Janganlah Membaca Alquran Jika Kamu…

Apa hukum yang berhadats besar baca Al-Quran dan masuk masjid? Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sadi rahimahullah berkata:

“Siapa saja yang mendapati hadats akbar (hadats besar), maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Kabah, (3) menyentuh mushaf, (4) tidak boleh membaca sedikit pun dari mushaf Al-Quran, (5) tidak boleh diam di masjid tanpa wudhu.”

Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Quran. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari Ali bin Abi Thalib, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidaklah melarang dari membaca Al-Quran sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Yala dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Abul Hasan Al-Mawardi menyatakan bahwa haramnya membaca Al-Quran bagi orang yang junub sudah masyhur di kalangan para sahabat Nabi, sampai hal ini tidak samar lagi bagi mereka baik di kalangan laki-laki maupun perempuan.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1:148)

Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab dan lainnya, orang junub dilarang membaca Al-Quran sebagaimana ada hadits yang mendukung hal ini.” (Majmuah Al-Fatawa, 17:12)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Liqa Al-Bab Al-Maftuh menyatakan, “Wajib bagi yang junub untuk mandi sebelum membaca Al-Quran. Karena membaca Al-Quran bagi orang yang junub itu diharamkan menurut pendapat paling kuat. Tidak boleh membaca Al-Quran sedikit pun dengan niatan untuk qiraah (membaca) ketika dalam keadaan junub.”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga ditanya mengenai hukum membaca Al-Quran bagi orang junub. Jawaban beliau rahimahullah adalah tidak boleh. Karena ada hadits yang melarang. Adapun kalau ia membaca Al-Quran dengan maksud doa, seperti membaca “ALHAMDULILLAHI ROBBIL AALAMIIN” atau ia berdoa “ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BADA IDZ HADAYTANAA WAHAB LANAA MILLADUNKA ROHMAH, INNAKA ANTAL WAHHAAB”, maka tidaklah mengapa. Namun kalau maksudnya tilawah dalam membaca ayat tadi, maka tidaklah boleh. (Liqaat Al-Bab Al-Maftuh, no. 108, pertanyaan no. 9, 5:308-309). (sumber: inilah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>