RUU Pesantren Tunggu Pengesahan Rapat Paripurna
RUU Pesantren yang diinisiasi oleh fraksi PKB dan PPP telah selesai dibahas dan disepakati sebagai RUU Inisiasi DPR dalam Badan Legislatif (Baleg). Kini RUU tersebut menunggu pengesahan di rapat paripurna DPR.
“RUU Pesantren ini baru selesai di Badan Legislatif (Baleg). Nanti akan dirapatkan oleh Bamus lalu dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU Inisiasi DPR,” ujar anggota F-PKB Marwan Dasopang kepada Republika.co.id, Senin (24/9).
Marwan menyebut pasal-pasal yang akan ditulis dalam RUU masih dalam bentuk draft dan bisa mengalami perubahan. Pasal yang ditulis masih berkaitan dengan pendidikan keagamaan dan pesantren.
Perhatian pemerintah kepada pesantren dirasa kurang sehingga perlu didorong dengan adanya regulasi dan payung hukum yang jelas. Pesantren, menurut Marwan, tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, tapi juga lembaga keagamaan, dan sosial masyarakat.
Pesantren pun dianggap telah melahirkan tokoh-tokoh pahlawan nusantara yang memiliki cara berpikir sangat berkebangsaan. Setelah merdeka, negara dianggap belum sepadan dalam memberikan perhatian terhadap pesantren.
“Poin-poin dalam draft dan pasal yang diajukan saya belum membaca keseluruhan, tapi saya tangkap akan ada regulasi yang menyangkut tugas para pimpinan lembaga pesantren sebagai lembaga pendidikan agama yang mengakar di masyarakat,” lanjut Marwan.
Para pimpinan pesantren perlu diperhatikan dalam cara meningkatkan daya dan kemampuan mendidik anak asuhnya. Tanggung jawab negara selain dari sisi regulasi pun diatur dalam RUU tersebut. Selain regulasi dan legalitas, pendanaan pun menjadi kewajiban negara.
Mekanisme pengawasan pesantren untuk ke depannya pun tidak bisa dilupakan. Marwan menilai jika sudah ada uang negara masuk dalam pesantren, maka perlu ada penegasan baik dalam bidang anggaran dan kelembagaannya. Anggota Komisi VIII DPR/RI ini pun menyebut masukan dan kontribusi dari pimpinan pesantren penting dalam perumusan pasal-pasal ini. Pasal yang tertulis harus tetap memberikan ruang kemandirian sehingga ciri khas tiap pesantren tetap terjaga.
“Sebelum disahkan, akan kita sodorkan draftnya untuk mereka mencermati. Kalau mereka setuju dan pasal-pasalnya menunjukkan kemandirian, dilanjut. Kalau mereka keberatan, tentu kita cari lagi formula lain. Ini supaya nanti jika menjadi UU, aturan ini tidak membatasi gerak mereka (pesantren),” ucap Marwan.
Saat rapat Baleg sebelumnya, para pemimpin pesantren ini telah diundang untuk urun rembug pemikiran. Kabutuhan DPR untuk mengundang mereka agar jangan sampai ketika sudah sah menjadi UU, pesantren tidak bisa mandiri.
“Kita bentuk UU, tapi kemandirian mereka harus tetap. Kewajiban negara adalah memberikan perhatian,” ujarnya. (sumber: ROL)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Myanmar Pecat 7 Jenderal yang terlibat Pembentaian setelah Sanksi Uni Eropa
- Donald Trump Serukan Tolak Umat Islam Masuk ke AS
- Kongres Umat Islam Indonesia Hasilkan ‘Risalah Yogyakarta’
- Sebanyak 112 Warga Mentawai Bersyahadat Massal
- Empat Sekolah Dasar di Inggris Larang Siswa Muslim Berpuasa
- Didatangi Anggota DPD RI, KFC Bantah Wajibkan Karyawan Muslim Pakai Topi Santa
- Maksimalkan Ramadhan, Penasihat Kedubes Saudi: Balik ke Qur’an, Tinggalkan HP
- Keluar dari Noah, Reza Dalami Islam
- Lima Rumah Sakit Menjadi Debu, Jurnalis Amerika di Aleppo Layangkan “Surat Terbuka”
- Alhamdulillah, Negara Bagian Jerman ini Akui Islam
-
Indeks Terbaru
- UEA Kecam Pembangunan Permukiman Baru Israel di Wilayah Palestina
- Jadi Mualaf, Susie Brackenborough: Tak ada yang Membingungkan dalam Islam
- Ucapan Islami Ini Membuka Mata Hati Mualaf Ismael Lea South untuk Masuk Islam
- Pelaku Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan Berseragam Polisi
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Kemenlu Rusia Kutuk Swedia Izinkan Politikus Denmark Bakar Alquran di Stockholm
- Trudi Best Jadi Mualaf karena Takjub Lihat Muslim Melakukan Sesuatu karena Allah
- Hidayah adalah Misteri, Dunia Clubbing Pintu Masuk Mualaf Ameena Bersyahadat
- Eks Marinir yang Berniat Mengebom Masjid Tak Kuasa Bendung Hidayah, Ia pun Bersyahadat
- Pemerintah Afghanistan Tak Pernah Larang Pendidikan untuk Perempuan
Leave a Reply