Pengadilan Pidana Jakarta Pusat Vonis Bebas Ust Alfian Tanjung
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya membacakan vonis untuk kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung. Mantan dosen UHAMKA itu dinyatakan bebas dari tuntutan.
“Mengadili bahwa perbuatan terdakwa terbukti, tapi bukan pidana. Terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum,” ucap Hakim Ketua Dedi Fardiman dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
Massa pendukung Alfian langsung bersahutan merespons vonis bebas. “Allahu Akbar! Alhamdulillah..” sahut beberapa pendukung.
Dalam kasus itu, Alfian Tanjung dilaporkan karena cuitan yang menyebut “PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub antiIslam” di akun Twitternya @Alfiantmf dengan menyertakan #GanyangPKI pada sekitar tanggal 25 Januari 2017.
Dalam sidang sebelumnya, Alfian dituntut melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Alfian diyakini jaksa terbukti melakukan ujaran kebencian lewat cuitan ‘PDIP 85% isinya kader PKI’ di akun Twitter.
Jaksa menyebut kalimat cuitan dari akun Twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP. (sumber: eramuslim/kumparan)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Ahmad Musadeq Divonis Lima Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama
- Diyakini Menista Agama, Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara
- Hakim Vonis Dua Dai Mentawai Bebas Murni
- HTI ‘Dibubarkan’ Jelang Vonis Ahok, Umat Diimbau Tetap Kawal Sidang Besok
- Pengadilan China Jatuhkan Vonis Berat kepada 39 Warga Muslim Turkistan Timur
Indeks Kabar
- Aksi Bela Uighur, Umat Islam Demo Kedubes China
- MUI: Surat untuk Kapolri Bentuk Sikap Kritis
- Muslim AS Kerahkan Petugas Bersenjata Amankan Masjid
- Bersyahadat 2 Tahun Lalu, Jupiter: Islam Agama yang Sejuk
- Berpakaian Muslim, Kelompok Anti-Islam Australia Buat Rusuh Gereja
- Survei Ungkap Ketakutan Warga Eropa Terhadap Imigrasi Muslim
- Hamka tidak Almarhum
- Klaim Paling Pancasila Dinilai Timbulkan Saling Curiga Sesama Anak Bangsa
- Kelompok Beda Keyakinan Mendukung Pembangunan Masjid di New Jersey
- Rumania, Surga Pemeluk Islam di Eropa Timur
-
Indeks Terbaru
- Seorang Ibu Tunaikan Nazar Jalan Kaki Lamongan – Tuban setelah Anaknya Tuntas Hafal Al-Quran
- Menemukan Kedamaian Dalam Islam
- Dahulu Anti-Islam, Politikus Belanda Ini Temukan Hidayah
- Masjid di Siprus Yunani Diserang Bom Molotov Disertai Vandalisme: Islam tidak Diterima
- 24 Jam Sebelum Meninggal, Anthony Jadi Mualaf
- Pengadilan Turki Perintahkan Tangkap Rasmus Paludan, Pembakar Al-Quran di Swedia
- Georgette Lepaulle Bersyahadat di Usia Tua
- Uni Eropa Tegaskan Pembakaran Alquran tidak Memiliki Tempat di Eropa
- Pendeta Armenia Razmik Kastoryani Masuk Islam setelah ‘Dicekik Kalung Salib”
- Jalan Hidayah Mualaf Yusuf tak Terduga, Menjatuhkan Buku Biografi Rasulullah SAW di Toko
Leave a Reply