Pengadilan Pidana Jakarta Pusat Vonis Bebas Ust Alfian Tanjung

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya membacakan vonis untuk kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung. Mantan dosen UHAMKA itu dinyatakan bebas dari tuntutan.

“Mengadili bahwa perbuatan terdakwa terbukti, tapi bukan pidana. Terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum,” ucap Hakim Ketua Dedi Fardiman dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/5).

Massa pendukung Alfian langsung bersahutan merespons vonis bebas. “Allahu Akbar! Alhamdulillah..” sahut beberapa pendukung.

Dalam kasus itu, Alfian Tanjung dilaporkan karena cuitan yang menyebut “PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub antiIslam” di akun Twitternya @Alfiantmf dengan menyertakan #GanyangPKI pada sekitar tanggal 25 Januari 2017.

Dalam sidang sebelumnya, Alfian dituntut melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Alfian diyakini jaksa terbukti melakukan ujaran kebencian lewat cuitan ‘PDIP 85% isinya kader PKI’ di akun Twitter.

Jaksa menyebut kalimat cuitan dari akun Twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP. (sumber: eramuslim/kumparan)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>