KH Muhyiddin Junaidi Jadi Waketum MUI Gantikan Prof Yunahar

KH-Muhyiddin-Junaidi

Teka teki siapa pengganti almarhum Prof Yunahar Ilyas sebagai salah seorang pimpinan Majelis Ulama Indonesia terjawab sudah. MUI secara resmi menetapkan KH Muhyiddin Junaidi sebagai wakil ketua umum melalui rapat paripurna pada Selasa (04/02/2020).

Penetapan Kiai Muhyiddin diangkat menjadi wakil ketua umum karena posisi ini kosong setelah ditinggal almarhum waketum MUI sebelumnya, almarhum Prof Yunahar. Pada Selasa (07/01/2020) lalu atau tiga hari setelah wafatnya Prof Yunahar, Dewan Pimpinan MUI memutuskan memilih Kiai Muhyiddin Junaidi untuk menggantikan Prof Yunahar.

Menurut Waketum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, Kiai Muhyiddin adalah sosok yang sudah lama berkhidmat di MUI dan terakhir menjabat sebagai Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional.

Posisinya terakhir ini, digantikan oleh perwakilan dari Muhammadiyah yaitu Prof Sudarnoto Abdul Hakim yang sebelumnya menjadi Ketua Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI Pusat. “Prof Sudarnoto adalah pegiat pendidikan yang saya kira prestasinya dan karya-karyanya tidak bisa diragukan lagi. Namun dalam posisinya yang akan ditempati, beliau menggantikan Buya Muhyiddin Junaidi karena kemampuan bahasanya yang tidak kalah dengan Buya Muhyiddin Junaidi,” ujarnya di Gedung MUI Pusat, Jakarta setelah rapat paripurna dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa malam.

Menurut Zainut Tauhid Sa’adi, proses penentuan penggantian antar waktu (PAW) harus melalui dua ketentuan. Pertama, katanya, ditetapkan dalam rapat Dewan Pimpinan MUI dan kedua Dewan Pimpinan MUI meminta rapat paripurna untuk menetapkan. Rapat paripurna dihadiri unsur dewan pertimbangan MUI Pusat, Dewan Pimpinan MUI Pusat, serta para pimpinan komisi, badan, dan lembaga di MUI Pusat.

“Mekanisme itulah yang ditempuh dan mekanisme itu yang sudah dilakukan, sudah dikonsultasikan dengan Ketua Umum MUI. Beliau sudah memahami karena ini amanat yang harus segera dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) MUI,” jelasnya.

Zainut menyebutkan, selama kepengurusan masa jabatan MUI periode 2015-2020, sudah dua wakil ketua umum meninggalkan MUI. “Yang pertama adalah bapak KH Slamet Effendy Yusuf, yang kedua adalah Buya Yunahar Ilyas, dua wakil ketua umum ini meninggalkan kita dan kemudian dilakukan penggantian,” ujarnya.

PAW di lingkungan MUI dilakukan karena tiga faktor. Yakni; ada salah satu pengurus yang meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan MUI Pusat.

Menurut Zainut, Kiai Muhyiddin ditunjuk sebagai Wakil Ketua Umum MUI dalam Rapat Pimpinan Harian setelah sebelumnya diputuskan oleh pimpinan organisasi Muhammadiyah, ormas Prof Yunahar Ilyas berasal. Sejak Munas 2015, ada ketentuan di MUI yang menyepakati bahwa selain kemampuan mumpuni, pengganti anggota pimpinan harus berasal dari organisasi yang ditinggalkan atau organisasi asal.

“Buya Muhyiddin Junaidi adalah salah satu ketua di jajaran Dewan Pimpinan MUI yang membidangi luar negeri. Beliau sudah lama berkecimpung di MUI, sehingga memahami organisasi MUI. Beliau dipandang cukup mumpuni menggantikan posisi Buya Yunahar Ilyas dan itu pun sudah sesuai dengan keputusan pimpinan organisasi Muhammadiyah. Buya Muhyiddin Junaidi sudah mendapatkan mandat penuh dari pimpinan pusat Muhammadiyah,” papar Zainut yang juga Wakil Menteri Agama ini.

Selain dua nama tersebut, ada satu nama PAW lagi yang disahkan menggantikan mendiang Iing Solihin sebagai Wakil Bendahara Umum yaitu Jojo Sutisna dari PUI. Jabatan beliau di PUI sebelumnya adalah bendahara umum PUI.

“Kemudian akan dibahas penggantian posisi yang lowong yaitu wakil bendahara yang ditinggalkan Bapak Iing Solihin. Diusulkan penggantinya dari ormas PUI, asal dari ormas bapak Iing, dan nama beliau adalah Jojo Sutisna. Beliau adalah bendahara umum PUI,” sebutnya. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>