Dai di Sumut dijerat UU ITE, Persidangan Banjir Air Mata

Seorang ustadz Hamizon Mizonri (UHM) Pimpinan Rumah Yatim Tunas Bangsa Labuhan Batu dijerat perkara hukum dan telah ditetapkan sebagai terdakwa. Sidang lanjutan perkara itu digelar pada Senin (11/02/2019) di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Pihak Jaksa.

Suasana persidangan berlangsung haru. Sebelumnya, sidang perdana dilakukan pada Senin pekan lalu (02/02/2019) dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam sidang lanjutan perkara terkait ujaran kebencian bernuansa SARA, Senin kemarin, UHM tampil berpeci hitam dan baju batik coklat lengan pendek.

UHM didampingi oleh Dr Dudung Amadung Abdullah SH, Hamsyaruddin SH, dan Erwin Syahputra SH sebagai Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah.

Sidang kedua kali ini yang dimulai pada pukul 10.30 WIB berisi pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan Jaksa antara lain Alfan SE dan Teguh Agustino Kurniawan alias Ogud. Kedua Saksi merupakan sahabat UHM sekaligus jamaah pengajian UHM.

“Saat memberikan keterangan di hadapan persidangan, keduanya menyampaikan tentang postingan yang dibuat oleh terdakwa di akun FB milik terdakwa sebenarnya banyak juga dilakukan oleh pemilik akun yang lain, sehingga sebenarnya tidak aneh,” ujar Dudung dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com, Selasa (12/02/2019).

Para Saksi juga menyampaikan jika mereka baru mengetahui bahwa akun Facebook bernama majolo on adalah milik UHM setelah bertemu di Polda saat UHM ditahan di Polda Sumut.

Sebelumnya saksi mengira bahwa akun FB tersebut milik anak-anak santri Rumah Yatim Tunas Bangsa, karena seringkali mengunggah kegiatan Rumah Yatim Tunas Bangsa.

Pada ujung kesaksian, masing-masing saksi diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim untuk menyampaikan pendapatnya tentang UHM dan harapan masing-masing tentang persidangan terhadap UHM.

Dengan berurai air mata, pada kesempatan yang berbeda masing-masing saksi menuturkan bahwa UHM adalah ulama yang baik, supel, santun, serta banyak memberikan bimbingan kepada segenap lapisan masyarakat, tidak pernah membedakan golongan masyarakat, semua ditolong dan disayang.

Para saksi berharap, Majelis Hakim bisa mempertimbangkan untuk membebaskan atau setidaknya meringankan, karena UHM yang juga dai tersebut sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat terutama santri Rumah Yatim Tunas Bangsa.

Mendengar ungkapan para saksi, seisi ruang sidang tidak tahan untuk menyembunyikan haru, pengunjung terisak, demikian halnya Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum Lusiana SH.

Tangisan Pengunjung kembali meledak saat melepas sang ustadz menuju tahanan, sambil berpelukan dengan UHM, para pengunjung terus terisak.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Senin (25/02/2019) dengan agenda menghadirkan saksi Ahli Jaksa Penuntut Umum.

Tim Penasihat Hukum dari LBH Hidayatullah menegaskan akan terus mengawal proses persidangan serta pendampimgan maksimal karena kasus yang dihadapi oleh UHM ada nuansa politis menjelang Pemilu 2019. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>