Zionis-‘Israel’ Robohkan Rumah Warga Palestina di Baitul Maqdis

Buldoser dan ratusan tentara Zionis hari Senin mulai menghancurkan bangunan di Sur Baher, Baitul Maqdis (Jerusalem) dan memaksa penduduk keluar rumah. Sebelum ini, Mahkamah Agung ‘Israel’ memutuskan pada bulan Juni bahwa bangunan itu memang melanggar izin pembangunan.

Tindakan ‘Israel’ ini adalah salah satu operasi terbesar dari jenisnya dalam beberapa tahun, dimana ‘Israel’ mengatakan bangunan itu didirikan terlalu dekat dengan penghalang pemisahan Tepi Barat. “Sekitar 20 orang yang sudah tinggal di bangunan itu dipindahkan. Sementara 350 pemilik properti yang sedang dibangun atau belum dihuni juga terpengaruh,” pernyataan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), seperti dikutip Time, Senin, 22 Juli 2019.

Kementerian Luar Negeri Prancis mengutuk pembongkaran itu, dan mengatakan itu merupakan “preseden berbahaya.”

“Pembongkaran ini telah terjadi untuk pertama kalinya di daerah yang dikendalikan oleh Otoritas Palestina (PA) di bawah Kesepakatan Oslo,” kata kementerian itu. “Mereka mewakili preseden berbahaya yang merupakan ancaman langsung terhadap solusi dua negara.”

Uni Eropa mengutuk pembongkaran itu, dan mengatakan “merusak kelangsungan solusi dua negara dan prospek perdamaian abadi.” Ini adalah salah satu penghancuran terbesar yang dilakukan ‘Israel’ terhadap bangunan-bangunan Palestina selama bertahun-tahun.

Otoritas Palestina mengutuk pembongkaran di desa Sur Baher yang terletak antara Tepi Barat dan Baitul Maqdis ini.

Menurut Palestina, ‘Israel’ menggunakan alasan keamanan untuk mengusir mereka dan operasi penyiksaan melanggar perjanjian yang ditandatangani antara kedua pihak.Pada 18 Juni lalu, penduduk Sur Baher menerima pemberitahuan 30 hari dari pihak berwenang ‘Israel’ yang memberi tahu mereka tentang rencana penghancuran rumah dan tenggat waktu meninggalkan rumah mereka adalah hari Jumat, kata AFP.

Kampung Wadi al-Homs di kota Sur Baher, dihuni sekitar 6.000 orang, 500 sebelum ini sudah diancam akan diusir dari rumah-rumah mereka. Undang-undang penjajah ‘Israel’ mensyaratkan bahwa rumah yang dibangun harus berjarak 250 meter dari semua arah dari tembok apartheid. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>