YLKI Minta Menhub Larang Ruang Merokok di Bus AKAP
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Dirjen Perhubungan Darat, bahkan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi untuk melarang ruang merokok (smoking room) di semua bus AKAP yang menyediakan smoking room dalam armada busnya.
Permintaan ini didasarkan bahwa keberadaan ruang merokok dalam bus AKAP, jelas melanggar keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penumpang secara keseluruhan. Selain itu, masih menurut YLKI, keberadaan smoking area dalam bus umum adalah anti regulasi karena melanggar peraturan perundang-undangan, secara UU Kesehatan.
“Patuhilah regulasi, dalam hal ini UU tentang Kesehatan dan PP No 109/2012. Contohlah PT KAI yang sukses dan konsisten menerapkan kereta api tanpa rokok, selama dalam perjalanannya. Tak kenal KA jarak pendek, atau KA jarak jauh,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, Senin (25/02/2019).
“Lindungilah hak konsumen atau penumpang yang tidak merokok, terbebas dari kontaminasi racun asap rokok baik langsung atau tidak langsung,” tambah Tulus.
Lagipula, menurut YLKI, armada bus akan cepat kumuh, kumal, dan lebih cepat menjadi bus rongsok akibat dampak asap rokok dari smoking room itu.
“Salah-salah armada bus terbakar oleh perilaku merokok penumpang yang acap teledor dan sembrono,” ungkap Tulus.
Terang YLKI, dengan tegas, Pasal 115 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa angkutan umum adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan dilarang keras adanya smoking room. Kemudian ketentuan tersebut juga ditandaskan dalam PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Rokok sebagai Zat Adiktif.
“YLKI mendapatkan masukan, keluhan dan pernah menjumpai secara langsung, adanya smoking room dalam bus AKAP. Ironisnya hal itu terdapat di dalam bus AKAP DAMRI, dan PO Bus Trans Jawa,” ujarnya juga. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Dinilai Cukup Kuat Pengaruhi Anak, YPMA Minta Iklan Rokok Dilarang
- Kota di Xinjiang Larang Pemakai Jilbab dan Berjenggot Naik Bus
- Penarikan Obat tak Halal, YLKI: Sudah Seharusnya Dilakukan
- Peneliti PKJS UI Minta Tokoh NU Dukung Fatwa Rokok Itu Haram
- YLKI: Waspadai Makanan Luar Negeri tanpa Label Halal
Indeks Kabar
- Zakir Naik: Mereka tak Suka Saya
- WHO: Infeksi Baru HIV Meningkat di Eropa, Terbanyak di Kalangan Gay
- Populasi Muslim Eropa Tumbuh Pesat Meski Imigrasi Dihentikan
- HTI ‘Dibubarkan’ Jelang Vonis Ahok, Umat Diimbau Tetap Kawal Sidang Besok
- Organisasi Muslim Rohingya: Masyarakat Internasional Harus Tekan Myanmar
- Adara Relief: Cukup Menjadi Manusia untuk Membantu Palestina
- Yayasan Syekh Ali Jaber Bagikan Total 7 Ribu Al-Qur’an Braille Digital
- Seorang Muslimah Kembali Terima Perlakuan Rasis Di Maskapai Penerbangan Amerika
- Ilustrasi Koran “Garuda Sobek Bendera Tauhid” Tuai Kecaman
- Kasus Tolikara Kompleks, Termasuk Kuatnya Intervensi Asing
-
Indeks Terbaru
- Jerman Kritik Netanyahu Terkait Peta Timur Tengah tanpa Palestina
- Heboh Xi Jinping Buat Al-Quran Versi China, Seperti Apa?
- Seorang Ibu Tunaikan Nazar Jalan Kaki Lamongan – Tuban setelah Anaknya Tuntas Hafal Al-Quran
- Menemukan Kedamaian Dalam Islam
- Dahulu Anti-Islam, Politikus Belanda Ini Temukan Hidayah
- Masjid di Siprus Yunani Diserang Bom Molotov Disertai Vandalisme: Islam tidak Diterima
- 24 Jam Sebelum Meninggal, Anthony Jadi Mualaf
- Pengadilan Turki Perintahkan Tangkap Rasmus Paludan, Pembakar Al-Quran di Swedia
- Georgette Lepaulle Bersyahadat di Usia Tua
- Uni Eropa Tegaskan Pembakaran Alquran tidak Memiliki Tempat di Eropa
Leave a Reply