pengaruhi Anak, YPMA Minta Iklan Rokok Dilarang
- Masjid Nabawi Dibuka Kembali untuk Shalat Berjamaah
-
Indeks Terbaru
- Kemenlu Rusia Kutuk Swedia Izinkan Politikus Denmark Bakar Alquran di Stockholm
- Trudi Best Jadi Mualaf karena Takjub Lihat Muslim Melakukan Sesuatu karena Allah
- Hidayah adalah Misteri, Dunia Clubbing Pintu Masuk Mualaf Ameena Bersyahadat
- Eks Marinir yang Berniat Mengebom Masjid Tak Kuasa Bendung Hidayah, Ia pun Bersyahadat
- Pemerintah Afghanistan Tak Pernah Larang Pendidikan untuk Perempuan
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Jenazah Tertukar, RS di Jerman Justru Kremasi Muslim
- Pernah Benci Islam hingga Pukul Seorang Muslim, Mualaf Eduardo Akhirnya Bersyahadat
- Dulu Anggap Islam Agama Alien, Ini yang Yakinkan Mualaf Chris Skellorn Malah Bersyahadat
- Marine El Himer, Sang Model Prancis yang Masuk Islam
Leave a Reply