KontraS Desak Polri Lakukan Autopsi Ulang Jenazah Jefri
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan sejumlah desakannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komnas HAM, Ombudsman RI, dan DPR RI atas kematian warga bernama Muhammad Jefri (MJ) usai diculik Densus 88 di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (07/02/2018).
KontraS antara lain mendesak Polri untuk kembali melakukan autopsi atas jenazah Jefri. “(Desakan) pertama, Kapolri untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenasah MJ agar diketahui penyebab pasti kematiannya. Otopsi juga penting untuk melibatkan tim dokter independen serta disaksikan pihak keluarga agar proses berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar Koordinator Badan Pekerja KontraS, Yati Andriyani, di Jakarta, kemarin dalam rilisnya diterima hidayatullah.com.
Jika kemudian diketahui ada pelanggaran hukum maupun prosedur yang dilakukan oleh Densus 88 atas kematian Jefri, maka, KontraS mendesak Kapolri harus segera menindak dengan tegas anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kontras pun mendesak Komnas HAM agar melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Jefri setelah ditangkap oleh tim Densus 88 untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus ini.
“(Desakan) ketiga, Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terkait dengan dugaan maladministrasi dalam proses penyidikan termasuk mengenai informasi yang disampaikan oleh pihak keluarga terkait tidak adanya surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan terhadap MJ,” ujarnya.
Selain itu penting juga katanya untuk mendalami prosedur administrasi autopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian sebagaimana yang diatur dalam pasl 134 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang mana prosedur autopsi tersebut harus seizin dari pihak keluarga.
Keempat, Komisi III DPR RI dan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemberantasan DPR didesak memanggil Polri untuk dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban lebih jauh atas kasus ini.
“Dan memastikan aturan RUU pemberantasan terorisme yang tengah dibahas dapat memberikan rumusan yang dapat menjamin pencegahan dan akuntabilitas peristiwa serupa,” imbuhnya memungkas. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Ini Temuan KontraS Soal Dugaan Pelanggaran Densus pada Kasus Siyono
- Inilah Hasil Autopsi Penyebab Utama Kematian Siyono
- Inilah Temuan KontraS Terkait Kondisi Jenazah Almarhum Siyono
- Pakar Hukum Pidana UII: Harus Ada Penegakan Hukum Sebelum Densus 88 Lakukan Penangkapan
- Terkait Ahok, 15 Organisasi Islam Indonesia di Malaysia Desak Polri Hukum Penista Al-Quran dan Ulama
Indeks Kabar
- MUI Ingin Sosialisasikan Islam ke Wilayah Papua
- MUI akan Buka Dialog Islam-Konghucu
- 100 Ribu Visa Wisatawan Muslim Dicabut di Amerika
- Pemimpin Muslim Gelar Protes Tolak Kebijakan Trump
- Kemenag Bantah Tutup Pabrik Percetakan Alquran
- Politikus India Sebut Masjid Bukan Tempat Suci
- Pemred Media Islam: Kami Diblokir Tanpa Ditunjukkan Kesalahannya
- Film “Aku, Kau & KUA” Ajarkan Pemuda Bahwa Dalam Islam Tidak Ada Pacaran
- Parlemen India Sahkan RUU Kewarganegaraan anti-Muslim India
- Prancis Menutup Banyak Masjid Jelang Debat ‘RUU Separatisme’ yang Kontroversial
-
Indeks Terbaru
- OKI Adakan Pertemuan Darurat Membahas Sudan, Militer Setuju Gencatan Senjata Seminggu
- Yusuf Masuk Islam Setelah Temukan Alquran di Stadion Old Trafford
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Viral Video Protes Suara Bising di Masjid, Kakek Australia Ini Malah Masuk Islam
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Mualaf Fano, Dulu Benci dan Caci Maki Adzan Tapi Kini Malah Merindukan Kemerduannya
- Kantor MUI Ditembak, Sejumlah Staf Jadi Korban
- Terpikat Makna 2 Surat Alquran, Mualaf Nathalia: Saya Temukan Konsistensi dalam Islam
- Sebut Homo itu Haram, Seorang Bocah Muslim Dijemput Paksa Polisi
- Adzan Pikat Tiktoker Filipina Hingga Akhirnya Ucap Dua Kalimat Syahadat
Leave a Reply