Masjid Nabawi Dibuka Kembali untuk Shalat Berjamaah

Ahad (31/05/2020) merupakan awal dibukanya kembali Masjid Nabawi untuk masyarakat umum, setelah beberapa waktu lalu dilakukan penutupan sementara dikarenakan pemberlakuan lockdown akibat pandemi Covid-19 di Arab Saudi, khususnya di Kota Madinah.

“Saya menyampaikan kabar gembira dengan dibukanya sebagian tempat shalat di Masjid Nabawi, dan juga kita berterima kasih kepada Khodim Haramain Syarifain (Raja Salman) atas pembukaan kembali Masjid Nabawi, dan juga berterima kasih kepada Amir Kota Madinah (Amir Faisol bin Salman bin Abdul Aziz) atas kerja keras beliau dalam memperhatikan masalah shalat.

Dan juga beliau berterima kasih kepada pengurus Dua Masjid yang Mulia ini atas kerja keras mereka,” ujar Wakil Ketua Umum Masjid Nabawi Dr. Muhammad bin Ahmad Al-Hudoiri, Ahad (31/05/2020). Pembukaan Masjid Suci tersebut dilakukan dengan memberlakukan sejumlah peraturan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona jenis baru.

Adapun peraturan-peraturan yang diberlakukan untuk masyarakat yang hendak shalat di Masjid Nabawi, bersumber dari Instagram @seasahalharamain, di antaranya adalah, pertama, membatasi antara orang shalat yang satu dengan yang lainnya berjarak 1 sampai 1 meter setengah.

Kedua, tidak membawa anak kecil.

Ketiga, membatasi tempat parkiran yang disediakan oleh pengurus Masjid Nabawi dengan kapasitas 50 persen saja.

Keempat, kapasitas orang yang shalat di Masjid Nabawi dibatasi hanya 40 persen saja dari kapasitas Masjid Nabawi.

Kelima, para jamaah yang hendak shalat ke Masjid Nabawi harus melewati pintu khusus yang telah disediakan, dikarenakan ada pengecekan suhu tubuh dan sterilisasi.

Keenam, para jamaah akan dipantau oleh kamera pengecek suhu tubuh.

Ketujuh, para jamaah diwajibkan untuk membawa sajadah pribadi dan memakai masker.

Kedelapan, Masjid Nabawi akan dibersihkan setiap selesai shalat.

“Air Zam-Zam untuk umum sementara waktu ditiadakan, akan tetapi ada petugas yang akan membagikan air Zam-Zam dalam kemasan botol,” poin selanjutnya.

Kemudian, tidak diperbolehkan untuk membawa makan untuk berbuka baik di dalam masjid maupun di halaman Masjid Nabawi.

Lalu, untuk sementara waktu Masjid Nabawi masih meniadakan kajian islam (kajian ceramah), halaqoh Al-Qur’an, halaqoh mutun tolabul ilm di Masjid Nabawi.

Terakhir, pemberlakuan buka tutup Masjid Nabawi. Masjid Nabawi akan dibuka 1 jam sebelum shalat dan akan ditutup 1 jam setelah shalat. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>