Pembakar Bendera Tauhid Dihukum 10 Hari Penjara
Dua tersangka pembakar bendera di Garut dijatuhi vonis 10 hari penjara dan denda Rp 2.000. Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengaku kecewa dan menilai putusan hakim tersebut telah melukai umat Islam.
“Untuk kesekian kalinya rezim ini menyakiti hati umat Islam, kami sangat kecewa, ini vonis abal-abal, dagelan,” kata Ketua Umum PA Slamet Maarif kepada Republika.co.id, Selasa (6/10).
Ia juga menganggap putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan umat yang telah disampaikan melalui aksi bela tauhid beberapa waktu lalu di depan istana. “Masih jauh dari keinginan dan tuntutan umat,” ujarnya.
Slamet mengganggap putusan ringan hakim kepada pembawa dan pembakar bendera tersebut sangat tidak adil. “Ini sangat tidak adil. Kami akan terus berjuang untuk kibarkan jutaan bendera tauhid panji Rasulullah di negeri ini,” tegas Slamet.
Sidang kasus pembakaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid digelar di Pengadilan Negeri Garut pada Senin (5/11). Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan pembakar bendera menjatuhkan hukuman 10 hari dan denda Rp 2.000. (sumber: ROL)
“Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu,” ujar hakim Hasanudin.
Kepada pembawa bendera pun, Hakim memutuskan menjatuhkan pidana ringan. Uus divonis bersalah dan membuat kegaduhan sehingga divonis sepuluh hari penjara dan denda Rp 2.000.
Ketiganya terbukti mengganggu dan membuat kegaduhan sebagaimana pasal yang didakwakan yakni Pasal 174 KUHP. Berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh. Ketiganya juga menyatakan menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak akan melakukan upaya banding.
Indeks Kabar
- rdogan: Muslim tak akan Menyerah Lawan Islamofobia
- Parlemen Yunani Setuju ‘Hukum Islam’ sebagai Alternatif bagi Minoritas Muslim
- Ensiklopedia Khutbah Jumat akan Diterbitkan Kementerian Wakaf Saudi
- Mendikbud: Indonesia Harapan Dunia Islam
- MUI Ajak Umat Menghidupkan Malam Idul Fitri dengan Takbiran Virtua
- Arsitek Turki Menemukan 329 Bangunan Peninggalan Utsmani yang Diubah Menjadi Gereja
- Kian Banyak Ekspatriat Asing Peluk Islam di UAE
- Lindsay Lohan Alami Perlakuan Buruk Usai Fotonya Memegang Alquran Beredar
- Ingin Bangun Peradaban Islam, Wali Kota Bandung Luncurkan Gerakan Maghrib Mengaji
- Baznas Resmikan Rumah Sehat untuk Kaum Dhuafa di Sulteng
-
Indeks Terbaru
- OKI Adakan Pertemuan Darurat Membahas Sudan, Militer Setuju Gencatan Senjata Seminggu
- Yusuf Masuk Islam Setelah Temukan Alquran di Stadion Old Trafford
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Viral Video Protes Suara Bising di Masjid, Kakek Australia Ini Malah Masuk Islam
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Mualaf Fano, Dulu Benci dan Caci Maki Adzan Tapi Kini Malah Merindukan Kemerduannya
- Kantor MUI Ditembak, Sejumlah Staf Jadi Korban
- Terpikat Makna 2 Surat Alquran, Mualaf Nathalia: Saya Temukan Konsistensi dalam Islam
- Sebut Homo itu Haram, Seorang Bocah Muslim Dijemput Paksa Polisi
- Adzan Pikat Tiktoker Filipina Hingga Akhirnya Ucap Dua Kalimat Syahadat
Leave a Reply