MUI: Pengurusan Jenazah Covid-19 Penuhi Syariat Islam
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh menekankan, pengurusan jenazah korban Covid-19 dipastikan memenuhi syariat Islam. “Yang pasti (pengurusan jenazah) memenuhi syariat namun harus tetap memenuhi protokol kesehatan untuk tidak mempunyai potensi penularan diri sendiri dan orang lain,” ucap Asrorun dalam dialog melalui ruang digital di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Kamis (25/06/2020) dalam siaran pers BNPB.
Hal itu disampaikan menyikapi masih adanya keraguan di tengah masyarakat terkait pengurusan jenazah korban Covid-19. MUI pun beberapa waktu lalu mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19.
Fatwa itu mengatur sejumlah hal, di antaranya proses pengurusan jenazah yang sesuai protokol kesehatan mulai tahap pemandian jenazah, pengkafanan, penshalatan, hingga penguburan.
Asrorun menambahkan, tahapan dalam protokol kesehatan pengurusan jenazah yang tercantum dalam fatwa tersebut antara lain:
Tahapan memandikan jenazah korban Covid-19, bisa dimandikan tanpa harus melepaskan pakaian, saat kondisi normal pun tidak harus untuk melepas pakaiannya, kuncinya adalah membersihkan najis yang terdapat dalam tubuhnya. Yang memandikan diupayakan sesuai dengan jenis kelamin jenazah, namun jika tidak memungkinkan maka tetap dimandikan tanpa harus melepas pakaiannya.
Berikutnya, tahap pengkafanan setelah dimandikan dan disucikan, pengkafanan cukup 1 helai dan dimungkinkan ditutup menggunakan plastik dan dimasukan ke dalam peti untuk mencegah potensi penularan.
Kemudian, penshalatan cukup diwakilkan oleh orang Muslim di rumah sakit, di mushalla terdekat atau di pemakaman, artinya dimana pelaksanaan shalat sangat fleksibel. Terakhir, pemakaman tetap dilakukan seperti biasa, petugasnya penting untuk mencegah potensi penularan dengan menggunakan alat pelindung diri.
MUI pun mengimbau masyarakat agar selalu melakukan ikhtiar dalam mencegah dan menjaga diri dari bahaya, serta mengutamakan kepentingan orang lain. “Kewajiban pertama untuk ikhtiar mencegah dan memastikan pemulasaran sesuai ketentuan syariah dan menjaga diri dari bahaya.
Kemudian ketika ada benturan antara memenuhi syariah dan keselamatan jiwa, maka kepentingan orang yang hidup didahulukan daripada yang wafat, namun saat ini kita bisa memenuhi antara hak jenazah dan hak orang yang masih hidup,” ujarnya.
Asrorun mengatakan, MUI punya perhatian sangat tinggi dalam penanggulangan Covid-19 ini dengan mengajak para ahli dalam merumuskan kebijakan. “MUI memiliki concern sangat tingggi terkait ikhtiar penanganan, pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 dengan mengundang berbagai pakar dari BNPB, Kemenkes, dan guru besar UI untuk melakukan pengkajian dan memperoleh informasi terkait Covid, ” jelas Asrorun.
Untuk diketahui, merujuk Fatwa MUI tersebut, umat Islam yang meninggal akibat Covid-19 dihukumi mati syahid, yaitu syahid akhirat yang berarti Muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab). (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Grand Syeikh Azhar: Membully dan Menolak Jenazah Korban Corona Diharamkan Syariat
- Inilah Temuan KontraS Terkait Kondisi Jenazah Almarhum Siyono
- Ketum MUI: Bercadar Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam
- KH Ma’ruf Amin: Pemimpin Harus Memimpin Umatnya dengan Syariat Islam
- MUI: Cegah Corona dengan Banyak Ibadah di Rumah
Indeks Kabar
- Selami Al Quran Mulai Dari Keindahan Sastra-nya
- PBNU Minta Pemerintah Larang Kampanye LGBT
- DPR Minta Kepala BPIP Tarik Ucapan “Agama Musuh Pancasila”
- Pengadilan di Jerman Larang Azan Lewat Pengeras Suara
- ‘Kami Hidup dalam Ketidakpastian Hanya Karena Kami Muslim’
- Belum Genap Satu Tahun, Zionis Sudah Hancurkan 780 Rumah Palestina
- Nabi Luth As Hadapi Kaum Homoseksual (1)
- Menhan: Waspadai LGBT Bagian dari Perang Proksi
- Diduga Salahgunakan Sumbangan Kaum Miskin, Kardinal Vatikan Mundur
- Wantim MUI: Perbedaan Pilihan Tak Boleh Rusak Ukhuwah Islamiyah
-
Indeks Terbaru
- Kemenlu Rusia Kutuk Swedia Izinkan Politikus Denmark Bakar Alquran di Stockholm
- Trudi Best Jadi Mualaf karena Takjub Lihat Muslim Melakukan Sesuatu karena Allah
- Hidayah adalah Misteri, Dunia Clubbing Pintu Masuk Mualaf Ameena Bersyahadat
- Eks Marinir yang Berniat Mengebom Masjid Tak Kuasa Bendung Hidayah, Ia pun Bersyahadat
- Pemerintah Afghanistan Tak Pernah Larang Pendidikan untuk Perempuan
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Jenazah Tertukar, RS di Jerman Justru Kremasi Muslim
- Pernah Benci Islam hingga Pukul Seorang Muslim, Mualaf Eduardo Akhirnya Bersyahadat
- Dulu Anggap Islam Agama Alien, Ini yang Yakinkan Mualaf Chris Skellorn Malah Bersyahadat
- Marine El Himer, Sang Model Prancis yang Masuk Islam
Leave a Reply