Mayoritas Fraksi DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Ciptaker ke Paripurna Meski Banyak Protes
Pemerintah bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR RI) resmi menyepakati RUU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law pada rapat Pembahasan Tingkat I. Adapun keputusan tingkat II akan diambil pada Sidang Paripurna yang rencananya berlangsung pada 08 Oktober 2020 mendatang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja bisa kita setujui untuk diteruskan ke tingkat selanjutnya?,” kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, melalui tayangan akun YouTube Parlemen Channel, Sabtu (03/10/2020) malam. “Setuju,” jawab anggota dewan lainnya. “Tok! Alhamdulillah,” jawab Supratman.
Pada sidang yang berlangsung sampai malam hari tersebut tercatat hanya ada dua fraksi yang menolak RUU Ciptaker untuk dilanjutkan pada sidang tahap dua, yaitu Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Tujuh fraksi lainnya, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP sepakat untuk meloloskannya.
Anggota Baleg, Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, mengatakan pernyataan arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja berdampak terhadap lebih dari 78 undang-undang.
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyadari bahwa substansi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia sehingga diperlukan pertimbangan yang mendalam apakah aspek formil dan materi dari undang-undang tersebut sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang kita sepakati bersama,” kata Ledia Hanifa Amaliah.
Begitu juga Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Hinja Panjaitan menyampaikan, RUU Ciptaker tidak urgent untuk dibahas di tengah pandemi Covid-19. “Sebaiknya RUU Ciptaker ini ditunda terlebih dahulu,” kata Hinca.
Pada sidang malam itu pihak pemerintah diwakili secara langsung oleh tiga perwakilan menteri, di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Menteri yang hadir secara virtual, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Kesepakatan Baleg DPR dan pemerintah itu dicapai di tengah penolakan dan protes berbagai pihak terhadap RUU Ciptaker. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Puluhan Rumah Etnis Rohingya Dirobohkan
- Muncul Iklan Wanita Umbar Aurat di “Smack Down”, Badan Olahraga Saudi Minta Maaf
- Din: Pancasila akan Rusak tanpa Agama
- AILA Apresiasi Tak Diizinkannya Kontes Gaya Dewata di Bali
- Klarifikasi PB HMI, PII, dan GPII soal Kericuhan Usai Aksi Damai 411
- Dilarang Beri Nama Belakang Anaknya ALLAH, Pasangan di Amerika Menggugat ke Pengadilan
- AILA: Inilah 7 Poin Penting RUU Ketahanan Keluarga yang Tak Diketahui Banyak Orang
- Pebasket Muslimah Amerika Ini Gugat FIBA Cabut Larang Jilbab
- Konstitusi Austria Akui Hak Muslim
- Pendeta Ortodoks Yunani Mengatakan Hagia Sophia Dilindungi dengan Baik oleh Turki
-
Indeks Terbaru
- Jerman Kritik Netanyahu Terkait Peta Timur Tengah tanpa Palestina
- Heboh Xi Jinping Buat Al-Quran Versi China, Seperti Apa?
- Seorang Ibu Tunaikan Nazar Jalan Kaki Lamongan – Tuban setelah Anaknya Tuntas Hafal Al-Quran
- Menemukan Kedamaian Dalam Islam
- Dahulu Anti-Islam, Politikus Belanda Ini Temukan Hidayah
- Masjid di Siprus Yunani Diserang Bom Molotov Disertai Vandalisme: Islam tidak Diterima
- 24 Jam Sebelum Meninggal, Anthony Jadi Mualaf
- Pengadilan Turki Perintahkan Tangkap Rasmus Paludan, Pembakar Al-Quran di Swedia
- Georgette Lepaulle Bersyahadat di Usia Tua
- Uni Eropa Tegaskan Pembakaran Alquran tidak Memiliki Tempat di Eropa
Leave a Reply