Izin Pesantren tak Lagi Dikeluarkan Kemenag Kab/Kota
Kementerian Agama saat ini tengah menyusun regulasi terkait standar minimum dan izin pendirian pesantren di Indonesia. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ahmad Zayadi mengatakan bahwa dengan adanya regulasi tersebut nantinya izin pendirian pesantren tidak lagi dikeluarkan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota, tapi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
“Terkait kebijakan pendirian, ke depan izin pendirian pesantren itu dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam. Selama ini dikeluarkan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota,” ujar Zayadi saat dikonfirmasi ulang Republika.co.id, Rabu (27/2).
Hal ini sekaligus meralat pemberitaan Republika Online dan Koran Republika edisi Rabu (28/2) hari ini, yang mana sebelumnya disebutkan bahwa izin pendirian pesantren selama ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda).
“Ke depan itu izin operasional pesantren tidak lagi dikeluarkan kabupaten/kota, tapi dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,” ujar Zayadi saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (27/2) kemarin.
Karena itu, menurut Zayadi, pendirian pondok pesantren kedepannya setidaknya harus memenuhi dua unsur, yaitu unsur Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had.
Menurut dia, Arkanul Ma’had meliputi ketersediaan kiai atau ustaz, santri, asrama, masjid, dan kitab kuning. Sedangkan Ruuhul Ma’had meliputi ruh NKRI dan nasionalisme, ruh keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhwuwah Islamiyah, kemandirian, kebebasan dan optimisme, serta ruh keseimbangan.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Prof Kamarudin Amin menjelaskan bahwa regulasi tersebut sebagai upaya kehadiran negara dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).
Kita tidak ingin seperti India, Bangladesh, Afganistan yang tidak mengkontrol diri dari ideologi ekstrem, ucap Kamaruddin dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id.
Menurut Kamaruddin, setiap pesanten kedepannya harus memiliki standar minimum, baik dari sisi kurikulum ataupun dari sisi sumber daya manusianya. Karena itu, menurut dia, dalam penyusunan regulasi ini pihaknya akan melibatkan pihak pesantre
“Pembuatan standar ini tentu wajib kita libatkan pesantren, kata alumni Universitas Bonn Jerman ini.
Namun, guru besar UIN Alauddin Makassar ini berharap agar kebijakan baru ini tidak dipahami sebagai langkah memperlambat mutu dan kemajuan ponpes di Indonesia. Sebaliknya, regulasi ini akan disusun untuk kemajuan pesantren, serta untuk menjaga mutu pondok pesantren. (sumber: ROL)
Indeks Kabar
- DPR Desak Pemerintah Naikkan Status KKB Jadi Terorisme
- Komentar MUI Terkait Pernyataan Presiden Soal Politik dan Agama
- Layang-Layang ‘Pembakar’ dari Gaza Bikin Israel Terpuruk
- Baru Diduga Akan Lakukan Penyerangan, Pengadilan Zionis Bui Remaja Palestina 10 Tahun Penjara
- MUI Akan Keluarkan Fatwa Tentang BPJS Syariah
- Muslim Norwegia Awasi Daging Halal Bodong
- Israel Mulai Bangun Penghalang Laut di Sepanjang Perbatasan Laut Gaza
- Sekolah di San Diego Mulai Uji Coba Menu Ayam Halal
- Dua Putra Indonesia Juarai Lomba Menghafal Al-Quran Tingkat Internasional di Makkah
- 52 Persen Warga Jerman Sebut Islam Bukan Bagian dari Negaranya
-
Indeks Terbaru
- Kebaikan Rasulullah Terhadap Musuh-Musuhnya
- Google Kembali Pecat Karyawan Gegara Demo Israel, Total Capai 50
- Aktor dan Model Belanda Donny Roelvink Masuk Islam
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
- Puasa Ramadhan Menghapus Dosa
- Paksa Muslimah Lepas Hijab saat Mugshot, Kepolisian New York Ganti Rugi Rp 278 Miliar
- Dari Martina Menjadi Maryam, Mualaf Jerman Bersyahadat di Dubai
Leave a Reply