Terdakwa Perkara Penodaan Agama Divonis 1,5 Tahun Penjara
Meiliana (44), terdakwa perkara penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu, terus menangis. Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara atas perbuatannya.
Hukuman ini dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8). Majelis hakim menyatakan perempuan itu terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHP.
Meiliana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
“Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan,” kata hakim ketua, Wahyu Prasetyo Wibowo, Selasa (21/8).
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjung Balai, Anggia Y Kesuma, juga meminta agar Meiliana dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Menyikapi vonis ini, Meiliana dan pengacaranya menyatakan akan menempuh upaya banding. Sementara, JPU masih pikir-pikir. Meiliana pun tampak terus menangis. Dia berulang kali menyeka air matanya dengan sapu tangan.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, perkara ini berawal saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jl Karya, Lingkungan I, kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat (22/7/2016) pagi. Dia lalu berkata kepada tetangganya, “Kak, tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara mesjid itu kak, sakit kupingku, ribut,” sembari menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.
Permintaan Meiliana ini disampaikan ke pengurus BKM Al Makhsum. Mereka lalu mendatangi kediaman Meiliana dan mempertanyakan permintaan perempuan itu, Jumat (29/7/2016) sekitar 19.00 WIB. Meilana pun membenarkan.
Saat itu, sempat terjadi adu argumen. Setelah pengurus masjid kembali untuk melaksanakan solat Isya, suami Meiliana, Lian Tui, datang ke masjid untuk meminta maaf.
Namun, kejadian itu terlanjur menjadi perbincangan warga. Masyarakat mulai berkumpul. Sekitar pukul 21.00 WIB, kepala lingkungan membawa Meiliana ke kantor kelurahan setempat agar lebih aman. Sekitar pukul 23.00 WIB, warga yang semakin ramai mulai melempari rumah Meiliana.
Kejadian itu pun meluas. Massa yang mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng berikut sejumlah kendaraan di kota itu. Meiliana lalu dilaporkan ke polisi. Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana.
Penyidik kemudian menetapkan Meiliana sebagai tersangka. Sekitar dua tahun berselang, JPU menahan perempuan itu di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 30 Mei 2018. (sumber: ROL)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Ahmad Musadeq Divonis Lima Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama
- Baru Diduga Akan Lakukan Penyerangan, Pengadilan Zionis Bui Remaja Palestina 10 Tahun Penjara
- Diyakini Menista Agama, Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara
- Penghina Nabi Muhammad Dihukum Penjara 104 Tahun
- Terdakwa Penodaan Agama di Tanjungbalai Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Indeks Kabar
- Warga Uighur di AS Gelar Demonstrasi Atas Kebijakan Cina
- Oman Melarang Semua Bentuk Iklan Rokok Termasuk di Media Sosia
- Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan, Pasal Penodaan Agama Harus Tetap Ada
- Vegetarisme dan Islamofobia Dianggap Penghalang Pertumbuhan Sektor Halal di India
- San Francisco Larang Penjualan Rokok Elektrik
- 10-12 Pimpinan Negara Akan Hadiri KTT OKI di Jakarta
- Status Kehormatan Freedom of Oxford Aung San Suu Kyi Dilucuti
- MUI Desak Pemerintah China Hormati Hak Muslim Beragama
- KISPA: Kehadiran Wartawan atas Undangan Israel Memalukan
- Penulis ‘Penghina Islam’ dan Pendukung Bashar Mati Ditembak
-
Indeks Terbaru
- Jerman Kritik Netanyahu Terkait Peta Timur Tengah tanpa Palestina
- Heboh Xi Jinping Buat Al-Quran Versi China, Seperti Apa?
- Seorang Ibu Tunaikan Nazar Jalan Kaki Lamongan – Tuban setelah Anaknya Tuntas Hafal Al-Quran
- Menemukan Kedamaian Dalam Islam
- Dahulu Anti-Islam, Politikus Belanda Ini Temukan Hidayah
- Masjid di Siprus Yunani Diserang Bom Molotov Disertai Vandalisme: Islam tidak Diterima
- 24 Jam Sebelum Meninggal, Anthony Jadi Mualaf
- Pengadilan Turki Perintahkan Tangkap Rasmus Paludan, Pembakar Al-Quran di Swedia
- Georgette Lepaulle Bersyahadat di Usia Tua
- Uni Eropa Tegaskan Pembakaran Alquran tidak Memiliki Tempat di Eropa
Leave a Reply