PKUB Kemenag: Tak Ada Konflik Rumah Ibadat Jika PBM Dijadikan Acuan

Menurut Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama (PKUB Kemenag), Nifasri, tidak akan terjadi konflik rumah ibadat jika Peraturan Bersama Menteri (PBM) dipahami, dilaksanakan dan dijadikan acuan oleh semua pihak.

PKUB Kemenag menilai bahwa masalah yang terjadi di masyarakat terkait pendirian rumah ibadat antara lain disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat tentang PBM. “Padahal jika dipahami, prinsip PBM itu sendiri adalah musyawarah dan saya yakin tidak mungkin masalah tidak selesai jika kita duduk bersama,” ujarnya Nifasri sebagai narasumber dalam acara Diskusi Publik tentang “Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat” di gedung Komnas HAM RI, Jakarta, kemarin kutip website resmi Kemenag, Sabtu (15/02/2020).

Terkait kerukunan umat beragama, menurut Nifasri, pentingnya kepedulian pemerintah daerah dalam melakukan pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Ada sejumlah Pemda yang secara rutin mendukung FKUB, namun secara keseluruhan masih banyak yang belum melakukannya.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini terbilang masih sangat sedikit pemda yang peduli dalam pemberdayaan FKUB. “Diketahui, selama ini yang secara rutin men-support FKUB barulah Pemda DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara sehingga konflik keagamaan khususnya rumah ibadah dapat diminimalisir,” ujar Nifasri.

Terkait anggaran, menurut Nifasri, selama ini sebagian besar FKUB hanya bisa melaksanakan program dan kegiatan dengan mengandalkan anggaran bantuan operasional PKUB Setjen Kemenag.

Kalau pemda tidak memfasilitasi, katanya, berarti FKUB hanya mengandalkan anggaran dari PKUB Kemenag yang sangat tidak memadai bila dibandingkan beratnya tugas yang diembannya.

Apalagi, disebutkan, anggaran PKUB masuk dalam sektor agama yang jumlahnya jauh lebih rendah dibandingkan dengan sektor pendidikan. Tiap tahun anggaran PKUB turun dan pada akhirnya berdampak pada bantuan untuk FKUB. Misalnya tahun 2019 yang lalu masing-masing FKUB Kabupaten/Kota bisa dialokasikan anggaran senilai Rp 50.000.000 dan FKUB Provinsi Rp 60.000.000. Tahun ini turun menjadi 40.000.000 untuk Kabupaten/Kota dan Rp 50.000.000 untuk Provinsi.

Oleh karena itu, PKUB Kemenag berharap ke depan semua pemda dapat peduli dan mendukung program kegiatan FKUB, supaya FKUB mampu melaksanakan perannya dengan baik khususnya dalam melaksanakan dialog dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan pimpinan ormas keagamaan. “Juga menyerap aspirasi masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk rekomendasi ke pemda serta mensosialisasikan berbagai kebijakan terkait kerukunan,” imbuhnya. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>