Pemilik Restoran Non Muslim di Malaysia Dilarang Perdaya Pelanggan dengan Tulisan “Halal”
Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Hal Ehwal Pengguna (KPDNHEP) menyarankan konsumen tempat di negara bagian yang tidak memiliki Sertifikat Sertifikasi Halal Malaysia (SPHM) untuk menghindari informasi menyesatkan dan membingungkan pada konsumen, terutama Muslim.
Ketua Penegak KPDNHEP Selangor, Azman Adam, mengatakan bahwa merupakan pelanggaran jika premis dimiliki oleh non-Muslim yang tidak memiliki sertifikat tapi menunjukkan tulisan dan kutipan ayat Al-Qur’an.
“Masalah ini diambil oleh KPDNHEP Melayu dan instansi, karena tahun lalu kami menerima 22 keluhan konsumen laporan tentang masalah halal, ada enam kasus yang berkaitan dengan halal terkait.
“Kami menyarankan untuk manajer restoran sehingga mereka menghindari membuat pernyataan apapun yang mungkin menipu dan menyesatkan pengguna seolah-olah toko-toko yang menjual makanan halal atau minuman, ” katanya kepada wartawan saat melakukan operasi lokal restoran di sekitar Bandar Bukit Tinggi di Klang, hari Rabu dikutip Bernama.
Operasi selama tiga jam juga dihadiri oleh pejabat dari Departemen Agama Islam Selangor, Komisi Perusahaan Malaysia (SSM) dan Dewan Kota Klang.
Masing-masing operasi juga diikuti oleh 38 petugas dari berbagai lembaga seperti Kementerian Kesehatan, Perusahaan Komisi dari Malaysia (SSM), Departemen Agama Islam Selangor (JAIS) dan Dewan Kotamadya Klang (MPK).
Azman mengatakan SPHM tidak berkewajiban pada tempat makanan untuk beroperasi, “tetapi itu akan menjadi pelanggaran jika tempat tersebut tidak memiliki sertifikat halal tetapi menuliskan ‘halal’.”
Sebelumnya, di media sosial muncul adanya isu penggunaan Al-Quran di restoran yang tidak memiliki sertifikat halal setelah sebuah restoran di Sri Muda, Seksyen 25, Shah Alam diarahkan mengungkapkan ayat-ayat Al-Quran yang digantung padahal tidak memiliki sertifikat halal.
Menurut Azman, restoran lokal tidak memerlukan sertifikasi halal untuk mengoperasikan tetapi jika ingin menggunakan sesuatu yang terkait untuk halal mereka memerlukan izin sertifikasi.
“Jika ada tidak memenuhi syarat sertifikat halal mereka tidak menggunakan apapun yang berhubungan dengan halal. Pengguna yang memiliki kesulitan halal masalah dapat menghubungi agen-agen yang spesifik seperti JAIS untuk mendapatkan informasi atau membuat pengaduan, “jelas nya. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- 1.193 Peserta MTQN Siap Bertanding
- Perempuan Bercadar yang Mundur dari MTQ Mengaku Malu Buka Aurat di Depan Umum
- Inilah Temuan KontraS Terkait Kondisi Jenazah Almarhum Siyono
- 100 Pengacara Dunia Mendesak Netanyahu Berhenti Menahan Aktivis HAM
- Dirjen Bimas Islam minta Selidiki Isu “Kiamat” di Ponorogo
- Jumlah Mualaf di Masjid Lautze Meningkat
- International Islamic Fair 2016 Akan Digelar di Indonesia
- Indonesia Optimistis Jadi Destinasi Studi Islam Dunia
- Menag RI-Menteri Saudi Bahas Peningkatan Pelayanan Haji 2018
- Sahabat Kita Siapkan Program Ramadhan di Korea Selatan
-
Indeks Terbaru
- UEA Kecam Pembangunan Permukiman Baru Israel di Wilayah Palestina
- Jadi Mualaf, Susie Brackenborough: Tak ada yang Membingungkan dalam Islam
- Ucapan Islami Ini Membuka Mata Hati Mualaf Ismael Lea South untuk Masuk Islam
- Pelaku Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan Berseragam Polisi
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Kemenlu Rusia Kutuk Swedia Izinkan Politikus Denmark Bakar Alquran di Stockholm
- Trudi Best Jadi Mualaf karena Takjub Lihat Muslim Melakukan Sesuatu karena Allah
- Hidayah adalah Misteri, Dunia Clubbing Pintu Masuk Mualaf Ameena Bersyahadat
- Eks Marinir yang Berniat Mengebom Masjid Tak Kuasa Bendung Hidayah, Ia pun Bersyahadat
- Pemerintah Afghanistan Tak Pernah Larang Pendidikan untuk Perempuan
Leave a Reply