Izin 11 Penyelenggara Umrah Dicabut karena Tak Lakukan Sertifikasi BPW
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional sebanyak 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Alasan pemberian sanksi berupa pencabutan izin tersebut, menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M Arfi Hatim, karena sampai batas waktu yang ditentukan, ke-11 PPIU itu tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).
Padahal, sertifikasi BPW bagi PPIU adalah kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Arfi menjelaskan, Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur bahwa paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya PMA itu, PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata. Kalau tak bisa dipenuhi, maka pada ayat (5) diatur sanksi izin operasionalnya sebagai PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,” Arfi menegaskan di Jakarta, Jumat (10/01/2020).
Dijelaskan, sejak terbit PMA 8 Tahun 2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW. Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi tersebut mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW.
Adapun 11 PPIU yang dicabut izinnya tersebut, sebagaimana siaran persnya diterima hidayatullah.com, yaitu: PT. Madani Mitra Mulia, PT. Kayangan Mandiri Utama, PT. Witami Prabuana Cipta, PT. Arhas Bugis Tour & Travel, PT. Arthayu Jeanan Lintasbuana, PT. Alharam Wisata Illah, PT. Hijau Tumbuh Kembang, PT. Fahmul Fauzy, PT. Kalam Imran Farok Tours, PT. Praba Arta Buana Utama, dan PT. Fatuha Amanah Wisata Insani. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Insinyur Saudi Ciptakan Payung Ber-AC untuk Jamaah Haji
- asan Pemerintah Belum Terbitkan PP Produk Halal
- Perancang Busana Muslim Indonesia Siap Pamer Koleksi di New York
- Cechnya Selenggarakan Muktamar Ahlussunnah
- Injil 1.500 Tahun Klaim Nabi Isa tak Disalibkan
- Ustaz Somad Ajak Umat Rawat Multikulturalisme
- Myanmar Pecat 7 Jenderal yang terlibat Pembentaian setelah Sanksi Uni Eropa
- Cak Nun Tidak Kaget Istilah “NU Cabang Nasrani’, Apa Maksudnya?
- Netanyahu Menerima Gencatan Senjata, Rakyat Gaza Turun Jalan Sambut Kemenangan
- Komisi Fatwa MUI akan Kaji Kehalalan Beberapa Jenis Vaksin
-
Indeks Terbaru
- OKI Adakan Pertemuan Darurat Membahas Sudan, Militer Setuju Gencatan Senjata Seminggu
- Yusuf Masuk Islam Setelah Temukan Alquran di Stadion Old Trafford
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Viral Video Protes Suara Bising di Masjid, Kakek Australia Ini Malah Masuk Islam
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Mualaf Fano, Dulu Benci dan Caci Maki Adzan Tapi Kini Malah Merindukan Kemerduannya
- Kantor MUI Ditembak, Sejumlah Staf Jadi Korban
- Terpikat Makna 2 Surat Alquran, Mualaf Nathalia: Saya Temukan Konsistensi dalam Islam
- Sebut Homo itu Haram, Seorang Bocah Muslim Dijemput Paksa Polisi
- Adzan Pikat Tiktoker Filipina Hingga Akhirnya Ucap Dua Kalimat Syahadat
Leave a Reply