Warga Denmark Protes Pemberlakuan Larangan Burka
Sekitar 1.300 orang Denmark berpawai di Kopenhagen pada Rabu (1/8), untuk menentang larangan baru tentang pemakaian penutup wajah di depan umum. Peserta aksi tersebut menilai pemerintah melanggar hak kaum wanita memakai pakaian sesuai dengan pilihan mereka.
Parlemen Denmark mengesahkan larangan itu pada Mei, bergabung bersama dengan Prancis dan beberapa negara Uni Eropa lain untuk menjunjung tinggi nilai sekuler dan demokrasi.
Para penentang itu, banyak memakai penutup wajah (niqab) atau baju menutupi seluruh tubuh mereka (burqa), berpawai dari pusat kota, distrik sayap kiri Norrebro ke kantor polisi Bellahoj di pinggiran ibu kota. Mereka membentuk rantai manusia di sekitar kantor itu dan kemudian bergerak kembali ke Norrebro sebelum membubarkan diri.
Pengunjuk rasa itu, di antaranya membawa anak-anak, meneriakkan “Jangan ada rasis di jalanan kita” dan “Hidupku, pilihanku” dalam pawai tiga jam. Tidak ada laporan tentang kejadian selama pawai berlangsung.
Pengunjuk rasa itu, termasuk kaum Muslimah tidak mengenakan niqab dan orang bukan Muslim Denmark, muncul dengan wajah ditutup.
“Kami perlu mengirim sinyal kepada pemerintah bahwa kami tidak akan tunduk pada diskriminasi dan sebuah undang-undang yang secara khusus menyasar minoritas keagamaan,” kata Sabina, 21 tahun, mahasiswa yang mengenakan niqab, kepada Reuters, meminta nama lengkapnya jangan disebutkan.
Ia merupakan salah seorang dari sekitar 150-200 Muslimah – 0,1 persen dari mereka di negara itu – yang setiap hari mengenakan niqab atau burqa. Jumlah Muslim di Denmark mencapai sekitar 5 persen dari 5,7 juta jiwa penduduk.
Berdasarkan atas UU itu, polisi akan dapat memerintahkan kaum wanita melepaskan penutup wajah mereka atau memerintahkan mereka meninggalkan kawasan publik. Menteri Kehakiman Soren Pape Poulsen mengatakan petugas akan mengenakan denda atas mereka dan memberitahu mereka agar pulang.
Denda yang dikenakan berkisar antara 1.000 crown Denmark (160 dolar AS/setara 2.288.000 rupiah) untuk pelanggaran pertama hingga 10.000 crown untuk keempat.
Prancis dan juga Belgia, Belanda, Bulgaria dan Bavaria, negara bagian Jerman, memberlakukan larangan pemakaian penutup wajah di depan umum. (sumber: ROL/antara)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Belanda Setujui Larangan Penggunaan Niqab dan Burka
- Denmark Larang Masuk Lima Ulama dan Seorang Pastur ‘Penyebar Kebencian’
- Muslim Kashmir Protes Larangan Sembelih dan Konsumsi Sapi
- Politisi Ternama Denmark Minta Negaranya Menolak Muslim Pencari Suaka
- St. Gallen Swiss akan Gelar Pemungutan Suara Soal Larangan Cadar
Indeks Kabar
- Prancis Berupaya Tutup Lebih Banyak Masjid
- Mazahir Salih, Muslimah Pertama di Dewan Kota Iowa City
- Banyak Muslim Malawi Tinggalkan Islam, Ada Apa?
- Pria AS Dipenjara 30 Tahun Atas Pembakaran Masjid
- China Berencana Investasi di Industri Daging Halal Pakistan
- Israel Telah Bombardir Gaza Selama Sepekan
- Polwan Denmark Diperiksa karena Peluk Demonstran Bercadar
- Masjid di Perancis Dinodai oleh Kotor Manusia
- 6.000 Lebih Muslim Bali Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai
- Myanmar Menolak Penyelidikan PBB terkait Kejahatan pada Etnis Rohingya
-
Indeks Terbaru
- Seorang Ibu Tunaikan Nazar Jalan Kaki Lamongan – Tuban setelah Anaknya Tuntas Hafal Al-Quran
- Menemukan Kedamaian Dalam Islam
- Dahulu Anti-Islam, Politikus Belanda Ini Temukan Hidayah
- Masjid di Siprus Yunani Diserang Bom Molotov Disertai Vandalisme: Islam tidak Diterima
- 24 Jam Sebelum Meninggal, Anthony Jadi Mualaf
- Pengadilan Turki Perintahkan Tangkap Rasmus Paludan, Pembakar Al-Quran di Swedia
- Georgette Lepaulle Bersyahadat di Usia Tua
- Uni Eropa Tegaskan Pembakaran Alquran tidak Memiliki Tempat di Eropa
- Pendeta Armenia Razmik Kastoryani Masuk Islam setelah ‘Dicekik Kalung Salib”
- Jalan Hidayah Mualaf Yusuf tak Terduga, Menjatuhkan Buku Biografi Rasulullah SAW di Toko
Leave a Reply