Politisi Thailand Sahkan Rancangan Perkawinan Sesama Jenis

Politisi Thailand kemarin menyetujui empat rancangan undang-undang yang memperbolehkan pernikahan sesama jenis, sehingga negara tersebut akan ‘melegalkan’ praktik menyimpang Gay, Lesbian, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Kelompok aktivis hak asasi manusia sebelumnya menyatakan bahwa lembaga konstitusi dan hukum Thailand masih melakukan diskriminasi terhadap kelompok tersebut.

Sebanyak 371 politisi di Parlemen Thailand memberikan suara untuk menyetujui rancangan tersebut dan diperkirakan akan diperdebatkan tahun depan. Tahun lalu, Parlemen memperdebatkan rancangan undang-undang yang sama, namun tidak melakukan pemungutan suara sebelum sesi debat berakhir.

Pada prinsipnya, rancangan undang-undang ini bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam undang-undang sipil untuk membuka jalan bagi sepasang kekasih, apa pun jenis kelaminnya, untuk bertunangan dan menikah.

“Ini akan memberikan hak, tanggung jawab dan status keluarga yang setara dengan pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita saat ini dalam segala aspek,” kata Wakil Perdana Menteri Somsak Thepsuthin dikutip Reuters.

Menurut Somsak, survei pemerintah yang dilakukan antara tanggal 31 Oktober dan 14 November menunjukkan bahwa 96,6 persen masyarakat mendukung rancangan undang-undang tersebut.

Jika rancangan undang-undang tersebut mendapat persetujuan kerajaan dan ditegakkan, Thailand akan menjadi negara ketiga di Asia setelah Taiwan dan Nepal yang mengakui pernikahan sesama jenis. (sumber: hidayatullah/Reuters)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>