Mayoritas Fraksi DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Ciptaker ke Paripurna Meski Banyak Protes
Pemerintah bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR RI) resmi menyepakati RUU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law pada rapat Pembahasan Tingkat I. Adapun keputusan tingkat II akan diambil pada Sidang Paripurna yang rencananya berlangsung pada 08 Oktober 2020 mendatang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja bisa kita setujui untuk diteruskan ke tingkat selanjutnya?,” kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, melalui tayangan akun YouTube Parlemen Channel, Sabtu (03/10/2020) malam. “Setuju,” jawab anggota dewan lainnya. “Tok! Alhamdulillah,” jawab Supratman.
Pada sidang yang berlangsung sampai malam hari tersebut tercatat hanya ada dua fraksi yang menolak RUU Ciptaker untuk dilanjutkan pada sidang tahap dua, yaitu Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Tujuh fraksi lainnya, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP sepakat untuk meloloskannya.
Anggota Baleg, Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, mengatakan pernyataan arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja berdampak terhadap lebih dari 78 undang-undang.
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyadari bahwa substansi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia sehingga diperlukan pertimbangan yang mendalam apakah aspek formil dan materi dari undang-undang tersebut sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang kita sepakati bersama,” kata Ledia Hanifa Amaliah.
Begitu juga Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Hinja Panjaitan menyampaikan, RUU Ciptaker tidak urgent untuk dibahas di tengah pandemi Covid-19. “Sebaiknya RUU Ciptaker ini ditunda terlebih dahulu,” kata Hinca.
Pada sidang malam itu pihak pemerintah diwakili secara langsung oleh tiga perwakilan menteri, di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Menteri yang hadir secara virtual, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Kesepakatan Baleg DPR dan pemerintah itu dicapai di tengah penolakan dan protes berbagai pihak terhadap RUU Ciptaker. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Pemerintah Kota Tasikmayala Ajak Masyarakatnya Berhijab
- Pengakuan Vatikan atas Negara Palestina Berlaku Efektif
- Rujuk Fatah-Hamas Disambut Baik, Penjajah Israel Meradang
- Palestina Akan Seret Israel ke Mahkamah Internasional
- Jamilah Terpesona dengan Alquran
- Arsitek Turki Menemukan 329 Bangunan Peninggalan Utsmani yang Diubah Menjadi Gereja
- Pengadilan Belgia Izinkan Siswi Muslim Kenakan Jilbab
- Polwan Denmark Diperiksa karena Peluk Demonstran Bercadar
- Dari Serambi Mekah, 1.000 Ton Beras Diberangkatkan ke Suriah
- MUI Jawa Timur Dukung Raperda Kota Surabaya Tentang Pelarangan Miras
-
Indeks Terbaru
- Vegetarisme dan Islamofobia Dianggap Penghalang Pertumbuhan Sektor Halal di India
- Kisah Mualaf Seorang Bintang Hip Hop Jerman
- Shariffa Carlo Dulu Musuhi Islam, Kini Jadi Muslimah
- Irena Handono, Temukan Islam Saat Jalani Pendidikan Biarawati
- Bintang Timnas Kamerun Patrick Mboma Masuk Islam
- Islam Jalan Hijrah Mario Rajasa
- Klaim Sebagai Kuil Hindu, Nasionalis India Ingin Rubah Citra Taj Mahal
- Stevanus Hanzen, Berawal dari Lagu Islami
- Partai Politik India Mempermasalahkan Pengeras Suara Masjid Melantunkan Adzan
- Hiroaki Kawanishi, Mualaf yang Ingin Sebarkan Islam di Jepang
Leave a Reply