Izin 11 Penyelenggara Umrah Dicabut karena Tak Lakukan Sertifikasi BPW

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional sebanyak 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Alasan pemberian sanksi berupa pencabutan izin tersebut, menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M Arfi Hatim, karena sampai batas waktu yang ditentukan, ke-11 PPIU itu tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).

Padahal, sertifikasi BPW bagi PPIU adalah kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Arfi menjelaskan, Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur bahwa paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya PMA itu, PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata. Kalau tak bisa dipenuhi, maka pada ayat (5) diatur sanksi izin operasionalnya sebagai PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,” Arfi menegaskan di Jakarta, Jumat (10/01/2020).

Dijelaskan, sejak terbit PMA 8 Tahun 2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW. Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi tersebut mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW.

Adapun 11 PPIU yang dicabut izinnya tersebut, sebagaimana siaran persnya diterima hidayatullah.com, yaitu: PT. Madani Mitra Mulia, PT. Kayangan Mandiri Utama, PT. Witami Prabuana Cipta, PT. Arhas Bugis Tour & Travel, PT. Arthayu Jeanan Lintasbuana, PT. Alharam Wisata Illah, PT. Hijau Tumbuh Kembang, PT. Fahmul Fauzy, PT. Kalam Imran Farok Tours, PT. Praba Arta Buana Utama, dan PT. Fatuha Amanah Wisata Insani. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>