Pertanyan-Pertanyaan Terkait Hewan Quran

Pertanyaan:

Ada jamaah saya tanya tentang qurban bolehkah 1 ekor sapi untuk 10 orang? mohon jawabanya.

Fulan | da’i DDII di perbatasan Timor Leste

Jawaban :

Para ulama sepakat bahwa seekor sapi boleh untuk tujuh orang yang berqurban, tetapi mereka berbeda pendapat apakah seekor unta bisa untuk tujuh orang atau untuk sepuluh orang?

1. Pendapat Pertama: Seekor unta atau sapi boleh untuk tujuh orang. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Dalilnya adalah hadist Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia berkata :

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kami menyembelih bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Hudaibiyah unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang.” (HR Muslim, Kitab : al-Hajj, Bab : al-Isytirak fi al Hadyi, no : 1318 )

Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata :

خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ فأَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَشْتَرِكَ فِى الإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِى بَدَنَةٍ

“Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan Haji, maka beliau menyuruh kami untuk bersyarikat dalam satu unta dan sapi masing-masing untuk tujuh orang.” (HR Muslim, Kitab : al-Hajj, Bab : al-Isytirak fi al Hadyi, no : 1318 )

2. Pendapat Kedua : Seekor sapi bisa untuk tujuh orang. Sedangkan seekor unta untuk sepuluh orang. Ini adalah pendapat Ishaq dan Ibnu Huzaimah.

Dalilnya adalah hadist Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, bahwa beliau berkata :

كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرِنَا فَحَضَرَنَا النَّحْرُ فَاشْتَرَكْنَا فِى الْجَزُورِ عَشْرَةٌ وَالْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha, maka kami pun bersyarikat satu ekor unta untuk sepuluh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Tirmidzi ( 1501), Ibnu Majah ( 3131 ) dengan sanad yang hasan)

3. Pendapat Ketiga : kalau berqurban, dibolehkan satu unta untuk sepuluh orang, sedangkan dalam ibadah haji, satu ekor unta hanya bisa untuk tujuh orang saja. Ini pendapat Imam asy-Syaukani, beliau menggabungkan antara dalil-dalil yang ada.

Dari tiga pendapat di atas, maka yang lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa seekor unta atau sapi boleh untuk tujuh orang.

Jika tujuh orang yang bersyerikat tersebut berbeda niatnya, sebagian berniat qurban, sebagian berniat membayar nadzar, sebagian berniat mengambil dagingnya, maka dibolehkan.

Berkata Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ ( 8/ 398 ) :

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين أو بعضهم يريد اللحم فيجزئ عن المتقرب وسواء كان أضحية منذورة أو تطوعا

“Dibolehkan tujuh orang bersyerikat untuk qurban dengan satu unta atau satu sapi, baik itu dari satu keluarga atau dari keluarga yang berbeda-beda, atau bahkan dibolehkan sebagian dari yang tujuh orang itu hanya menginginkan dagingnya ( bukan berqurban ), tapi yang berqurban tetap sah. Dan ini berlaku bagi qurban karena nadzar atau qurban yang sunnah. “

Dari keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa sapi maksimal untuk tujuh orang dan boleh kurang dari tujuh orang.

Apakah boleh lebih dari tujuh orang? Sampai sekarang kami belum menemukan perkataan ulama yang membolehkannya. Maka, sebaiknya berqurban satu sapi hanya untuk tujuh orang saja atau kurang dari tujuh sebagai sikap kehati-hatian kita. Wallahu A’lam.

Wassalam

Dr Ahmad Zain An-Najah, Jati Warna, Bekasi

***

Kulit Hewan Qurban Dijual untuk Beli Kambing

Ustadz, tentang qurban… Kalau kulit hewan qurban dijual kemudian hasilnya dibelikan kambing untuk qurban lg bagaimana?

Uher | Jakarta

Jawaban :

Mayoritas ulama berpendapat bahwa seseorang yang berqurban tidak diperbolehkan baginya untuk memperjual-belikan bagian dari hewan qurban yang sudah disembelih, seperti daging, kulit, kepala, bulu, tulang dan lain-lainnya.

Berkata Abu Bakar al-Husaini asy-Syafi’I di dalam Kifayat al-Akhyar (hlm 704) :

واعلم أن موضع الأضحية الانتفاع فلا يجوز بيعها بل ولا بيع جلدها ولا يجوز جعله أجرة للجزار وإن كانت تطوعا بل يتصدق به المضحي أو يتخذ منه ما ينتفع به من خف أو نعل أو دلو أو غيره ولا يؤجره والقرن كالجلد

“ Ketahuilah bahwa obyek hewan qurban adalah pemanfaatan, maka tidak boleh diperjual-belikan, bahkan tidak dijual kulitnya juga, serta tidak boleh kulit tersebut dijadikan upah untuk pejagal, walaupun itu qurban sunnah (bukan nadzar), tetapi yang benar bahwa kulit tersebut disedekahkan oleh yang berqurban, atau dimanfaatkan untuk membuat khuf, atau sandal, atau ember atau yang lainnya dan tidak boleh disewakan. Adapun tanduk (hewan qurban) hukumnya seperti hukum kulitnya.”

Adapun dalil dari pelarangan tersebut adalah hadist Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا فِى الْمَسَاكِينِ وَلاَ يُعْطِى فِى جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengurusi penyembelihan unta qurbannya dan beliau juga memerintahkannya untuk membagikan semuanya termasuk daging, kulit dan kulit punggungnya untuk orang-orang miskin dan beliau melarangnya untuk memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari ( 1717 ) dan Muslim ( 1317 )

Yang Dibolehkan Bagi Panitia Qurban

☑ Pertama : Dibolehkan bagi panitia qurban untuk menyalurkan daging dan kulit kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, atau kepada orang-orang yang ditunjuk oleh pemilik qurban untuk diberikan kepadanya.

☑ Kedua : Dibolehkan bagi panitia qurban mewakili fakir miskin yang sudah mendapatkan daging atau kulit qurban untuk menjualnya kepada para pembeli, kemudian hasilnya dikembalikan lagi kepada fakir miskin yang memiliki daging dan kulit tersebut.

☑ Ketiga : Dibolehkan bagi panitia qurban menerima uang upah kerjanya dari pemilik qurban, yang tidak diambil dari hewan qurban.

☑Keempat : Dibolehkan bagi panitia qurban menerima pemberian atau hadiah berupa daging atau kulit hewan qurban dari pemilik qurban, jika mereka memang orang-orang yang berhak mendapatkannya, seperti jika mereka adalah fakir miskin, tetapi bukan karena imbalan atau upah dari kerja mereka.

Jika kulit hewan qurban sudah menjadi milik panitia karena pemberian (bukan upah) dari para pequrban dan bukan pula sebagai wakil dari mereka, maka dalam keadaan seperti ini, dbolehkan bagi mereka menjualnya dan hasilnya untuk kepentingan masjid, termasuk dibelikan hewan qurban lagi. Wallahu A’lam.*

Wassalam

Dr Ahmad Zain An-Najah, Jati Warna, Bekasi

***

Soal Selisih Harga Hewan Qurban

Pertanyaan

Assalamualaikum Ustadz Zain, beberapa daerah harga hewan qurban lebih mahal dari harga yang dibayarkan mudhahi ke Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (LAZIS). (Harga LAZIS termasuk operasional lapangan dan lembaga). Pertanyaannya, bolehkah kita belikan hewan yang lebih tinggi dari harga yang dibayarkan mudhahi? Kekurangannya diambil dari jatah dana operasional atau dari selisih beli di tempat lain (atas nama pequrban lain). Syukran.*

Asrofi | Pengelola LAZIS

Jawaban:

Pada dasarnya setiap muslim berqurban di daerahnya masing-masing dan membeli hewan qurban sesuai dengan harga setempat. Jika dia menyetor ke panitia dengan sejumlah uang yang kurang dari harga minimal seekor hewan qurban, sehingga tidak bisa dibelikan hewan qurban, maka qurbannya tidak sah.

Sebagai contoh, harga kambing untuk daerah Bekasi minimal Rp. 1.800.000,-, tetapi dia hanya menyetor ke panitia Rp. 1.500.000,-, tentunya qurbannya tidak sah.

🍓 Demikian juga, kalau seseorang ingin berqurban di luar daerah yang harga kambingnya lebih mahal, maka dia harus menyetor ke panitia sejumlah uang yang sesuai dengan harga kambing di daerah tersebut. Kalau uang setorannya kurang dari harga minimal hewan qurban di daerah tersebut, maka qurbannya tidak sah.

Panitia juga tidak boleh mengurangi uang yang disetor pequrban, walau untuk menutupi biaya yang kurang di tempat lain, kecuali dengan seizinnya.

Oleh karenanya, panitia harus memberitahukan harga hewan qurban di daerah tersebut kepada masyarakat yang menginginkan qurban di tempat tersebut.

Jika kemudian, karena suatu hal, terdapat kekurangan, maka panitia berhak meminta kekurangannya kepada yang berqurban, atau menyalurkan uang yang sudah disetor untuk dibelikan hewan qurban di daerah yang sesuai harganya. Wallahu A’lam.*

Wassalam

Dr. Ahmad Zain An Najah

☑ Website : www.puskafi.com

☑ Telegram : @zainannajah

☑ Facebook : zain annajah


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>