Izin 11 Penyelenggara Umrah Dicabut karena Tak Lakukan Sertifikasi BPW
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional sebanyak 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Alasan pemberian sanksi berupa pencabutan izin tersebut, menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M Arfi Hatim, karena sampai batas waktu yang ditentukan, ke-11 PPIU itu tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).
Padahal, sertifikasi BPW bagi PPIU adalah kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Arfi menjelaskan, Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur bahwa paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya PMA itu, PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata. Kalau tak bisa dipenuhi, maka pada ayat (5) diatur sanksi izin operasionalnya sebagai PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,” Arfi menegaskan di Jakarta, Jumat (10/01/2020).
Dijelaskan, sejak terbit PMA 8 Tahun 2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW. Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi tersebut mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW.
Adapun 11 PPIU yang dicabut izinnya tersebut, sebagaimana siaran persnya diterima hidayatullah.com, yaitu: PT. Madani Mitra Mulia, PT. Kayangan Mandiri Utama, PT. Witami Prabuana Cipta, PT. Arhas Bugis Tour & Travel, PT. Arthayu Jeanan Lintasbuana, PT. Alharam Wisata Illah, PT. Hijau Tumbuh Kembang, PT. Fahmul Fauzy, PT. Kalam Imran Farok Tours, PT. Praba Arta Buana Utama, dan PT. Fatuha Amanah Wisata Insani. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Kasus Islamofobia di Austria Meningkat 62 Persen
- Para Pimpinan Ormas Islam Menyesalkan Pembakaran Bendera di Garut
- Serangan Rusia ke Suriah, Umat Islam Dunia Harus Bersatu
- Innalillahi, Mantan Petinju Muhammad Ali Meninggal Dunia
- Tembak Dada Amir, Zionis Biarkan Ia Meregang Sampai Mati
- Indonesian Police Watch: Inilah Kejanggalan Dalam Peristiwa Bom Sarinah
- Pusat Kebudayaan Islam Inggris Raih Penghargaan
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Ketua MPR: Umat Islam Harus Paham Politik dan Jangan Mau Diadu Domba
- Survei: 22% Warga Swedia Tidak Menginginkan Tetangga Muslim
-
Indeks Terbaru
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
- Puasa Ramadhan Menghapus Dosa
- Paksa Muslimah Lepas Hijab saat Mugshot, Kepolisian New York Ganti Rugi Rp 278 Miliar
- Dari Martina Menjadi Maryam, Mualaf Jerman Bersyahadat di Dubai
- Al Shifa, Rumah Sakit Terbesar di Gaza Dihabisi Militer Zionis
- Tiga Macam Mukjizat Alquran
- Prof Maurice, Ilmuwan Prancis yang Jadi Mualaf Gara-Gara Jasad Firaun
Leave a Reply