Mayoritas Fraksi DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Ciptaker ke Paripurna Meski Banyak Protes
Pemerintah bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR RI) resmi menyepakati RUU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law pada rapat Pembahasan Tingkat I. Adapun keputusan tingkat II akan diambil pada Sidang Paripurna yang rencananya berlangsung pada 08 Oktober 2020 mendatang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja bisa kita setujui untuk diteruskan ke tingkat selanjutnya?,” kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, melalui tayangan akun YouTube Parlemen Channel, Sabtu (03/10/2020) malam. “Setuju,” jawab anggota dewan lainnya. “Tok! Alhamdulillah,” jawab Supratman.
Pada sidang yang berlangsung sampai malam hari tersebut tercatat hanya ada dua fraksi yang menolak RUU Ciptaker untuk dilanjutkan pada sidang tahap dua, yaitu Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Tujuh fraksi lainnya, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP sepakat untuk meloloskannya.
Anggota Baleg, Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, mengatakan pernyataan arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja berdampak terhadap lebih dari 78 undang-undang.
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyadari bahwa substansi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia sehingga diperlukan pertimbangan yang mendalam apakah aspek formil dan materi dari undang-undang tersebut sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang kita sepakati bersama,” kata Ledia Hanifa Amaliah.
Begitu juga Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Hinja Panjaitan menyampaikan, RUU Ciptaker tidak urgent untuk dibahas di tengah pandemi Covid-19. “Sebaiknya RUU Ciptaker ini ditunda terlebih dahulu,” kata Hinca.
Pada sidang malam itu pihak pemerintah diwakili secara langsung oleh tiga perwakilan menteri, di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Menteri yang hadir secara virtual, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Kesepakatan Baleg DPR dan pemerintah itu dicapai di tengah penolakan dan protes berbagai pihak terhadap RUU Ciptaker. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- ODOJ: Cara Baru Cinta Baca Al-Quran
- Kemenag Susun Kode Etik dan Perilaku ASN
- Mau Anak Jadi Penghafal Alquran? Coba Tips Ini
- Masjid di Siprus Yunani Diserang Bom Molotov Disertai Vandalisme: Islam tidak Diterima
- Pengobatan Bekam Jadi Populer Digunakan Atlet Olimpiade 2016
- Heboh “Video Kristenisasi”: “Kenapa Ibu Pakai Kerudung Disuruh Percaya Tuhan Yesus?”
- Peraturan ‘Silent Tarawih’ di Mesir Ternyata Atas Permintaan Gereja
- Komunitas Homoseksual Surabaya Akan Gelar Pesta, Gubernur Jatim: Acara Ini Akan Dihentikan
- ‘Israel’ Resmikan Pusat Kebudayaan Yahudi dan Mengusir Keluarga Palestina
- Masyarakat Dunia diimbau Kampanyekan ‘Stop Islamofobia’
-
Indeks Terbaru
- Israel Tutup Paksa Kantor dan Saluran Berita Aljazeera
- Tinggalkan Hindu, Sutradara Ternama Pakistan Parmesh Adiwal Memeluk Islam
- Ilmuwan Harvard, Henry Klaseen Masuk Islam
- Tolak Partisipasi Israel, Ratusan Demonstran Geruduk Kantor Penyelenggara Olimpiade Paris
- Dulu Berpikir Islam Sarang Teroris Juga Biang Poligami, Armina Kini Bersyahadat dan Mualaf
- Kisah Penyembah Api yang Mencari Hidayah dan Masuk Islam
- Hikmah Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal
- Kebaikan Rasulullah Terhadap Musuh-Musuhnya
- Google Kembali Pecat Karyawan Gegara Demo Israel, Total Capai 50
- Aktor dan Model Belanda Donny Roelvink Masuk Islam
Leave a Reply