MUI: Pengurusan Jenazah Covid-19 Penuhi Syariat Islam
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh menekankan, pengurusan jenazah korban Covid-19 dipastikan memenuhi syariat Islam. “Yang pasti (pengurusan jenazah) memenuhi syariat namun harus tetap memenuhi protokol kesehatan untuk tidak mempunyai potensi penularan diri sendiri dan orang lain,” ucap Asrorun dalam dialog melalui ruang digital di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Kamis (25/06/2020) dalam siaran pers BNPB.
Hal itu disampaikan menyikapi masih adanya keraguan di tengah masyarakat terkait pengurusan jenazah korban Covid-19. MUI pun beberapa waktu lalu mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19.
Fatwa itu mengatur sejumlah hal, di antaranya proses pengurusan jenazah yang sesuai protokol kesehatan mulai tahap pemandian jenazah, pengkafanan, penshalatan, hingga penguburan.
Asrorun menambahkan, tahapan dalam protokol kesehatan pengurusan jenazah yang tercantum dalam fatwa tersebut antara lain:
Tahapan memandikan jenazah korban Covid-19, bisa dimandikan tanpa harus melepaskan pakaian, saat kondisi normal pun tidak harus untuk melepas pakaiannya, kuncinya adalah membersihkan najis yang terdapat dalam tubuhnya. Yang memandikan diupayakan sesuai dengan jenis kelamin jenazah, namun jika tidak memungkinkan maka tetap dimandikan tanpa harus melepas pakaiannya.
Berikutnya, tahap pengkafanan setelah dimandikan dan disucikan, pengkafanan cukup 1 helai dan dimungkinkan ditutup menggunakan plastik dan dimasukan ke dalam peti untuk mencegah potensi penularan.
Kemudian, penshalatan cukup diwakilkan oleh orang Muslim di rumah sakit, di mushalla terdekat atau di pemakaman, artinya dimana pelaksanaan shalat sangat fleksibel. Terakhir, pemakaman tetap dilakukan seperti biasa, petugasnya penting untuk mencegah potensi penularan dengan menggunakan alat pelindung diri.
MUI pun mengimbau masyarakat agar selalu melakukan ikhtiar dalam mencegah dan menjaga diri dari bahaya, serta mengutamakan kepentingan orang lain. “Kewajiban pertama untuk ikhtiar mencegah dan memastikan pemulasaran sesuai ketentuan syariah dan menjaga diri dari bahaya.
Kemudian ketika ada benturan antara memenuhi syariah dan keselamatan jiwa, maka kepentingan orang yang hidup didahulukan daripada yang wafat, namun saat ini kita bisa memenuhi antara hak jenazah dan hak orang yang masih hidup,” ujarnya.
Asrorun mengatakan, MUI punya perhatian sangat tinggi dalam penanggulangan Covid-19 ini dengan mengajak para ahli dalam merumuskan kebijakan. “MUI memiliki concern sangat tingggi terkait ikhtiar penanganan, pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 dengan mengundang berbagai pakar dari BNPB, Kemenkes, dan guru besar UI untuk melakukan pengkajian dan memperoleh informasi terkait Covid, ” jelas Asrorun.
Untuk diketahui, merujuk Fatwa MUI tersebut, umat Islam yang meninggal akibat Covid-19 dihukumi mati syahid, yaitu syahid akhirat yang berarti Muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab). (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Grand Syeikh Azhar: Membully dan Menolak Jenazah Korban Corona Diharamkan Syariat
- Inilah Temuan KontraS Terkait Kondisi Jenazah Almarhum Siyono
- Ketum MUI: Bercadar Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam
- KH Ma’ruf Amin: Pemimpin Harus Memimpin Umatnya dengan Syariat Islam
- MUI: Cegah Corona dengan Banyak Ibadah di Rumah
Indeks Kabar
- Baru Diduga Akan Lakukan Penyerangan, Pengadilan Zionis Bui Remaja Palestina 10 Tahun Penjara
- Mahasiswa Untag Surabaya Ciptakan Aplikasi Pencari Masjid
- Larangan Jilbab, SMAN 2 Denpasar Berlindung dengan Aturan Sekolah
- Muslim di India Berpotensi tanpa Kewarganegaraan
- Negara Bagian Swiss Umumkan Larangan Kenakan Cadar di Wilayahnya
- Waspada, Kristenisasi Mengincar Anak-anak
- Bela Pribumi Melayu, Rakyat Malaysia Turun Jalan dalam Aksi 812
- Para Penghafal Alquran yang tak Tersentuh Tsunami
- Kelompok Hak Asasi Rohingya Desak Facebook Memblokir Kampanye Online Militer Myanmar
- Cerita Dinar Dyah Ayustine, Pebulu Tangkis Nasional yang Kini Berhijab
-
Indeks Terbaru
- OKI Adakan Pertemuan Darurat Membahas Sudan, Militer Setuju Gencatan Senjata Seminggu
- Yusuf Masuk Islam Setelah Temukan Alquran di Stadion Old Trafford
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Viral Video Protes Suara Bising di Masjid, Kakek Australia Ini Malah Masuk Islam
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Mualaf Fano, Dulu Benci dan Caci Maki Adzan Tapi Kini Malah Merindukan Kemerduannya
- Kantor MUI Ditembak, Sejumlah Staf Jadi Korban
- Terpikat Makna 2 Surat Alquran, Mualaf Nathalia: Saya Temukan Konsistensi dalam Islam
- Sebut Homo itu Haram, Seorang Bocah Muslim Dijemput Paksa Polisi
- Adzan Pikat Tiktoker Filipina Hingga Akhirnya Ucap Dua Kalimat Syahadat
Leave a Reply