MPR Dukung Perppu Perlindungan Anak
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyambut baik dan mendukung keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Terhadap Anak.
Pasalnya, kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak sudah dalam kondisi darurat sehingga harus ada sanksi hukum yang dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
“Saya berkali-kali menyuarakan soal itu dan ini juga menjadi tuntutan publik.Karena memang kejahatan dan kekerasan seksual pada anak sudah semakin darurat,” kata Hidayat dalam rislinya kepada hidayatullah.com, Kamis (26/05/2016).
Hidayat mengapresiasi, langkah pemerintah yang menyetujui penambahan pemberatan sanksi hukuman terhadap predator anak-anak dari penambahan masa hukuman, jenis hukuman (cip dan denda), kebiri hingga hukuman mati.
“Diharapkan memang dengan adanya penambahan pemberatan ini memberi efek psikologis agar yg akan lakukan kejahatan berfikir ulang dan urung berbuat jahat, sehingga peristiwa kejahatan pada anak-anak akan berkurang banyak,” lanjut dia.
Menurut Hidayat, penting juga memberikan dukungan kepada jaksa dan hakim untuk memberikan tuntutan dan vonis maksimal kepada pelaku kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini juga bisa memberikan efek jera.
Agar efek jera tadi benar-benar bisa diwujudkan, tambah Hidayat lagi, maka persidangan dan eksekusi hukumnya harus cepat diambil dan dilaksanakan.
Supaya Perppu segera bisa efektif, Hidayat meminta pemerintah segera mengajukannya ke DPR agar bisa disetujui dalam Rapat Paripurna terdekat.
Hidayat juga mengemukakan, Pemerintah Daerah juga harus ambil tanggung jawab penuh melindungi rakyatnya dari kejahatan tehadap anak. Salah satu caranya dengan memberantas faktor-faktor yang menjadi pemicu perilaku menyimpang itu seperti, tontonan pornografi, minuman keras, dan narkoba.
Hidayat menilai, peran keluarga juga sangat penting. Dalam keluarga yang harmonis akan tercipta budaya saling menyayangi. Ini akan menghindarkan anggota keluarga dari menjadi pelaku kejahatan pada anak, atau jadi korban kejahatan.
“Karenanya semua pihak, termasuk media penting untuk berperan dalam mengokohkan institusi keluarga,” pungkas Hidayat.
Pemerintah mengeluarkan Perppu Perlindungan Anak yang menambah sanksi bagi pelaku kekerasan seksual anak. Perppu ini memuat sanksi tegas berupa hukuman kebiri, lima tahun penjara, hingga hukuman mati, serta sanksi denda maksimal Rp 300 juta hingga Rp 5 miliar. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Hindari Predator Seksual Anak dengan Islam
- Komite PBB Akan Periksa Pejabat Vatikan Atas Kekerasan Seksual Anak
- KPAI: Indonesia jadi Surga Predator Kekerasan Seksual Anak
- Revisi RUU Perlindungan Anak Dinilai Semakin Melindungi Anak
- Vatikan Bentuk Komisi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual di Gereja
Indeks Kabar
- Di Bekas Gereja, Masjid Didsbury Berdiri
- DMI Imbau Masjid-masjid Dijadikan Penampungan Korban Banjir
- Materi Khutbah Jumat Masih Batas Wajar
- Saudi Tahan 50 Laki-Laki karena Gunakan Model Rambut ‘tak Islami’
- Imbauan MUI Soal Homoseksual: Tokoh Agama Gencarkan Pencerahan, Penegak Hukum Bertindak Tegas
- Anies Kembali Tutup 3 Tempat Maksiat di Pondok Indah
- IHW: Bahaya Jika Peran Tunggal MUI pada Fatwa Halal Disingkirkan
- MUI Apresiasi Tayangan Ramadhan di Televisi
- Rekomendasi Munas IKADI: Menolak LGBT, Pelakunya Diajak Kembali ke Fitrah
- Sejarawan Menyebut “UU Negara Bangsa” ’Israel’ Rasis
-
Indeks Terbaru
- Keuangan Syariah Indonesia Masih di Bawah Malaysia dan Arab Saudi
- Muslim Utsul di Provinsi Hainan, Target China Selanjutnya?
- Sekarang Berada di Bulan Rajab, Inilah Amalan Utamanya
- Yunani Kembali Tolak Permintaan Muslim Dirikan Masjid
- Jalaluddin Rakhmat, Tokoh Syiah Indonesia Meninggal Dunia
- Mengapa Kita Tetap Harus Minta Hidayah Meski Sudah Muslim?
- Cak Nun Tidak Kaget Istilah “NU Cabang Nasrani’, Apa Maksudnya?
- Mualaf Nadirah Tan, Sabar Hadapi Tudingan Miring Berislam
- Amerika akan Cabut Penunjukan Teroris Pemberontak Al-Houthi yang Didukung Iran
- Jadi Mualaf, Vlogger Jerman Sebut Islam Agama Damai
Leave a Reply