Hukum Salat Isya setelah Pertengahan Malam

Setelah Nabi shallallahu alaihi wa sallam mendapat perintah salat 5 waktu pada peristiwa isra miraj, selanjutnya Jibril datang mengajarkan kepada beliau salat 5 waktu itu. Jibril datang 2 kali. Kedatangan pertama ketika di awal waktu salat, dan kedatangan kedua di akhir waktu salat. Hadisnya cukup panjang. Kita simak bagian yang menyebutkan salat isya,

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma, beliau bercerita, “Kemudian ketika warna merah di ufuk barat telah hilang, Jibril datang, lalu mengatakan, Kerjakanlah salat isya. Kemudian beliau mengerjakan salat isya. Lalu Jibril datang lagi fajar sudah mulai terbit di waktu subuh. Di hari berikutnya, Jibril datang kepada beliau untuk salat isya, ketika sudah berlalu sepertiga malam pertama. Beliau mengatakan, Kerjakanlah salat isya. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam salat. Kemudian datang lagi untuk salat subuh ketika langit sudah sangat menguning. Beliau mengatakan, Lakukanlah salat subuh. Kemudian beliau mengatakan, “Di antara dua batas ini adalah waktu salat.” (HR. ad-Daruquthni 1019, Nasai 531, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dalam riwayat lain, dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bercerita, “Jibril alaihis salam mengimamiku salat di kabah dua kali kemudian beliau salat isya, ketika telah berlalu 1/3 malam, kemudian salat subuh kemudian Jibril mendekatiku, lalu mengatakan, Wahai Muhammad, inilah waktu salat para nabi sebelum-mu. Waktu salat adalah di antara dua rentang waktu tersebut. (HR. Turmudzi 149 dan dinilai hasan shahih oleh al-Albani).

Kemudian, dalam hadis lain dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian telah salat maghrib, maka itu waktunya, sampai hilang warna merah di ufuk barat. Lalu setelah kalian salat isya, itulah waktunya, sampai pertengahan malam.” (HR. Muslim 1416).

Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga pernah menjelaskan batasan waktu salat secara praktek. Dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau menceritakan, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengakhirkan salat isya sampai pertengahan malam, kemudian beliau salat” (HR. Bukhari 572)

Beliau menyebut orang yang menyia-nyiakan salat adalah mereka yang menunda salat sampai datang waktu salat berikutnya. Beliau bersabda, “Yang dimaksud menyia-nyiakan salat adalah mereka yang tidak salat sampai datang waktu salat berikutnnya” (HR. Muslim 1594 dan Ibnu Hibban 1460).

Berdasarkan beberapa riwayat di atas, ulama berbeda pendapat dalam menentukan batas akhir salat isya. Pertama, waktu akhir salat isya adalah selama belum masuk waktu subuh. Selama dikerjakan sebelum subuh, salat isyanya sah dan tidak dikatakan berdosa. Ini merupakan pendapat Hanafiyah. Kedua, Waktu salat isya sampai sepertiga atau pertengahan malam. Meskipun jika dikerjakan sebelum subuh, salat sah tapi makruh. Ini merupakan pendapat Malikiyah.

Ketiga, waktu isya ada 2,
[1] Waktu ikhtiyari, sejak hilangnya mega merah di ufuk barat sampai sepertiga malam pertama atau tengah malam.
[2] Waktu dharuri, menurut pendapat lain diistilahkan dengan waktu jawaz (toleransi).

Bagi mereka yang berada dalam kondisi normal, bisa melaksanakan salat isya selama waktu ikhtiyari. Dan tidak boleh mengerjakannya di waktu dharuri atau waktu jawaz, kecuali jika ada udzur. Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan Hambali. (at-Tarjih fi Masail Thaharah wa Shalat, 132 138)

Dalam al-Mustauib dinyatakan. Waktu terakhir salat isya sampai sepertiga malam. Dan ada riwayat darinya, sampai tengah malam. Dan sisanya waktu jawaz dan dharurat sampai terbit fajar subuh. (al-Mustauib, 1/125).

Berdasarkan keterangan di atas, ada beberapa yang bisa kita simpulkan,
[1] Ulama 4 mazhab sepakat bahwa mereka yang salat isya setelah pertengahan malam statusnya ada (mengerjakan salat pada waktunya), dan bukan qadha (mengerjakan salat di luar waktu).
[2] Ulama 4 mazhab sepakat bahwa shalat isya setelah pertengahan malam, salatnya sah.
[3] Mereka berbeda pendapat mengenai status orang yang salat isya setelah pertengahan malam. Ada yang menyebut itu waktu dharurat, sehingga berlaku dalam kondisi darurat. Ada yang menyebut waktu jawaz (toleransi), sehingga berlaku untuk yang punya udzur. dan ada yang menyebut boleh namun makruh, serta ada yang membolehkan tanpa makruh.

Untuk alasan kesempurnaan ibadah salat isya, ditekankan agar dikerjakan sebelum pertengahan malam atau sepertiga malam. Dan tidak melebihi waktu pertengahan malam, kecuali jika ada udzur. Allahu alam. (sumber: Inilah.com/Ustadz Ammi Nur Baits)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>