Ketum MUI: Bercadar Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam

Menanggapi larangan cadar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi di Sumatera Barat, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr (HC) KH Ma’ruf Amin menyampaikan, Komisi Fatwa MUI sedang membahas masalah itu.

“Kita tunggu hasil bahasan komisi fatwa ya,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com, Senin (26/03/2018). Rais Aam PBNU ini menegaskan, pemakaian cadar merupakan persoalan khilafiyah dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. “Tidaklah bertentangan,” ucapnya.

Diketahui sampai saat ini, IAIN Bukittinggi masih melarang pemakaian cadar yang dalam surat edaran terbarunya diganti dengan kata “penutup wajah”.

“Bagi perempuan memakai pakaian longgar tidak tipis dan tidak pendek, memakai jilbab/mudawarah dalam, memakai sepatu dan kaos kaki serta tidak memakai penutup wajah pada layanan atau kegiatan akademik di lokal (kelas, Red), perpustakaan, labor, dan kantor administrasi,” begitu bunyi suratnya.

Dosen bahasa Inggris IAIN Bukittinggi yang bernama Hayati pun tidak diberikan jam mengajar karena memakai cadar. Hayati dianggap melanggar peraturan rektor mengenai kode etik dosen pasal 7 ayat 2 yang bunyinya, “Menjunjung tinggi hukum berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Sumpah PNS dan Sumpah Jabatan”, dan pasal 7 ayat 10: “Berpenampilan formal dan rapi sesuai ketentuan syariat Islam.”

Lalu pasal 11 ayat 4: “Menjaga dan meningkatkan nama baik Institut”, dan pasal 11 ayat 5: “Mentaati peraturan yang berlaku di Institut. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>