Pahala Menyalati Jenazah hingga Dimakamkan

Hukum salat jenazah adalah fardhu kifayah, jika sebagian kaum muslimin telah melakukannya, maka gugur dari lainnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah didatangkan seorang mayit dan ia memiliki utang. Lantas beliau bertanya, Apakah orang tersebut memiliki kelebihan harta untuk melunasi utangnya? Jika ternyata ia tidak melunasi dan punya kelebihan harta lalu utang tersebut dilunasi, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyolatkan mayit tersebut. Namun jika tidak dilunasi, maka beliau shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada kaum muslimin, Salatkanlah sahabat kalian. (HR. Bukhari no. 1251).

Hadits ini menunjukkan bahwa hukum salat jenazah adalah fardhu kifayah karena ketika itu Nabi shallallahu alaihi wa sallam jika tahu si mayit tidak melunasi utangnya, maka beliau enggan menyolatinya.

Keutamaan Salat Jenazah

Pertama: Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Barang siapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)

Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Barang siapa salat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qiroth. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” “Ukuran paling kecil dari dua qiroth adalah semisal gunung Uhud”, jawab beliau shallallahu alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 945)

Kedua: Dari Kuraib, ia berkata,

“Anak Abdullah bin Abbas di Qudaid atau di Usfan meninggal dunia. Ibnu Abbas lantas berkata, “Wahai Kuraib (bekas budak Ibnu Abbas), lihat berapa banyak manusia yang menyolati jenazahnya.” Kuraib berkata, “Aku keluar, ternyata orang-orang sudah berkumpul dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu Abbas tadi. Lantas mereka menjawab, “Ada 40 orang”. Kuraib berkata, “Baik kalau begitu.” Ibnu Abbas lantas berkata, “Keluarkan mayit tersebut. Karena aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lantas disalatkan (salat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memperkenankan syafaat (doa) mereka untuknya.” (HR. Muslim no. 948)

Ketiga: Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

“Tidaklah seorang mayit disalatkan (dengan salat jenazah) oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberi syafaat (mendoakan kebaikan untuknya), maka syafaat (doa mereka) akan diperkenankan.” (HR. Muslim no. 947)

Keempat: Dari Malik bin Hubairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Tidaklah seorang muslim mati lalu disalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan doa mereka akan dikabulkan.” (HR. Tirmidzi no. 1028 dan Abu Daud no. 3166. Imam Nawawi menyatakan dalam Al Majmu 5/212 bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al Albani menyatakan hadis ini hasan jika sahabat yang mengatakan)

Itulah beberapa hadis yang menunjukkan keutamaan salat jenazah. Wallahu waliyyut taufiq. (sumber: rumaysho)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>