Menag: Bukan Diresmikan Pemerintah, Yahudi di Indonesia Dilindungi UU
Viral di media sosial bahwa Pemerintah telah meresmikan agama Yahudi. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
“Keberadaan agama Yahudi di Indonesia itu bukan karena diresmikan Pemerintah, tapi memang dilindungi UU bahkan sejak tahun 1965,” tegas Menag di Jakarta, Rabu sebagaimana disampaikan kepada hidayatullah.com, Kamis (28/02/2019) dalam siaran pers dari Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki.
Menurut Menag, Indonesia memiliki Penetapan Presiden RI No 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Regulasi ini dikenal juga dengan UU 1/PNPS Tahun 1965.
UU yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 27 Januari 1965 ini terdiri 5 pasal. Pasal 1 mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Pada bagian penjelasan pasal demi pasal UU ini, disebutkan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Karena 6 macam agama ini adalah agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka selain mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD 1945, pemeluknya juga mendapat bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini.
“Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain,” jelas Menag mengutip penjelasan pasal 1 UU 1/PNPS Tahun 1965.
“Jadi, selagi tidak melanggar peraturan perundang-undangan, pemeluk agama Yahudi, Zarasustrian, Shinto, dan Taoism dilindungi Undang-Undang,” tandasnya. “Jadi bukan pemerintah yang meresmikan, tapi undang-undang yang memberi pelindungan,” tegasnya lagi. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Indonesia "Kiblat" Baru Muslim Dunia
- Soal Kartun Nabi, Pemerintah Sebaiknya Desak Prancis untuk Tekan Charlie Hebdo
- Palestina: Kegiatan Permukiman Israel tidak Sah
- Puasa Melatih Kejujuran dan Jiwa Muraqabah
- Politisi Hindu India: Taj Mahal Dibangun oleh Pengkhianat
- Kitab Suci Gereja Setan Dijual Bebas di Mall Besar Jakarta
- Alhamdulillah, Kepolisian Minneapolis Izinkan Pemakaian Jilbab
- Pemindahan Kedutaan Brazil ke Baitul Maqdis Menghina Islam dan Dunia Arab
- Usai Prancis Juarai PD 2018, Dembele Bangun Masjid di Mauritania
- Imam Masjid Al-Aqsha: Wartawan Harus Jujur Kabarkan Fakta Sebenarnya di Palestina
-
Indeks Terbaru
- Kemenlu Rusia Kutuk Swedia Izinkan Politikus Denmark Bakar Alquran di Stockholm
- Trudi Best Jadi Mualaf karena Takjub Lihat Muslim Melakukan Sesuatu karena Allah
- Hidayah adalah Misteri, Dunia Clubbing Pintu Masuk Mualaf Ameena Bersyahadat
- Eks Marinir yang Berniat Mengebom Masjid Tak Kuasa Bendung Hidayah, Ia pun Bersyahadat
- Pemerintah Afghanistan Tak Pernah Larang Pendidikan untuk Perempuan
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Jenazah Tertukar, RS di Jerman Justru Kremasi Muslim
- Pernah Benci Islam hingga Pukul Seorang Muslim, Mualaf Eduardo Akhirnya Bersyahadat
- Dulu Anggap Islam Agama Alien, Ini yang Yakinkan Mualaf Chris Skellorn Malah Bersyahadat
- Marine El Himer, Sang Model Prancis yang Masuk Islam
Leave a Reply