Penutupan Masjid Picu Protes Wali Kota Montmagny Prancis
Patrick Floquet, Wali Kota Montmagny, sebuah kota di utara Prancis, mengecam kampanye separatisme Islam oleh pemerintah setelah sebuah masjid di wilayahnya ditutup karena tuduhan radikalisme.
Dia menegaskan bahwa masjid tersebut telah beroperasi dengan baik tanpa ada kontroversi. Dia juga mengecam sekaligus menyayangkan tindakan ‘sembrono’ pemerintah. “Tidak pernah ada pertanyaan untuk menutup masjid ini karena itu,” kata Floquet yang dikutip di AA, Rabu (20/1).
Masjid itu adalah salah satu dari sembilan tempat ibadah umat Islam yang ditutup Kementerian Dalam Negeri Perancis. Gerald Darmanin, Menteri Dalam Negeri Prancis, pada 15 Januari mengungkapkan bahwa kesembilan masjid tersebut termasuk dalam daftar 18 tempat yang berada dalam pengawasan khusus.
Di antara alasan penutupan masjid adalah ketidakpatuhan terhadap standar keamanan, menyebarkan pidato radikal atau mempraktikkan separatisme. Sekitar 89 tempat ibadah lain yang diduga separatisme juga sedang diselidiki.
Meski begitu Wali Kota mengatakan, awal bulan ini dia memverifikasi bahwa masjid telah menindaklanjuti pekerjaan yang berkaitan dengan norma keselamatan, yang diperintahkan komisi keamanan dalam pemeriksaan rutin pada Desember dalam waktu satu bulan, agar tempat itu menerima 476 orang-orang yang diberi wewenang oleh komisi.
“Ini adalah masjid yang tidak pernah dibicarakan. Komisi keamanan tidak ada hubungannya dengan konotasi Islamisme radikal. Lima tahun lalu sebuah tempat ibadah telah ditutup atas permintaan prefektur, karena pernyataan yang dibuat di sana. Tapi situs ini tidak ada hubungannya dengan masjid saat ini,” kata Floquet.
Pada Senin (18/1), hari pertama sidang selama sepekan di Majelis Nasional oleh komite khusus tentang “RUU yang menegaskan penghormatan terhadap prinsip-prinsip Republik,” Darmanin menegaskan bahwa Pasal 44 RUU yang diusulkan bertujuan untuk mengkonsolidasikan prinsip-prinsip Republik akan mengizinkan otoritas regional untuk sementara waktu menutup tempat ibadah tempat pidato dibuat yang memprovokasi, membenarkan atau mendorong kebencian atau kekerasan.
Dia membela undang-undang kontroversial yang memilih penduduk Muslim melawan separatisme, dengan mengatakan, “Republik diserang separatisme di mana terorisme terbentuk dan sah bagi Republik guna mengambil tindakan untuk membela diri.” (sumber: ROL)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Baru Menang, Wali Kota Ini Ingin Setop Pembangunan Masjid
- Menteri Prancis Geram Ada Wali Kota yang Hanya Terima Pengungsi Kristen
- Prancis Menutup Banyak Masjid Jelang Debat ‘RUU Separatisme’ yang Kontroversial
- Vonis Bebas 32 Perusak Masjid Babri Picu Protes
- Wali Kota Bandung Minta Waktu Seminggu Selesaikan Masalah IMB Gereja Rehoboth
Indeks Kabar
- Baznas Buka Layanan Kurban di 212 Mart
- ACT akan Datangkan Syech Asal Palestina ke Sumsel
- Tersangka Penembakan Pendeta di Prancis Ditangkap
- Beragam Simbol Islam Bermunculan di Eropa
- Cara Keluarga Muslim Indonesia Jaga Akidah di Amerika
- Heboh, Pembaca Berita Wanita Tak berjilbab di Televisi Nasional Saudi
- Daging Ayam Ditempatkan Satu Wadah dengan Daging Babi Cemaskan Muslim Singapura
- Awas! Banyak Logo Halal Palsu Beredar
- Muslim Nigeria Perkuat Pendidikan Islam dan Bahasa Arab
- Jerman Perpanjang Larangan Penjualan Senjata ke Arab Saudi
-
Indeks Terbaru
- OKI Adakan Pertemuan Darurat Membahas Sudan, Militer Setuju Gencatan Senjata Seminggu
- Yusuf Masuk Islam Setelah Temukan Alquran di Stadion Old Trafford
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Viral Video Protes Suara Bising di Masjid, Kakek Australia Ini Malah Masuk Islam
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Mualaf Fano, Dulu Benci dan Caci Maki Adzan Tapi Kini Malah Merindukan Kemerduannya
- Kantor MUI Ditembak, Sejumlah Staf Jadi Korban
- Terpikat Makna 2 Surat Alquran, Mualaf Nathalia: Saya Temukan Konsistensi dalam Islam
- Sebut Homo itu Haram, Seorang Bocah Muslim Dijemput Paksa Polisi
- Adzan Pikat Tiktoker Filipina Hingga Akhirnya Ucap Dua Kalimat Syahadat
Leave a Reply